Retribusi DOB Papua Sangat Berguna Untuk Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
Oleh : Alvaro Hukubun )*
Pembangunan Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua tentu saja menjadi bukti bahwa kemajuan diwilayah Papua terus berprogres, meski demikian kemajuan di bumi cencerawasih tersebut juga harus ditopang dengan adanya retribusi, di mana retribusi tersebut sangatlah berguna untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
PAD sendiri memiliki tujuan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memberikan dana sesuai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menggelar rapat koordinasi guna membahas terkait dengan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi pada DOB. Rapat tersebut digelar bersama kementerian, lembaga terkait, serta gubernur se-Papua, bertempat di Mercure Convention Centre Ancol, Jakarta pada 18 Juli 2023.
Agus Fatoni selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri mengatakan bahwa rapat tersebut dilaksanakan sesuai arahan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yakni M Tito Karnavian. Dalam rapat tersebut, sejumlah pejabat juga turut hadir pada acara tersebut, di antaranya Kemendagri, Kemenkumham hingga Kejagung RI.
Sementara itu dari pemda, hadir pula sejumlah pihak yang mewakili 4 DOB di Papua, di antaranya, Pj Gubernur Papua Selatan Apolo Safaupo, Pj. Sekda Papua Pegunungan Sumule Tumbo, Kepala Badan (KABAN) Badan Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi Papua Barat Daya Harjito, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Ardy Bengu.
Lalu, hadir pula Kabid Penyusunan Anggaran Daerah BPPKAD Papua Tengah Richard Kabuhung, Kabid Perencangaan dan Evaluasi Pendapatan BPPKAD Papua Selatan Zaenab Fenetruma, Kabid Pemungutan Pajak Daerah BPPKAD Papua Selatan dan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinasi Papua Selatan Sunarjo.
Fatoni menjelaskan, bahwa regulasi yang mengatur mengenai pajak dan retribusi daerah pada DOB jelas perlu untuk sesegera mungkin ditetapkan sebagai dasar dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah di Provinsi Papua Pegunungan, Papua Selatan, Papua Tengah dan Papua Barat Daya.
PAD merupakan pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan UU No 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD), juncto Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, DOB belum dapat membentuk perda karena belum memiliki DPRD. Sehingga pertemuan ini berguna untuk mencari solusi terhadap permasalahan tersebut. Daerah otonomi baru perlu sesegera mungkin menetapkan dasar hukum sebagai dasar untuk melakukan pemungutan pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan PAD.
Dari hasil pertemuan tersebut ditemukan kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangai oleh peserta rapat, antara lain yakni untuk melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada 4 DOB berdasaran Peraturan Gubernur sampai dengan dibentuknya peraturan daerah.
Hal tersebut tentu saja selaras dengan amanat Pasal 9 ayat (5) UU pembentukan masing-masing DOB. Peraturan Gubernur ditandatangani oleh Pejabat Gubernur dan selanjutnya akan dibentuk Peraturan Daerah pada saat DPRD telah terbentuk hasil Pemilu tahun 2024.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pembentukan 4 daerah Otonom Baru (DOB) Di Papua berdasarkan permintaan masyarakat. Pembentukan DOB ini bertujuan untuk pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih. Pemerintah juga ingin meningkatkan jangkauan pelayanan publik sehingga dapat menyentuh seluruh wilayah di Papua. Pembangunan DOB tentu akan menumbuhkan pembangunan infrastruktur seperti jalan raya dan jembatan yang tentunya representatif. Dengan demikian transportasi jalur darat akan semakin mudah diakses.
Sebelumnya, Kepala Suku MeePago Hans Mote menyatakan bahwa dirinya sangat setuju dan akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk pemekaran wilayah otonomi baru di tanah Papua. Dengan adanya pemekaran daerah otonomi baru ini diharapkan Papua menjadi semakin maju dan perkembangannya merata di setiap lini sehingga masyarakatnya dapat ikut maju.
Moeldoko selaku Kepala Staf Kepresidenan RI menyatakan bahwa penerapan DOB Papua merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat Papua. Menurutnya, pihak-pihak yang menentang DOB Ppua dengan cara-cara kekerasan merupakan mereka yang tidak ingin program percepatan kesejahteraan ini berhasil. Padaha warga masyarakat umum dan Nduga pada dasarnya menginginkan kehidupan yang damai dan sejahtera, tidak ingin dilibatkan dalam aksi kejahatan bersenjata yang kerap dilakukan oleh kelompok separatis teroris (KST).
Dirinya mengeklaim pembentukan DOB di Papua merupakan hal yang diinginkan masyarakat. Menurut Moeldoko, dengan memekarkan wilayah Papua menjadi Papua Tengah, Papua Pegunungan dan Papua Selatan, akan mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
PAD berguna untu menopang pembangunan di Papua, dengan adanya PAD, tentu saja pembangunan di Papua akan menjadi semakin maju. Oleh karena itu retribusi DOB Papua mutlak dibutuhkan agar ke-4 provinsi baru tersebut dapat bersaing dengan provinsi lainnya.
)* Penulis adalah Mahasiswa Papua Tinggal di Jakarta