Realisasi Omnibus Law Berdampak Positif Bagi Semua Pihak
Oleh : Hananto )*
Pemerintah terus menstimulus perekonomian nasinal agar dapat lebih berkembang. Salah satu cara tersebut dilaksanakan melalui penyederhanaan regulasi melalui konsep Omnibus Law yang diyakini berdampak positif bagi pengusaha maupun buruh
Hari yang ditunggu-tunggu sebentar lagi datang, tumpang tindih aturan serta ruwetnya regulasi aturan Indonesia segera hilang. Berbagai Undang-Undang yang meliputi beberapa permasalahan seperti perpajakan, kelautan, industri, pendidikan, ketenagakerjaan dan masih banyak yang lainnya akan segera direvisi hingga mampu mendukung peningkatan ekonomi nasional.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah berencana mengajukan omnibus law ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bulan depan. Pemerintah berharap dengan pembahasan omnibus law yang semakin cepat, maka akan dapat memberikan kepastian yang lebih baik terhadap iklim bisnis. Jokowi mengklaim jika DPR menyetujui maka akan ada perubahan yang besar terhadap keadaan regulasi yang dimiliki Indonesia.
Rizky Argam selaku Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) mengatakan, pada dasarnya omnibus law merupakan salah satu metode atau cara pembentukan undang-undang yang mengatur materi secara multisektor. Selain itu, UU ini juga ditengarai mampu merevisi hingga mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lainnya.
Menurutnya, sejumlah negara sudah menerapkan omnibus law sebagai strategis guna menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan juga tumpang tindih. Sebagai sebuah metode, pendekatan omnibus law memiliki peluang untuk mengabaikan prinsip-prinsip penting dalam pembentukan undang-undang. Penerapan Omnibus Law dinilai cukup menantang, mengingat sebelumnya skema ini belum pernah diaplikasikan di Indonesia.
Sejauh ini, pemerintah telah menyisir setidaknya 74 undang-undang yang akan terkena dampak omnibus law. Menurut Presiden Jokowi, bila pemerintah hanya menyisir UU satu per satu dan kemudian diajukan revisi ke DPR, maka proses dapat memakan waktu yang sangat lama. Bahkan, hingga lebih dari 50 tahun, imbuh Jokowi.
Maka dari itu, Presiden berharap, agar DPR dapat mendukung pemerintah dalam mewujudkan rencana tersebut. Terlebih untuk Omnibus Law terkait cipta lapangan kerja. Jokowi berharap akan didukung dan tidak dipersulit. Sehingga permasalahan ketenagakerjaan akan lebih mudah diatur serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh.
Sebelumnya juga disinggung dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini akan memungkinkan pembukaan lapangan pekerjaan secara besar-besaran. Sehingga dapat mengurangi angka pengangguran yang cukup tinggi di Indonesia. Selain itu, terdapat wacana pengupahan per jam yang memiliki nominal lebih besar seperti yang telah diterapkan di sejumlah negara.
Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja ini juga disebut-sebut bisa membangkitkan sektor manufaktur. Hal itu turut diaminkan oleh Moekti Prasetiani selaku Chief Economist Danareksa Research Institute. Yang menyatakan, Omnibus law tentang ketenagakerjaan itu merupakan salah satu prasyarat guna meningkatkan bidang manufaktur.
Moekti menuturkan, investor asing sangatlah memperhatikan isu terkait ketenagakerjaan untuk menanamkan modal di Nusantara. Beberapa isu yang menjadi perhatian antara lain ialah yang berkenaan dengan upah.
Dirinya menilai bahwa Indonesia perlu kembali memercayakan manufaktur sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi. Terlebih, harga komoditas yang kini tengah melemah.
Dilain pihak, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) RI Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja K. menaruh harapan besar agar iklim investasi di Indonesia mampu menggenjot industri nasional pada tahun 2020. Sehingga, dapat berkontribusi secara signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, parlemen tak ingin tergesa-gesa dalam membahas rancangan omnibus law yang akan diajukan oleh pemerintah. Pasalnya, setiap rancangan aturan yang akan dibahas perlu diberikan sejumlah kajian yang mendalam. Selain itu, DPR dan pemerintah dinilai perlu melibatkan masukan dari banyak pihak guna memastikan rancangan omnibus law itu sesuai harapan. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi miskomunikasi. Prinsipnya, Omnibus Law harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian, sehingga nantinya tak akan memunculkan masalah turunan dalam pelaksanaannya.
Harapan kedepan ialah, perampungan pembahasan Omnibus Law. Sehingga akan segera bisa diterapkan guna menyederhanakan segala regulasi dan birokrasi Indonesia yang terkenal rumit. Oleh karena itu mari dukung langkah tepat pemerintah untuk memeratakan kesejahteraan dengan peningkatan perekonomian nasional. Bukan hal yang mustahil Indonesia akan menyusul negara-negara adidaya lainnya yang mandiri dalam berbagai sektor, sukses dan berjaya di negeri sendiri. Mari sambut Indonesia baru yang lebih maju dengan skema Omnibus Law.
)*Penulis adalah pengamat sosial politik