Rizieq dan Munarman Pantas Dihukum
oLEH : Firza Ahmad )*
Rizieq Shihab dan Munarman yang sama-sama jadi pentolan FPI akhirnya bernasib serupa, harus bertanggungjawab atas perbuatannya di depan meja hijau. Saat Rizieq terbelit kasus kerumunan, Munarman terkena pasal terorisme. Penangkapan Munarman menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia dilakukan dengan seadil-adilnya.
Saat Rizieq Shihab merana di penjara, publik sempat bertanya-tanya mengapa sobat karibnya Munarman bisa melenggang bebas di luar. Padahal ia disebut-sebut sebagai otak FPI, sedangkan Rizieq hanya sebagai corong alias yang menyebarkan paham ekstrimisme.
Namun dugaan publik langsung dipatahkan ketika Munarman digelandang oleh polisi. Ia diduga sebagai pendukung terorisme, karena pernah beberapa kali menghadiri baiat kelompok teroris yang berafiliasi dengan ISIS, salah satunya di Makassar. Penangkapan ini sekaligus menunjukkan bahwa ia tidak sesakti itu, dan Munarman hanya WNI biasa yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan majelis hakim.
Penangkapan ini bukan sekadar dari hasil tuduhan, melainkan berdasarkan keterangan beberapa saksi yang merupakan anggota FPI. Saat dicokok, Munarman sengaja ditutup matanya agar tidak mengetahui siapa yang menangkapnya. Karena dikhawatirkan jika ia tahu dan menginformasikan ke laskar FPI, akan ada kerusuhan yang terjadi.
Munarman pantas dihukum karena menghadiri baiat teroris. Meski bukan ia yang membaiat, tetapi ia tetap dinyatakan bersalah. Karena membiarkan sebuah tindak kejahatan adalah sebuah kejahatan juga, karena sama saja ia membantu para teroris untuk tetap eksis di Indonesia.
Hukuman yang menanti Munarman tidak main-main, karena ada ancaman penjara seumur hidup. Penyebabnya adalah ia terkena 2 pasal sekaligus di UU nomor 5 tahun 2018 tentang terorisme. Munarman didakwa melanggar pasal 14 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto pasal 7.
Jika Munarman diancam hukuman seberat itu sudah sangat pantas. Pertama, terorisme adalah kejahatan yang susah diampuni, karena kekejamannya sudah melewati batas. Kedua, jika ia tidak dihukum berat, maka dikhawatirkan akan cepat bebas dan mengulangi lagi perbuatan jahatnya.
Ancaman hukuman ini dianggap setara dengan kejahatannya. Apalagi ketika diadakan penggeledahan di markas FPI, ditemukan bubuk yang ternyata bahan peledak. Barang bukti itu makin menunjukkan bahwa FPI adalah organisasi teroris dan Munarman adalah sosok di balik kegarangan ormas ini, yang sayangnya saat ini sudah tak berkutik bagai ayam sayur. Setelah FPI dibubarkan oleh pemerintah.
Pasca penangkapan Munarman, Rizieq makin ketakutan di dalam penjara. Ia tak bisa berkonsultasi, karena Munarman adalah salah satu dari tim kuasa hukumnya. Sementara Rizieq masih menanti sidang-sidang selanjutnya dan hanya bisa berdoa semoga dipertemukan dengan Munarman.
Sementara itu, Rizieq masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diancam hukuman minimal 6 tahun penjara. Penyebabnya adalah ia menolak isolasi mandiri pasca bepergian dari luar negeri, sehingga melanggar UU kekarantinaan. Kedua, Rizieq berbohong mengenai hasil tes swab, sehingga menyebabkan 80 orang kena corona, termasuk dokter yang merawatnya.
Kesalahan Rizieq yang paling fatal adalah ia nekat mengundang 10.000 orang dalam pesta pernikahan putrinya. Acara itu tentu mengundang kerumunan dan sebagian tamu undangan tidak memakai masker. Klaster petamburan terbentuk dan menyebabkan banyak orang kena corona, termasuk pejabat KUA yang menikahkan putrinya.
Jangan heran ketika Rizieq didakwa pasal berlapis, karena ia memang melanggar banyak peraturan dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Mau tak mau ia menunggu jadwal persidangan selanjutnya, dengan atau tanpa kehadiran Munarman di sisinya.
Munarman dan Rizieq sama-sama bersalah, walau kasusnya berbeda. Rizieq melanggar protokol kesehatan dan UU kekarantinaan, sedangkan Munarman terbelit pasal terorisme. Keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di dalam penjara dan semoga bui mengubah mereka agar sama-sama tidak arogan.
)* Penulis adalah warganet tinggal di Bogor