Sendi BangsaSosial BudayaWarta Strategis

Perlunya Tindakan Tegas Bagi Tokoh Provokatif

Oleh : Firza Ahmad )*

Pemerintah dan seluruh masyarakat saat ini sedang fokus untuk menangani Covid-19 yang masih terus terjadi. Kendati demikian, usaha tersebut terganggu oleh provokasi sejumlah oknum yang hanya memperkeruh situasi dan menambah beban rakyat. Polisi diminta tegas dalam menindak tokoh provokatif tersebut.

Jejaring media sosial twitter ramai menaikkan tagar #TangkapMunarman. Dimana melalui tagar tersebut, warganet meminta pihak kepolisian untuk menangkap Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Tercatat telah lebih dari 3.166 warganet telah membahas tagar #TangkapMunarman dan berhasil menjadi trending topik. Narasi yang dibuat oleh Munarman dinilai merupakan suatu penghasutan.

            Sebelum diberitakan, Sekretaris FPI tersebut tampak enggan menanggapi serius ucapan Anggota Satgas Antiteror Polri Irjen (Purn) Benny Mamoto terkait 37 mantan anggota FPI sempat terlibat aksi terorisme di seluruh Indonesia.

            Munarman berujar, 37 orang terkait terorisme yang disebutkan Benny Mamoto dipastikan sudah mendapat vonis hukuman oleh pengadilan dan tidak semuanya anggota FPI.

            Munarman juga mengatakan bahwa anggota FPI tidak mungkin memiliki senjata api, dan terbiasa menggunakan tangan kosong dalam aksinya.

            Pada kesempatan berbeda, Polda Metro Jaya mengingatkan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI), Munarman, terkait pidana penyebaran berita bohong atau hoax. hal itu menyusul pernyataan Munarman yang menyebut polisi fitnah karena laskar pengawal Habib Rizieq Shihab tidak dibekali senjata api.

            Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya mengatakan, jangan mengeluarkan berita-berita bohong, karena hal tersebut bisa dipidana nantinya.

            Yusri juga telah menyampaikan secara jelas jika proses investigasi sudah selesai. Dirinya menegaskan bahwa pihak penyidik sudah mengumpulkan bahwa senjata api kepemilikan pelaku yang melakukan penyerangan.

            Pihak Polda Metro Jaya juga memastikan bahwa senjata api yang diduga milik anggota Laskar Khusus FPI merupakan senjata api rakitan dengan kaliber 9mm. Hal ini diketahui berdasarkan hasil uji balistik.

            Yusri mengatakan bahwa senjata tersebut adalah rakitan dan buatan nomor 1 sehingga secara kasat mata memang sangat mirip dengan aslinya. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh Puslabfor, maka ditemukan kalau senjata tersebut tidak ada nomor registrasinya serta dibuat oleh pengrajin.

            Polda Metro Jaya juga telah menggelar rekonstruksi penembakan enam anggota Front Pembela Islam (FPI), di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 pada Minggu malam, 13 Desember 2020.

            Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian membenarkan pernyataan tersebut. Andi mengatakan titik kumpul rekonstruksi tersebut di Polres Karawang, Jawa Barat. Diketahui rekonstruksi tersebut digelar di 4 TKP.

            Pada TKP 1, bertepat di dekat bundaran Hotel Novotel pada Senin, 14 Desember 2020 pukul 00.45 WIB. Dalam rekonstruksi tersebut ada 11 adegan yang diperagakan oleh kepolisian.

            Faktanya pada rekonstruksi TKP 1, Laskar FPI menembak sebanyak 3 kali ke arah mobil anggota kepolisian.

            Penyidik menjelaskan dari pintu keluar Karawang Timur menuju TKP 1, ada mobil Chevrolet spin abu-abu dan Toyota Avanza Silver.

            Mobil Chevrolet spin yang diduga berisi rombongan Pemimpin FPI, Habib Rizieq, menghalangi dan menghadang mobil Avanza Silver yang merupakan milik petugas kepolisian.

            Kemudian, empat pelaku turun dari mobil dan melakukan serangan kepada petugas kepolisian menggunakan senjata tajam.

            Petugas kepolisian pun memberikan peringatan dengan tembakan ke atas. Empat pelaku tersebut kembali ke mobil, dan dari dalam sebanyak dua pelaku menembak kembali sebanyak tiga kali ke arah mobil petugas.

            Juru Bicara Barisan Kesatria Nusantara, Kiai Zaenal Arifin mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan Munarman ke pihak Kepolisian terkait dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian dan berita bohong.

            Zaenal Arifin mengungkapkan, laporan yang dibuat tersebut atas nama Barisan Ksatria Nusantara yang datang ke Polda Metro Jaya untuk mencari keadilan karena gara-gara ucapan seseorang (Munarman) dapat menimbulkan dusta dan juga adu domba.

            Dia melanjutkan, pihaknya merasa kasihan dengan kawan-kawan anggota FPI karena jika masuk penjara tidak ada yang membela, sedangkan mereka bergerak atas perintah seseorang. Selain itu, dengan adanya ucapan bohong Munarman tersebut menghina lembaga kepolisian sebagai sebuah institusi resmi yang ada di negara ini.

            Menurutnya, bahaya bohong dan adu domba ini sangat luar biasa. Karena dampak dari fitnah yang dilontarkan oleh Munarman lebih besar dampaknya dari pembunuhan.

            Provokasi dan hasutan merupakan salah satu bentuk tindakan berbahaya, proses hukum tentu harus tetap berlanjut bagi siapapun yang melawan hukum.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih