Polemik Politik

Reformasi Struktural pada Perppu Cipta Kerja Tingkatkan Ekonomi Nasional

Jakarta — Pemerintah terus berupaya untuk bisa mempertahankan stabilitas ekonomi, di tengah ketidakpastian global di tahun 2023 ini. Adanya reformasi struktural pada Perppu Cipta Kerja mampu meningkatkan perekonomian nasional menjadi semakin positif.

Maka dari itu, menurut Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor menyatakan bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang ditandatangani Presiden Jokowi mampu menciptakan kestabilan soal pekerja dan upah.

Dalam sebuah acara diskusi yang diselenggarakan oleh Moya Institute, dirinya berharap supaya adanya Perppu Cipta Kerja bisa berkesinambungan menjadi penyangga produk UU ke depannya.

Menurutnya, Indnesia masih sangat membutuhkan penciptaan lapangan pekrjaan yang berkualitas dengan jumlah angkatan kerja yang terus naik. Terlebih, semenjak dihantam oleh Pandemi COVID-19 menjadi semakin banyak jumlah pengangguran.

“Terlebih dengan adanya pandemi COVID-19 sehingga semakin banyak orang yang mengalami pengangguran. Maka dari itu pentingnya penerbitan Perppu Cipta Kerja,” kata Wamenaker.

Sementara itu, Guru Besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Nindyo Pramono menjelaskan pula bahwa adanya Perppu Cipta Kerja memang dibentuk lantaran ada kepentingan yuridis dan kegentingan yang memaksa.

Menurutnya, adanya aturan tersebut merupakan upaya antisipasi yang dilakukan oleh Pemerintah RI dalam memberikan kepastian hukum terkait penciptaan lapangan pekerjaan.

Tentunya kepastian hukum tersebut sangat dinilai positif oleh para investor, terlebih juga adanya reformasi struktural yang dilakukan.

“Data juga telah menunjukkan bahwa dengan adanya UU Ciptaker justru para investor merespon hal tersebut dengan sangat positif, karena sebagai upaya dari pemerintah untuk melakukan reformasi struktural,” ungkap Prof. Nindyo.

Lebih lanjut, Akademisi UGM tersebut menambahkan bahwa memang selama ini terkait dengan izin usaha di Indonesia masih tergolong berbelit, namun semenjak UU Ciptaker berlaku, maka semuanya dipangkas.

“Karena memang sejauh ini sebelum adanya UU Ciptaker, banyak sekali perizinan di Indonesia yang terlalu berbelit-belit, namun saat ini bahkan kurang dari 1 hari saja kita sudah bisa mendapatkannya,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Pengamat Politik sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan, Dr. Emrus Sihombing menilai bahwa keberadaan atura itu mampu membangun optimisme dalam penyerapan tenaga kerja.

Bukan hanya itu, namun dirinya menambahkan pula bahwa keberadaan Perppu Cipta Kerja berdampak pada pertumbuhan ekonomi di Tanah Air yang signifikan ke depannya.

Seluruh proses penerbitan Perppu Cipta Kerja juga telah banyak melalui proses serap aspirasi puiblik.

“Kami telah banyak melakukan penyerapan dari publik mengenai penerbitan Perppu Cipta Kerja ini. seluruhnya telah dilakukan proses serap aspirasi, dan bukan hanya disampaikan begitu saja, namun justru dilakukan diskusi,” ujar Emrus.

Emrus menjelaskan bahwa Perppu Cipta Kerja memiliki banyak sekali manfaat, termasuk diantaranya adalah akan mampu merubah struktur masyarakat dan menambah masyarakat kelas menengah.

“Maka secara otomatis pula dalam jangka waktu tertentu akan ada struktur masyarakat di kelas menengah akan menjadi bertambah, dengan masyarakat kelas bawah yang semakin berkurang,” pungkasnya.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih