Putusan MK Terkait Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Mengambil Alih Fungsi Legislatif
Mahkamah Konstitusi (MK) mestinya tetap menjadi penjaga konstitusi, bukan menjaga kepentingan politik (political court). Hal itu disampaikan Cecep ketika ditanya terkait putusan MK soal syarat calon presiden dan calon wakil presiden.
Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi mengatakan, Sepertinya perkembangan MK menjadi sebuah lembaga yang sulit dikontrol dan kurangnya mekanisme check and balances bisa menjadi perhatian serius.
Keputusan terbaru MK yang dikeluarkan kemarin sepertinya terkait dengan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden adalah hasil dari sejumlah penyimpangan yang biasanya dilakukan oleh MK dalam menguji berbagai peraturan hukum.
“Putusan MK yang baru saja dirilis kemarin ini saya kira terkait dengan syarat pencalonan Capres Cawapres adalah akumulasi penympangan yang selama ini dilakukan MK di dalam menguji berbagai peraturan perundang-undangan,” ujarnya dalam webinar Webinar tentang ‘MK: Benteng Konstitusi?’ pada Selasa, 17 Oktober 2023.
Sementara itu, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof. Dr. Abdul Mu’ti mengungkapkan, Keputusan MK itu sangat begitu kasat mata dan jika menggunakan skenario yang akan bisa ditebak. Jadi secara personal saya tidak begitu kaget.
“Keputusan MK sudah saya dengar, saya secara personal tidak begitu kaget karena sepertinya sudah ada skenario besar yang pada akhirnya gugatan untuk perubahan itu tidak akan dikabulkan tetapi akan diambil ‘jalan tengah’, yang penting dia punya pengalaman memimpin, itu sudah saya duga sejak lama,” ungkapnya.
Menurutnya, Masalah di Indonesia terlihat terutama dalam penilaian hukum dari segi formalitas, sementara aspek batiniahnya, terutama yang berkaitan dengan UU dan UUD, sering terabaikan. Sedang terjadi perubahan yang signifikan dalam hal ini.
Disisi lain, Direktur Eksekutif SMRC, Dr. Sirojudin Abbas mengatakan bahwa putusan MK merupakan pola yang dihadirkan dari capres Prabowo dan presiden Jokowi sebagai bentuk kerja sama politik.
“Putusan MK ini menjadi kunci pembuka pintu perangkap anti reformasi, yang paling jelas ini preangkap untuk Presiden Jokowi,” ujarnya.
Disaat yang bersamaan, Pemerhati Isu Strategis dan Global, Prof. Imron Cotan menyebut, Keputusan MK yang melewati batas yang diminta telah menimbulkan kerancuan dan pertanyaan besar di masyarakat. Kontrak sosial baru kita menegaskan anti-KKN untuk kemajuan demokrasi, dan itu menjadi dasar pemerintahan pasca reformasi. Komitmen kita adalah mencegah KKN dan memajukan nilai-nilai demokrasi, menuju visi Indonesia Emas 2045.
Menurutnya, MK telah melebihi wewenangnya dengan menggantikan peran legislasi yang seharusnya dipegang oleh DPR dan Presiden sebagai pembuat UU.
“MK sudah melampaui kewenangannya karena sudah mengambil alih fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPR dan Presiden sebagai pembuat UU,” ungkapnya.