Revisi UU Cipta Kerja tak Halangi Investasi
Oleh : Savira Ayu )*
UU Cipta Kerja diperintahkan untuk direvisi oleh Mahkamah Agung. Revisi ini tidak akan menghalangi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia karena UU ini masih berlaku sebelum versi revisinya resmi keluar.
Ada berita mengejutkan saat MK memutuskan bahwa UU Cipta Kerja harus direvisi maksimal 2 tahun ke depan. Memang UU ini sempat menjadi kontroversi karena kelahirannya disambut dengan penuh tanda tanya oleh para buruh, yang tidak siap melakukan perubahan. Akan tetapi pemerintah menyarankan mereka untuk langsung mengajukan gugatan tentang UU Cipta Kerja ke MK.
Lantas sekarang ketika gugatan ini membuahkan hasil dan UU Cipta Kerja wajib direvisi, apakah ada kerugian bagi pemerintah? Jawabannya tidak karena UU ini tetap mengikat secara hukum, sebelum versi revisinya keluar. Semua aturan tetap akan diterapkan di seluruh Indonesia, termasuk yang ada di klaster investasi. Pemerintah akan terus menggenjot penanaman modal sebagai sarana untuk memperbaiki perekonomian negara.
Yuliot, deputi Bidang Pengembangan Iklim dan Penanaman Modal Kementrian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman modal menyatakan bahwa iklim Indonesia iklim investasi Indonesia akan aman meski ada revisi UU Cipta Kerja. Penyebabnya karena ada aturan turunan klaster kemudahan berusaha.
Dalam artian, revisi UU Cipta Kerja tidak akan menghambat aliran dana dari para investor. Penyebabnya karena Presiden Jokowi sendiri yang akan menjamin keamanan investasi di Indonesia. Sehingga mereka akan tetap percaya dan melanjutkan proyek-proyek penanaman modal.
Pemerintah memang menjaga agar jangan sampai proyek investasi mandek gara-gara berita tentang revisi UU Cipta Kerja yang menghebohkan. Para investor juga terus memantau walau posisi mereka ada di luar negeri. Dengan adanya jaminan dari sang presiden RI maka mereka akan melanjutkan investasi, karena yakin dengan keseriusan pemerintah Indonesia dalam mengajak proyek kerjasama.
Menurut hukum yang berlaku di Indonesia maka ketika ada kewajiban pemerintah untuk merevisi UU Cipta Kerja, maka bukan berarti semua aturan di dalamnya dibatalkan begitu saja. Proses revisi masih lama dan kita tidak tahu apakah perbaikannya minor atau mayor. Sambil menunggu maka proyek investasi akan dilanjutkan.
Ketika ada proyek investasi maka pemerintah mensyaratkan penanaman modalnya minimal 100 miliar rupiah. Bayangkan jika ada 10 saja investor masuk ke Indonesia, ada berapa keuntungan yang bisa kita keruk? Tentu akan berlimpah. Oleh karena itu jangan sampai proses revisi UU Cipta Kerja akan mengganggu para inevstor, dan kepercayaan mereka wajib dijaga.
Klaster investasi memang manjadi unggulan di UU Cipta Kerja karena pasal-pasalnya (serta aturan turunannya) benar-benar mempermudah proses penanaman modal asing. Permodalan memang jadi concern pemerintah karena ini menjadi kunci pemulihan pasca pandemi di bidang ekonomi. Jika ada kerja sama dengan investor maka kita bisa membangun kembali Indonesia tanpa harus bingung berhutang pada siapa.
Pemerintah mentargetkan investasi sebesar 1200 triliun rupiah dan target ini sangat besar dan diharap bisa 100% terwujud. Penyebabnya karena Indonesia masuk sebagai 5 besar negara favorit untuk investasi.Kita tidak boleh pesimis, melainkan selalu ingat kata Presiden Jokowi untuk kerja, kerja, dan kerja. Proyek dan pekerjaan akan jalan terus meski ada revisi UU Cipta Kerja.
Investasi adalah cara untuk keluar dari jerat resesi atau krisis keuangan di masa pandemi. Selama 2021 finansial negara berusaha diperbaiki dan salah satu caranya adalah dengan penanaman modal asing. Revisi UU Cipta Kerja yang memuat klaster investasi tidak akan menghalangi masuknya penanaman modal asing karena ada jaminan dari Presiden Jokowi.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Khatulistiwa