Warta Strategis

Relaksasi PPKM Harus Dengan Prokes Ketat

Oleh : Savira Ayu )*

PPKM diperpanjang lagi hingga 6 september 2021 tetapi positifnya, ada relaksasi alias pelonggaran aturan. Namun masyarakat harus tetap melakukan protokol kesehatan, karena kasus corona masih terjadi di Indonesia.

Ada kabar baik ketika banyak wilayah di Indonesia yang turun level, dari PPKM level 4 jadi level 3. Di antaranya Surabaya raya, Malang raya, dan Solo raya. Penurunan level ini dikarenakan jumlah pasien corona yang menurun dan tingkat keterisian bed di Rumah Sakit (BOR) yang juga rendah, yakni hanya 27%. Angka ini sangat bagus dan kalau bisa ditekan hingga 0%.

Ketika level PPKM turun maka otomatis ada pelonggaran aturan sehingga masyarakat bisa bernafas lega. Penyebabnya karena mereka bisa beraktivitas dan melakukan mobilitas, walau tidak 100% bablas seperti dulu saat dunia belum dianda pandemi. Aturan pertama adalah tidak ada penyekatan di jalan-jalan tetapi diganti dengan giliran kendaraan yang lewat dengan sistem nopol ganjil dan genap.

Selain itu, pabrik baik yang di sektor essensial maupun non essensial sudah boleh dibuka lagi, tetapi karyawannya harus masuk dalam 2 shift, sehingga menghindari adanya kerumunan. Mereka juga wajib untuk meng-install aplikasi Peduli Lindungi karena ada berbagai panduan saat masa pandemi di sana.

Aturan lain yang melegakan para pengusaha adalah Mall dan pusat perbelanjaan lain boleh dibuka kembali tetapi dibatasi hanya sampai jam 9 malam. Sementara pengunjung rumah makan juga boleh melakukan dine in alias makan di tempat tetapi kapasitas maksimal hanya 50%.

Masyarakat lega akan relaksasi saat PPKM karena sejujurnya mereka ingin jalan-jalan lagi ke Mall dan melakukan mobilitas yang agak jauh. Namun harus diingat bahwa semua itu aman jika dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Jangan lupakan fakta bahwa saat ini masih masa pandemi sehingga corona masih bisa mengintai saat banyak orang lalai.

Pertama, saat berjalan-jalan harus pakai masker ganda, dengan posisi masker medis di dalam dan masker kain di luar, agar filtrasi sampai 90%. Saat di dalam mobil pun harus tetap mengenakan masker dan jangan dilepas, karena jika ketahuan petugas bisa ditilang. Mereka juga harus jaga jarak, sehingga kapasitas penumpang maksimal 50%.

Aturan kedua, saat akan ke Mall, pengunjung harus berusia di atas 12 tahun, karena hanya yang sudah divaksin yang boleh untuk memasukinya. Mereka juga harus menunjukkan buktinya dengan aplikasi Peduli Lindungi, jadi wajib untuk meng-install-nya di gadget masing-masing. Kapasitas Mall juga masih dibatasi, maksimal 50%, untuk menghindari kerumunan.

Sedangkan aturan ketiga adalah sekolah di wilayah yang kena PPKM level 1-3 boleh dibuka lagi, tetapi dengan beberapa syarat. Di antaranya, para guru harus sudah divaksin dan jika muridnya berusia 12 tahun ke atas juga wajib divaksin. Di depan sekolah disediakan keran untuk mencuci tangan dan masuknya secara bergiliran alias selang-seling, karena kapasitas kelas hanya 50% murid. Aturan ini lagi-lagi dibuat agar tidak ada kerumunan.

Pelonggaran aturan dalam PPKM membuat kita lega karena anak-anak bisa belajar langsung di sekolah, dan orang tuanya bisa kembali bekerja di kantor. Saat akhir minggu juga bisa makan di restoran dan menikmati weekend yang menyenangkan. Namun harus tetap waspada dan menaati protokol kesehatan agar semua selamat dari corona.

Mematuhi protokol kesehatan sangat mudah karena sebenarnya selama hampir 2 tahun ini kita sudah terbiasa untuk menaatinya. Selalu ingatkan anak-anak untuk memakai masker dan mencuci tangan, agar mereka juga disiplin dalam menati prokes. Jika semuanya taat aturan maka penularan corona akan jauh berkurang dan kita bisa bebas pandemi secepatnya.

)* Penulis adalah kontributor Gerakan Indonesia Membaca

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih