Presiden Jokowi Tegas Menolak Jabatan Tiga Periode
Oleh: Asep Maulana )*
Presiden Jokowi dengan tegas menolak usulan jabatan 3 periode. Pasalnya, menurut UU, seorang presiden maksimal menjabat selama 2 periode. Aturan itu tidak bisa diubah demi kepentingan politik tertentu. Jangan sampai isu ini dibesar-besarkan sebab bukan usulan dari presiden sendiri.
Indonesia adalah negara demokrasi tetapi demokrasi malah dikoyak saat masa orde baru, ketika seorang pemimpin negara menjabat selama 32 tahun. Sehingga pada tahun 70-90-an kepemimpinan menjadi otoriter. Memang pada UU disebut bahwa seorang presiden bisa menjabat kembali setelah terpilih. Namun setelah orde baru tumbang, ada revisi sehingga maksimal jabatan presiden adalah 2 periode.
Akan tetapi, belakangan muncul isu bagai bola panas yang berkata bahwa akan ada revisi UU yang menyatakan bahwa seorang presiden bisa dipilih sampai 3 periode. Spontan publik kaget, apalagi masa jabatan Presiden Jokowi berakhir tahun 2024 dan ini adalah periode kedua. Sehingga jika ini benar, beliau bisa bertarung lagi pada pilpres mendatang.
Juru bicara Presiden Jokowi Fadjroel Rahman menyatakan bahwa Presiden Jokowi menolak jabatan 3 periode. Penyebabnya beliau mematuhi Konstitusi UUD 1945 sebagai konstitusi negara yang mengatur masa jabatan presiden selama 2 periode. Beliau juga setia kepada reformasi 1998. Dalam artian, tidak mungkin untuk mengubah UUD demi menambah masa jabatan presiden.
Fadjroel menambahkan, memang ada komunitas Jokowi-Prabowo (Jokpro) yang katanya akan meramaikan pilpres 2021, dan sedang viral di media sosial. Akan tetapi, presiden tidak ada kaitannya dengan komunitas ini. Dalam artian, ini hanya bentuk kecintaan masyarakat melihat betapa harmonisnya bapak Jokowi dengan Prabowo, padahal di 2 kali pilpres mereka bersebrangan.
Polemik tentang masa jabatan RI-1 memang langsung membuat adanya tuduhan bahwa presiden ingin menjabat kembali. Padahal beliau tidak pernah mengusulkannya. Bisa jadi isu ini hanya lemparan dari oposisi yang ingin agar citra Presiden Jokowi menurun di mata masyarakat, dengan membuat gosip dan hoaks yang tidak jelas.
Bisa jadi munculnya usulan penambahan masa jabatan presiden adalah dari rakyat sendiri. Penyebabnya mereka sangat mencintai sosok Presiden Jokowi yang penyayang dan kebapakan, serta sangat perhatian kepada rakyat. Buktinya ketika Presiden mengunjungi berbagai daerah di Indonesia, disambut dengan sangat baik dan dielu-elukan oleh semua pihak.
Baru kali ini Indonesia memiliki presiden yang sangat memahami jeritan suara hati masyarakat dan cepat tanggap dalam menghadapi problema di Indonesia, serta membuat keputusan yang adil. Sehingga bisa jadi rakyat ingin agar presidennya adalah bapak Jokowi, lagi dan lagi. Saking cintanya kepada bapak presiden kita.
Akan tetapi, Presiden dengan tegas menolak usulan jabatan 3 periode. Walau beliau mengerti bahwa ini adalah bentuk perhatian dari rakyat, tetapi sebagai warga negara yang baik, akan tetap menuruti UUD. Sehingga mustahil untuk mengamendemen UUD 1945 hanya demi penambahan masa jabatan.
Mari kita hentikan polemik masa jabatan presiden 3 periode, mengingat ini bukanlah ide dari bapak presiden Jokowi atau orang-orang di istana. Presiden akan tetap kukuh untuk mengakhiri jabatannya pada tahun 2024 dan pensiun dari posisi RI-1 dengan bahagia. Biarkan orang lain yang menjadi Presiden, agar ada regenerasi pemimpin bangsa.
Presiden Jokowi sudah tegas menolak usulan jabatan 3 periode dan hal ini jangan diperpanjang lagi. Tidak mungkin beliau memiliki ambisi untuk menjadi RI-1 kembali, karena taat pada konstitusi dan UUD 1945. Amandemen UUD 1945 hanya untuk hal-hal yang penting saja dan bukan untuk merevisi masa jabatan presiden Indonesia.
)* Penulis adalah Kontributor Pertiwi Institute