Publik Mendukung UU Cipta Kerja Meningkatkan Investasi
Oleh : Citra Lestari*
Pemerintah telah mendorong implementasi UU Cipta Kerja dalam rangka meringkas hiper regulasi yang selama ini menyulitkan usaha. Masyarakat pun mengapresiasi produk hukum tersebut yang diyakini mampu meningkatkan investasi di masa pandemi Covid-19.
Perencanaan yang matang, tentu akan membuahkan hasil yang memuaskan. Begitupun dengan program dan rancangan pemerintah. Lama sudah terdengar gaung rilisnya UU Cipta Kerja dalam induk Omnibus Law. Undang-undang yang memiliki banyak rentetan urgensi terkait ekonomi ini cukup menyita perhatian publik.
Tak banyak yang paham memang, pasalnya keadaan telah terkontaminasi. Dengan besarnya kabar hoax yang mendominasi. Rakyat dicerahkan? Faktanya tidak. Padahal Undang-undang sapu jagat ini memiliki potensi keuntungan yang cukup bagus. Khususnya untuk me-recovery tatanan ekonomi Indonesia, yang tengah carut-marut.
Sebelumnya, ekonomi Indonesia telah diketahui cukup anjlok. Dengan beragam alasan, salah satunya ialah korupsi. Rentetan kasus korupsi yang seolah tak berkesudahan, selalu menghantui. Gonta-ganti hingga reshuffle kabinet terus dilakukan. Namun, negara terus mengalami kecolongan.
Dan kini, faktanya keadaan makin dipersulit pandemi yang tak tahu kapan berhenti. Namun, pemerintah telah memikirkan hal ini kedepan. Sehingga segera merampungkannya. Ya, meski semua jadi dilema. Mulai dari draft hingga akan rilisnya, menemui banyak benturan.
Kendati demikian, tak sedikit yang mendukung dan vokal menyuarakan semangat dan keyakinan mereka. Mulai dari kalangan elite, hingga warga sipil. Mereka sadar betul apa efisiensi UU Cipta Kerja kedepannya.
Sebagaimana disebutkan, UU ini memberikan sejumlah solusi hingga realisasi yang nyata. Banyaknya bantuan negara hingga optimalitas kinerja lembaga. Menjadi bukti UU ini bisa diandalkan. Meski belum segalanya sempurna dan tercapai secara paripurna.
Agaknya jangan dipandang sebelah mata. Banyaknya pasal, mungkin juga telah disesuaikan, atau dikondisikan dengan data dan fakta lapangan. Sehingga, masyarakat diajak smart, untuk melihat kedalam. Yang manakah urgensi UU yang akan dikedepankan.
Menurutu MGN sebuah lembaga Survei Media Group News. Menyatakan jika mereka sepakat akan hadirnya UU ini. Yang mana bakal memberi harapan baru atas nasib perekonomian bangsa. Bahkan, Beleid juga yakin bakal mendongkrak iklim ekonomi di dalam negeri.
Dikabarkan keyakinan ini mendapatkan respon hingga 50.6 persen. Sedangkan yang menganalisa tidak yakin terdapat 48.6 persen. Serta sisanya 0.8 persen netral alias tidak memberikan jawabannya.
Hadirnya UU ini disambut baik karena dianggap mampu menyediakan lapangan pekerjaan. Bahkan setengah lebih menjawabnya dengan yakin terkait hal ini. Namun, disisi lain UU ini belum secara penuh menghadirkan investor di Nusantara. Namun, pemerintah turut direkomendasikan agar lebih waspada atas hal-hal sensitif serta implementasi Beleid tersebut.
Salah satunya ialah kehati-hatian atas dampak negatif seperti potensi kerusakan lingkungan maupun stigmatisasi tentang kedaulatan NKRI. Hal ini diutarakan oleh Head of NRC Media Group News, yakni Ade Alawi.
Hal ini tentu sangat penting dilakukan, mengingat negara kepulauan kita memiliki aneka sumber daya yang luar biasa. Jika tak dikelola secara hati-hati. Nantinya akan merugikan negeri sendiri. Harapan kedepan, Indonesia segera mendapatkan investor-investor jempolan untuk makin melaju.
Kembali ke UU Cipta Kerja yang telah memberikan banyak bantuan secara riil. Dibanyak sektor juga bisa ditemui. Namun, semua deretan prestasi ini tentu akan mengerucut ke satu tujuan. Yakni, meningkatnya perekonomian dalam negeri.
Jika demikian ini dapat direalisasikan dengan lebih cepat. Target-target dari tujuan yang telah dirumuskan akan segera tercapai. Pemulihan ekonomi di berbagai sektor, kian membaik. Sehingga menciptakan iklim kondusif yang bisa dinikmati semuanya.
Investasi tak hanya berperan sebagai jalan menuai keuntungan. Namun, investasi diharapkan bisa memberi solusi-solusi yang nyata saat masalah ekonomi melanda. Melalui UU Cipta Kerja yang diperkuat dengan testimoni serta keyakinan sesuai data diatas. Seharusnya langkah kedepan sudah bisa direncanakan.
Mana sajakah yang perlu diprioritaskan, manakah yang bakal mendatangkan pengaruh baik. Khususnya di ranah ekonomi. Baik dari ekonomi paling mendasar hingga yang paling spesifik. Pun dengan banyak cadangan cara guna meminimalisir kegagalan. Misalnya, peningkatan lapangan kerja baru.
Penumbuhan industri ekonomi kreatif, peningkatan kualitas produk dalam negeri. Hingga mendongkrak kualitas SDM yang ada saat ini. Mengingat, dunia terus mengalami perkembangan. Meski tak mampu menyaingi, berjalan beriringan tentu dirasa lebih mengenakkan. Akhirnya, UU Cipta Kerja yang baru rilis ini diyakini bakal lebih membuahkan hasil.
*Penulis adalah Kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini