Referendum Tidak Bisa Dilaksanakan Dua Kali
Oleh : Edward Krey )*
Kerusuhan Papua yang terjadi beberapa pekan lalu telah dimanfaatkan kelompok separatis untuk menuntut Referendum Papua. Permintaan ini dinilai hal yang tak masuk karena selain tidak ada istilah referendum dalam konstitusi Indonesia, Papua sudah pernah melakukan referendum, sehingga tidak mungkin diulang untuk kedua kalinya.
Referendum untuk Papua telah dilakukan pada tahun 1969 dengan nama PEPERA, yakni Penentuan pendapat rakyat. Di dalam Pepera ini seluruh rakyat Papua diberi 3 pilihan kebebasan. Pilihan tersebut antara lain, Merdeka, bergabung ke dalam NKRI, atau tetap berada dibawah kekuasaan Belanda.
Ditilik dari segi historis sesuai KMB (Konferensi Meja Bundar) pada tahun 1949, dinyatakan bahwa Belanda menyerahkan semua wilayah jajahannya kepada Indonesia serta mengakui kemerdekaan Indonesia. Terkecuali jika Papua akan memiliki referendum sendiri.
Sebagai tindak lanjut KMB setelah 20 tahun kemudian diadakannya PEPERA oleh PBB. Pihak penyelenggara Pepera ini adalah langsung PBB yang mana diawasi oleh para peninjau. Antara lain, Mesir, Inggris, Amerika, Australia serta Belanda selaku pemerintah Kolonial yang berkuasa atas Irian Barat (Papua) saat itu.
Tugas para peninjau ini ialah mengawasi jalannya Pepera secara langsung. Dan ternyata Papua memilih untuk bergabung menjadi bagian dari NKRI. Hasil ini kemudian diberikan kepada Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (SU PBB). Melalui SU PBB ini didapatkan data 86 negara menyetujui serta 30 negara menyatakan abstain.
Dengan demikian sudah bisa dipastikan jika hasil tersebut telah sah secara Hukum Internasional, bahwa Papua adalah sebagai wilayah dari Indonesia. Yang mana hasil SU PBB tersebut dikuatkan dengan resolusi PBB nomor 2504 tahun 1969,
Sebagai informasi, bahwa di dalam kovenan Internasional ini hak-hal sipil serta politik yang sudah diratifikasi menggunakan UU no 12 th 2005. Disebutkan jika referendum hanya dikenal pada suatu negara berstatus dijajah. Hal ini turut diperkuat dalam Kovenant pasal 5, bahwa negara dibebaskan untuk menggunakan kekuatan militer guna menumpas separatisme
Dari sini bisa kita simpulkan jika tindakan maupun sikap separatisme bukanlah merupakan “right to self-determination” (Hak untuk menentukan diri sendiri). Separatisme yang terjadi di belahan dunia manapun bisa dikategorikan ke dalam tindakan makar dan harus diberantas! Termasuk yang terjadi di berbagai negara-negara maju.
Sebagai contoh, tindakan separatis di Irlandia Utara ini diberantas oleh negara Inggris. Sementara separatis basque di Catalunya dibasmi Spanyol, Khasmir ditumpas oleh India dan juga lainnya. Sehingga tak ada negara di dunia yang memberikan ruang bagi pelaku separatis ini. Termasuk juga OPM yang berada di wilayah Papua.
Berdasarkan data dan pengalaman, menyatakan jika belum ada referendum yang dilakukan sebanyak dua kali. Informasi terbaru disebutkan jika Inggris mengadakan referendum untuk keluar dari Uni Eropa (UE) yang populer dengan sebutan BREXIT. Banyak pihak yang menginginkan referendum ini untuk diulang, karena Inggris menyesal telah keluar dari wilayah UE.
Terlebih, hasil referendum merekam jika selisih antara yang pro dan kontra (Antara yang bergabung atau keluar dari UE) sangat berbeda tipis. Namun, wacana serta keinginan untuk mengulang referendum ditolak oleh PM Inggris. Dengan tegas ia menyatakan tidak ada pelaksanaan referendum ulang.
Berbicara soal peristiwa Referendum di wilayah Timor Timur tentunya tidak dapat dijadikan sebagai acuan. Hal ini dikarenakan status Timor Timur saat ini belumlah diakui PBB sebagai bagian dari NKRI. Yang mana masih dianggap sebagai provinsi yang berseberangan dengan lautan Portugal. Dengan kata lain masih dijajah oleh bangsa Portugal. Sehingga tidak dapat dianalogikan. Sementara Papua telah diakui sah menjadi bagian NKRI oleh PBB dan internasional, serta sudah rampung melaksanakan referendum.
Jadi mana mungkin Referendum ini digunakan sebagai bahan coba-coba, terlebih untuk satu kesatuan NKRI? Bukankah hal ini adalah hal yang mustahil! Mengingat pelaksanaan referendum hanya bisa dilakukan oleh bangsa dengan status dijajah. Sementara Papua merdeka bersama Indonesia, dan tidak dijajah oleh pihak manapun. Sehingga final sudah hasil referendum yang telah dilaksanakan Indonesia kala itu.
)* Penulis adalah mahasiswa Papua, tinggal di Yogyakarta