Polemik Politik

PPKM Darurat Efektif Menekan Mobilitas Warga

Oleh : Junaedi )*

Pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna menekan mobilitas masyarakat. Dengan pembatasan mobilitas tersebut, maka lonjakan kasus Covid-19 diharapkan dapat segera mereda.

Lonjakan angka penularan Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, hal ini diperparah dengan meningkatnya kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia yang menyedot perhatian publik di media sosial. Dalam 2 hari berturut-turut, kasus kematian Covid-19 di Indonesia mencapai angka tertinggi di dunia menyalip India dan Brasil.

Pada 11 Juli 2021, dilaporkan adanya 36.197 kasus baru terkonfirmasi positif corona di Indonesia, yang membuat total infeksi Covid-19 sebanyak 2.527.203 kasus. Selain itu, dilaporkan adanya 1.007 kematian baru dalam satu hari, yang menjadi kasus kematian terbanyak di seluruh dunia.

             Kita juga tidak bisa menutup mata, bahwa penambahan kasus Covid-19 terus bertambah dengan penambahan kasus hingga 13.112 hanya dalam satu hari. Bahkan beberapa rumah sakit juga telah membuka tenda darurat guna menampung pasien yang tidak bisa masuk ke ruang IGD.

             Melihat data tersebut tentu saja diperlukan kebijakan yang dapat menurunkan angka penyebaran Covid-19, salah satunya adalah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini dilakukan lantaran angka penularan Covid-19 meningkat dengan tajam.

             Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan dari data yang ia peroleh dari pemberlakuan PPKM Darurat ini sudah berjalan efektif. Karena mampu mengurangi mobilitas masyarakat sebesar 30 persen. Menurut Moeldoko, PPKM Darurat baru bisa disebut berhasil jika mampu menekan mobilitas masyarakat sebesar di atas 50 persen.

             Berdasarkan pantauan pemerintah bahwa tingkat mobilitas masyarakat saat ini di masa PPKM Darurat ini relatif masih tinggi, baru berkurang lebih dari 30 persen, padahal PPKM dianggap berhasil jika penekanan mobilitas di atas 50 persen.

             Oleh sebab itu, merujuk dari data tersebut, Moeldoko mengatakan pemerintah akan tetap memperkuat penyelenggaraan PPKM Darurat ini, dengan melibatkan TNI dan Polri. Itu dilakukan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap mobilitas dan protokol kesehatan.

             Mantan Panglima TNI tersebut menjelaskan, pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM Darurat ini salah satu pertimbangannya adalah adanya varian delta yang merupakan varian baru Covid-19 di mana varian tersebut memiliki tingkat penularan yang sangat cepat. Sehingga pemerintah melakukan pencegahan di awal dengan membatasi pergerakan masyarakat.

             Dirinya berujar, pemerintah memutuskan memberlakukan PPKM Darurat ini salah satu pertimbangannya karena varian baru Covid-19 yakni Delta dengan penularannya yang sangat cepat. Sehingga pemerintah melakukan pencegahan di awal dengan membatasi pergerakan masyarakat.

             Melihat tingginya mobilitas masyarakat dan merebaknya varian baru yakni varian delta maka pemerintah perlu menarik rem darurat. Moeldoko menuturkan, pemerintah sangat sulit memberlakukan PPKM Darurat. Hal ini karena dampaknya akan langsung berimbas ke masyarakat dari faktor ekonominya. Namun tidak ada pilihan lain yang mesti dilakukan oleh pemerintah.

             Tentu saja hal tersebut merupakan sebuah konsekuensi di mana dampaknya nanti terhadap perekonomian masyarakat yang akan cukup dirasakan. Namun sekali lagi ini adalah sebuah pilihan yang sulit dan harus diambil pemerintah demi menyelamatkan masyarakat.

             Diketahui, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Kini pemerintah juga akan memperluas cakupan dengan memberlakukan PPKM Darurat hingga ke luar Jawa dan Bali.

             Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengklaim, penerapan PPKM Darurat efektif dalam menekan mobilitas warga. Hal ini terlihat dari volume lalu lintas yang menurun drastis selama masa PPKM Darurat yang sudah diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu.

             Kemudian, jumlah penumpang harian angkutan perkotaan juga mengalami penurunan cukup signifikan sebesar 46,28 persen. Selama masa PPKM Darurat, pemerintah memang membatasi sejumlah aktifitas masyarakat. Di mana seluruh ruang publik ditutup hingga aturan 100% bekerja di rumah atau work from home (WFH) bagi perkantoran non esensial dan non kritikal. Belum lagi operasional dan jumlah penumpang angkutan umum di DKI Jakarta yang juga dibatasi. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria telah memperingatkan berkali-kali, agar masyarakat dapat tetap berada di rumah dan mengurangi mobilitas.

PPKM Darurat memang berdampak pada berbagai sektor, meski demikian mobilitas harus dibatasi demi mencegah penularan Covid-19 yang saat ini kembali menunjukkan lonjakan kasus yang tinggi.

)* Penulis adalah kontributor Pertiwi Institute

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih