Warta Strategis

Rantai Penjulan Sabu Cair di Diskotek MG Dikendalikan Lima Orang

Jakarta, LSISI.ID – Badan Narkotika Nasional menetapkan lima orang sebagai tersangka peredaran sabu di diskotek MG di Jalan Tubagus Angke, Wijaya Kusuma, Jakarta Barat. Mereka adalah Wastam, 43 tahun, Ferdiansyah (23), Dedi Wahyudi (40), Mislah (45), dan Fadly (40).

“Kelima tersangka yang sudah ditangkap mempunyai peran masing-masing,” kata Deputi Pemberantasan Narkotika BNN Inspektur Jenderal Arman Depari, Senin, 18 Desember 2017.

Arman mengatakan Wastam mempunyai peran sebagai pengawas, Ferdiansyah sebagai penyedia, Dedi penghubung, Mislah kurir dan Fadly captain. Kelima tersangka terlibat dalam rantai penghubung pelanggan untuk membeli sabu cair tersebut.

Menurut Arman, cara pembelian sabu cair ini juga tidak mudah. soalnya, tamu wajib memperlihatkan  kartu anggota kepada captain. Kemudian captain meminta kepada kurir untuk disiapkan narkoba cair.

“Pembeli adalah tamu diskotek yang memiliki kartu anggota yang berlaku enam bulan. Setiap pembuatan kartu dan perpanjangan harus membayar Rp 600 ribu.”

Setelah itu, kurir mengontak  penghubung, dan penghubung akan meminta narkoba ke lantai empat yang dijadikan tempat penyimpanan dan produksi. Kemudian penghubung menyerahkan kepada kurir serta meminta uang sesuai harga.

Selanjutnya kurir menyerahkan kepada tamu atau pembeli. Pada akhir pekan jumlah pengunjung bisa mencapai 250 orang. “Sedangkan pada hari biasa hanya 75 orang.”

Selain itu, BNN telah menetapkan dua orang masuk daftar pencarian orang atas temuan sabu cair di diskotek MG. Kedua DPO tersebut bertugas sebagai pemilik sekaligus penanggungjawab dan koordinator lapangan.

Mereka adalah Agung Ashari Al Rudy sebagai pemilik dan penanggungjawab dan koordinator lapangan Samsul Anwar Al Awang sebagai koordinator lapangan dikotek itu, sebagai DPO. “Kami masih memburunya,” kata Arman

Selain itu, polisi juga masih melakukan penyidikan kepada 2 petugas keamanan diskotek, 2 bartender, 2 roomboy, 2 waiters, 2 kasir dan seorang disk jockey. “Kasusnya masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Sumber : Tempo

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih