Polemik Politik

Presiden Jokowi Hormati Proses Judicial Review RUU KPK di MK

Oleh : Alfisyah Kumalasari )*

Presiden Jokowi hingga saat ini belum menerbitkan Perppu KPK karena masih ada mekanisme uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).  Alasan ini cukup beralasan dan patut diapresiasi karena mungkin saja hasil di MK sama dengan isi Perppu KPK.  Masyarakat diharapkan dapat bersabar dan menghormati proses tersebut.

Menjadi seorang pemimpin negara, bukanlah perkara mudah. Tak hanya gembar-gembor kekuasaan saja yang harus dikedepankan. Melalui Kinerja Jokowi, dapat kita lihat segala sesuatunya di kerjakan dengan menggunakan hati. Bukan berdasar atas emosi sesaat serta berdalih atas nama kepentingan rakyat. Presiden Jokowi dinilai mengulur waktu perihal penerbitan Perppu, ketika uji materi judicial review tengah bergulir di MK (Mahkamah Konstitusi).

Presiden Jokowi turut memaparkan alasan terkait ditundanya penerbitan Perppu. Dirinya ingin menghormati institusi lain guna menunjukkan kinerjanya. Selain itu, Presiden tak mungkin menimpakan keputusan diatas keputusan lainnya. Mengingat, upaya judicial review merupakan bentuk kritisasi rakyat terhadap pemerintah. Juga, substansi akan UU revisi terhadap KPK ini bukan secara keseluruhan harus dirombak. Sehingga, tak ada salahnya bersabar barang sebentar menunggu keputusan MK.

Sebelumnya, MenkoPolhukam yakni, Mahfud MD memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) guna menggantikan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Presiden masih menunggu putusan MK, yang bisa saja berbeda dengan isi Perppu yang dikeluarkan. Seperti, membatalkan sejumlah pasal dalam UU KPK bersesuaian dengan tuntutan sidang. Jika hal tersebut terjadi, bukankah sia-sia saja jika Perppu KPK ini diterbitkan.

Banyak pihak menilai, dengan dikeluarkannya Perppu yang mengembalikan KPK di posisi yang lama, maka secara otomatis judicial review MK gugur. Sebab, obyek judicial review-nya perubahan UU KPK sudah dibatalkan oleh Presiden melalui keluarnya Perppu yang mengakomodasi tuntutan Judicial Review tersebut.

Selain itu, sebenarnya Perppu bisa diterbitkan saat negara merasa ada kegentingan. Penerbitan perppu tersebut pun bisa dilakukan tanpa berdasarkan pada proses legislasi maupun proses persidangan di MK. Pasalnya, Presiden merupakan cabang kekuasaan eksekutif, sedangkan MK merupakan cabang kekuasaan yudikatif jika dirunut pada konsep trias politica atau pembagian kekuasaan. Maka dari itu, penerbitan Perppu tidaklah bersinggungan terhadap proses yang berlangsung di MK.

Kendati demikian, upaya penghormatan Presiden terhadap kinerja aparatur pemerintahan juga patut diapresiasi. Hal ini dinilai sebagai pemberian kesempatan pihak terkait guna meninjau lebih detil lagi UU terkait KPK ini. Jangan kemudian menggulirkan sejumlah asumsi yang kita sendiri belum mengetahui kebenarannya. Toh, rangkaian proses ini nantinya juga untuk rakyat secara keseluruhan. Jangan kemudian berdalih kegentingan tengah terjadi, tekanan dilempar ke Presiden Jokowi. Dengan kesan menyalahkan keputusan Orang RI nomor satu ini.

Dilain pihak, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rahman menyatakan, bahwa pemerintah akan menghormati UU KPK yang sudah berlaku sejak 17 Oktober lalu. Dirinya juga telah mengimbau, jika masih ada pihak yang keberatan maka dipersilakan membawa masalah ini ke ranah MK. Sebab, dirinya menilai perselisihan penerapan Perppu ini mampu dirampungkan melalui uji materi di MK. Mengingat, uji materi ini ialah hadiah dari reformasi. Sehingga segala perselisihan dalam tubuh negara, sosial secara keseluruhan dapat diselesaikan melalui wadah yang tepat dan beradab.

Fadjroel menambahkan jika tak ada masalah bagi Jokowi untuk membentuk Dewan Pengawas lembaga antirasuah ketika uji materi UU KPK di MK masih berlangsung. menurutnya, Jokowi hanya melaksanakan perintah UU KPK yang telah resmi berlaku sejak pertengahan bulan lalu. Maka bukan masalah jika terdapat perubahan dalam UU KPK, serta hanya tinggal disesuaikan saja. Pada intinya pemerintah menghormati peraturan perundang-undangan, yang dihasilkan bersama dengan DPR dan pemerintahan.

Jika sedikit-sedikit dikritik, difitnah hingga dianggap tak berkompeten, bagaimana pemerintah akan menunjukkan kinerjanya? Padahal negara isinya tak melulu mengkritisi segala langkah sang kepala negara, namun juga harus mempertimbangkan cara kerja pihak lainnya yang menjadi bagian dari kepemimpinan suatu bangsa. Menghormati segala keputusan yang dilakukan Presiden, merupakan bentuk dukungan agar kepala negara mampu berperan optimal tanpa adanya rongrongan ataupun tekanan dari pihak manapun. Sehingga tak ada salahnya, menunggu sebentar untuk hasil yang lebih maksimal.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih