Presiden Prabowo Tidak Langgar Aturan dalam Memberikan Dukungan Politik di Pilkada Jawa Tengah
Oleh: Teguh Rahmadi )*
Presiden Prabowo Subianto, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, baru-baru ini memberikan dukungan politik kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, di Pilkada Jawa Tengah 2024. Dukungan ini sempat menjadi perbincangan, namun berbagai pihak meyakinkan bahwa tindakan Presiden Prabowo tidak melanggar aturan yang berlaku.
Wakil Kepala Staf Presiden, M Qodari, menyatakan dukungan yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin dilakukan dalam kapasitasnya sebagai ketua partai politik yang memimpin salah satu partai pengusung calon tersebut, bukan sebagai Presiden. Tindakan ini oleh beberapa pengamat dan pakar dinilai tidak melanggar aturan, karena Presiden Prabowo melakukannya pada hari libur, yakni pada hari Minggu.
Menurut Qodari, dukungan politik Presiden Prabowo merupakan bagian dari haknya sebagai ketua partai untuk menyatakan dukungan terhadap calon-calon yang diusung oleh Partai Gerindra di berbagai daerah, termasuk di Jawa Tengah. Menurut undang-undang yang mengatur kampanye, pejabat negara dapat menyampaikan dukungan politik selama dilakukan pada hari libur atau masa cuti kampanye. Dengan kata lain, ketentuan ini tidak terbatas pada Presiden Prabowo, melainkan berlaku pula bagi pimpinan partai politik lainnya yang mengampanyekan calon-calon di bawah naungan partainya.
Qodari juga menekankan bahwa larangan kampanye ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, sehingga tidak relevan untuk diterapkan kepada Presiden Prabowo yang bertindak sebagai ketua partai. Dukungan politik yang diberikan kepada calon yang diusung partai pada dasarnya bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya untuk mendukung berbagai program yang direncanakan oleh Presiden Prabowo dalam jabatannya sebagai presiden.
Qodari menambahkan bahwa dukungan Presiden Prabowo kepada Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, bertujuan agar program pembangunan yang ditargetkan pemerintah dapat lebih mudah dijalankan dengan adanya dukungan dari pimpinan daerah yang memiliki visi dan komitmen serupa dengan pemerintah pusat.
Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra, Ahmad Sufmi Dasco, juga menyatakan bahwa dukungan Prabowo kepada pasangan calon tersebut adalah hal yang lumrah, mengingat Presiden Prabowo adalah Ketua Umum Partai Gerindra. Dasco menjelaskan bahwa tindakan Presiden Prabowo selaras dengan ketentuan yang berlaku, di mana pejabat negara diperbolehkan menyatakan dukungan politik selama dilakukan pada hari libur atau masa cuti kampanye. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Dasco juga menambahkan bahwa ajakan Presiden Prabowo kepada masyarakat Jawa Tengah untuk mendukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin tidak melanggar prinsip netralitas karena dilakukan dengan jelas sebagai bentuk dukungan partai politik. Sebagai pimpinan Gerindra, Presiden Prabowo memiliki hak untuk mengarahkan dukungan kepada calon-calon partainya di berbagai wilayah Indonesia.
Hal yang dilakukan Presiden Prabowo ini sama seperti yang dilakukan oleh pemimpin partai-partai lainnya dalam menyampaikan dukungan kepada calon-calon yang mereka usung. Menurut Dasco, Presiden Prabowo hanya mengimbau masyarakat untuk memilih pasangan yang diusung Gerindra dan koalisi, dengan maksud agar Jawa Tengah memiliki kepala daerah yang bisa bersinergi dengan pemerintah pusat.
Di sisi lain, Menko Polhukam, Budi Gunawan, juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo akan bersikap netral dalam Pilkada 2024, menunjukkan bahwa peran sebagai presiden dan ketua partai dapat berjalan seimbang tanpa perlu menimbulkan konflik kepentingan. Budi menekankan pentingnya prinsip netralitas untuk penyelenggara pemilihan, agar Pilkada dapat berlangsung dengan jujur dan adil. Ia meyakinkan publik bahwa sikap netral ini tidak akan berkurang oleh adanya dukungan Presiden Prabowo kepada kandidat tertentu sebagai pimpinan partai. Oleh karena itu, pernyataan ini dinilai dapat memberikan ketenangan bagi masyarakat bahwa Presiden Prabowo tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dalam Pilkada 2024.
Dukungan Presiden Prabowo kepada pasangan calon di Jawa Tengah disampaikan melalui unggahan di akun media sosial Ahmad Luthfi. Dalam video tersebut, Presiden Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di seluruh lapisan masyarakat, termasuk di tingkat pemerintah daerah. Presiden Prabowo mengutarakan harapannya agar kepala daerah yang terpilih dapat bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam menjalankan berbagai program pembangunan yang berorientasi pada kepentingan rakyat.
Secara keseluruhan, pernyataan dan tindakan Presiden Prabowo dalam mendukung Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di Pilkada Jawa Tengah menunjukkan posisi yang konsisten antara peran politiknya sebagai ketua partai dan posisinya sebagai presiden. Dukungan ini dijelaskan oleh berbagai pihak sebagai langkah yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta sebagai upaya untuk menciptakan keselarasan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah demi kepentingan pembangunan nasional. Tindakan ini juga memperlihatkan bahwa Presiden Prabowo tetap mematuhi prinsip-prinsip demokrasi dan aturan hukum yang berlaku, meskipun secara aktif mendukung kandidat yang diusung oleh partainya.
)* Penulis adalah Kontributor Ruang Baca Nusantara