PT DKI Jakarta Pastikan Pemilu 2024 Berjalan Sesuai Jadwal
Oleh : Ananda Prameswari )*
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta secara resmi mengabulkan permohonan banding yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) atas putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), yang mana dalam putusan tersebut memerintahkan supaya pihak KPU melakukan penghentian pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang dan memulainya kembali dari awal.
Apabila misalnya berjalannya Pemilu 2024 dilakukan penundaan sebagaimana gugatan dari Partai Prima, maka jelas akan terjadi ketidakpasatian hukum di Indonesia. Bukan hanya itu, dengan adanya jadwal Pemilu yang pasti dan sesuai dengan konstitusi, maka mampu memastikan agar sirkulasi kepemimpinan di berbagai level, mulai dari level nasional hingga daerah bisa berjalan sesuai dengan waktunya pula.
Dalam persidangan di PT DKI Jakarta yang diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 11 April 2023 kemarin, Hakim Ketua, Sugeng Riyono memutuskan bahwa pihaknya mengadili, menerima permohonan banding dari pembanding, yakni KPU RI.
Dengan dikabulkannya permohonan banding KPU tersebut oleh PT DKI Jakarta, kemudian secara otomatis pula membuat putusan dari PN Jakarta Pusat Nomor 757/pdtg/2022 tertanggal 2 Maret 2023 menjadi batal.
Bukan hanya sekedar menerima ajuan banding yang dilakukan oleh KPU RI mengenai adanya putusan dari PN Jakarta Pusat tersebut, namun PT DKI Jakarta juga mengabulkan pula eksepsi dari KPU dengan menyatakan bahwa pihak PN Jakpus sama sekali tidak memiliki kewenangan secara kompeten untuk bisa mengadili sebuah perkara mengenai kepemiluan seperti yang diajukan oleh Partai Prima beberapa waktu lalu.
Selain menyatakan bahwa PN Jakpus sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara kepemiluan, pihak PT DKI Jakarta juga menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Partai Prima kepada KPU agar melaksanakan penundaan Pemilu 2024 sama sekali tidak dapat diterima.
Sementara itu, menanggapi bagaimana gugatan banding yang diajukan oleh KPU diterima dan dikabulkan oleh PT DKI Jakarta, Ketua KPU RI, Hayim Asy’ari mengatakan bahwa dengan adanya putusan terbaru ini, maka artinya keberlangsungan Pemilu pada tahun 2024 mendatang akan berjalan sesuai dengan rencana dan juga jadwal yang memang telah diagendakan.
Lebih lanjut, dirinya juga menilai bahwa dengan dikabulkannya permohonan banding KPU oleh PT DKI Jakarta, maka sama saja telah meluruskan kembali jalur peradilan di Tanah Air dalam mencari keadilan Pemilu, sehingga menurutnya putusan tersebut memang sangat memiliki hikmah luar biasa.
Bagaimana tidak, pasalnya hikmah yang bisa didapatkan dari adanya putusan PT DKI Jakarta itu mampu kembali meluruskan bahwa memang seharusnya yang memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara dalam mencari keadilan pemilu bukanlah merupakan wewenang atau kompetensi dari peradilan umum atau pengadilan negeri.
Melainkan, untuk memutuskan hal tersebut adalah merupakan wewenang dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, Hasyim Asy’ari kemudian menambahkan bahwa adanya putusan PT DKI Jakarta sekaligus juga membendung kemungkinan arus gugatan dari banyak pihak lain mengenai perkara perbuatan melawan hukum kepemiluan yang ditempuh melalui jalur peradilan umum seperti yang dilakukan oleh Partai Prima yang ingin melakukan penundaan Pemilu.
Padahal jelas sekali, meski dilakukan melalui upaya peradilan umum dan persidangan, namun melakukan penundaan Pemilu jelas telah melawan amanat dari konstitusi yang secara eksplisit tertulis bahwa harusnya Pemilu di Indonesia dilakukan setiap 5 (lima) tahun sekali. Terlebih, memang nyatanya tidak secara sembarangan suatu lembaga peradilan langsung bisa serta-merta melakukan penundaan Pemilu apabila mereka memang sama sekali tidak memiliki kewenangan.
Pada kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengapresiasi tinggi putusan yang dibuat oleh PT DKI Jakarta yang telah mengabulkan gugatan banding dari KPU RI atas putusan PN Jakpus yang memenangkan gugatan Partai Prima.
Bukan hanya memberikan apresiasi kepada KPU dan kepada seluruh rakyat Indonesia karena ternyata berjalannya pesta demokrasi Pemilu 2024 bisa dijalankan sesuai dengan jadwal, Menko Mahfud juga berpesan kepada KPU agar ke depannya bisa jauh lebih berhati-hati sehingga tidak terjadi hal sama, yakni gugatan seperti yang dilakukan oleh Partai Prima.
Maka, dengan adanya putusan dari PT DKI Jakarta ini, menurut Menko Polhukam, kini seluruh pihak hendaknya harus bisa berkonsentrasi untuk lebih berupaya mendukung kesuksesan Pemilu Serentak 2024 yang akan digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Dengan banyaknya dampak buruk apabila rangkaian Pemilu 2024 ditunda, maka memang pihak KPU RI benar-benar berupaya untuk bisa melaksanakan pesta demokrasi tersebut tepat jadwal. Kemudian kini, kepastian akan Pemilu 2024 yang memang sesuai dengan jadwal diberikan oleh PT DKI Jkarta yang telah mengabulkan banding dari KPU atas gugatan PN Jakpus.
)* Penulis adalah kontributor Kontributor Ruang Media