Rapat Khusus di Jayapura, 29 Kabupaten/Kota Sepakat Dukung Pemekaran Papua
Sentani– Sebanyak 29 kabupaten/kota di Provinsi Papua sepakat mendukung pemekaran di tanah Papua. Dukungan ini disampaikan usai rapat khusus di Jayapura yang dihadiri para kepala daerah, Jumat 10 Juni 2022. Rapat Khusus Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Sesuai dengan Wilayah Adat Papua berlangsung secara daring dan luring di Suni Garden Lake Hotel dan Resort Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.
Selain dihadiri para kepala daerah, rapat tersebut juga, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua, Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), dan pihak terkait lainnya. Adapun 29 daerah tersebut, di antaranya Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sarmi, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Supiori, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Waropen.
Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Nduga, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Yahukimo.Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Puncak, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Nabire, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Mimika.
Dikutip dari rilis yang dikeluarkan Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Jumat malam 10 Juni 2022, rapat khusus tersebut menyepakati beberapa hal yang berkaitan dengan dukungan terhadap pemekaran Papua.
Komitmen Melaksanakan Kebijakan Otsus Papua
Kesepakatan itu dihasilkan setelah mendengarkan masukan, aspirasi, dan keinginan dari masyarakat adat Papua yang diwakili oleh kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda yang hadir dalam pertemuan tersebut.
Peserta rapat khusus Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Sesuai dengan Wilayah Adat Papua di Jayapura, Jumat 10 Juni 2022. (Dok Puspen Kemendagri)
Adapun kesepakatan dimaksud, seperti mendukung dan berkomitmen melaksanakan kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua sesuai Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021, untuk percepatan pembangunan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan wilayah adat.
Mereka juga meminta UU sektoral dalam penerapannya di Provinsi Papua harus disesuaikan dengan UU Nomor 2 Tahun 2021. Bahkan mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera merealisasikan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB)/pemekaran provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Papua.
Daerah Pemekaran Diisi Formasi Khusus dari OAP
Kemudian, pemekaran di Provinsi Papua dan kabupaten/kota juga harus diikuti dengan formasi khusus penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri yang harus diisi dengan OAP.
Selain itu, jumlah alokasi kursi DPR RI, DPD RI dari Provinsi Papua dan pemekaran dari Papua minimal 5 kursi secara proporsional. Demikian juga bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota harus berasal dari OAP.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa para kepala daerah dengan menyertakan tokoh masyarakat akan membentuk forum kerja sama untuk mengawal percepatan pembangunan kesejahteraan sesuai wilayah adat Papua.
Ketua Forum Kepala Daerah Se-Tabi dan Saireri Berikan Apresiasi
Ketua Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei, Mathius Awoitauw mengapresiasi berbagai pihak yang turut hadir dalam pertemuan tersebut. Ia menilai, pertemuan itu berlangsung dengan penuh suasana kekeluargaan yang dinamis.
“Animo para peserta terlihat begitu antusias yang diwarnai dengan berbagai masukan dalam menyongsong perubahan untuk masa depan masyarakat Papua. Kita akan terus membangun komunikasi, kami juga mohon saran dan masukan dari Bapak/Ibu asosiasi, ketua, wakil, dan lain-lain di seluruh wilayah adat,” ucap Mathius yang juga Bupati Jayapura ini. ***(Irsye Simbar)