RKUHP Berikan Keadilan Kepada Masyarakat
Oleh : Deka Prawira )*
Keadilan tidak akan terwujud tanpa adanya undang-undang, sehingga diperlukan undang-undang yang bisa diterapkan serta memberikan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah telah berupaya melakukan percepatan pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diharapkan kelak dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Upaya tersebut rupanya mendapatkan dukungan dari Jaringan Muslim Madani (JMM) yang memberikan apresiasi terhadap upaya menjaga serta melindungi Pancasila sebagai ideologi negara yang terakomodir dalam RKUHP pada pasal 190 ayat 1, yang dapat menjadi kekuatan hukum dalam menindak siapapun yang berniat mengganti serta mengganggu gugat Pancasila.
Direktur Eksekutif JMM, Syukron secara tegas mengatakan bahwa RKUHP harus mengedepankan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dirinya berharap agar pengesahan RKUHP dapat menegakkan hukum bagi siapapun yang melakukan tindakan pidana seperti upaya penyelesaian kasus Megaskandal BLBI.
Untuk itulah, JMM meminta agar RKUHP jangan menutup celah ruang aspirasi serta kritik dari masyarakat terhadap pemerintah. Selain itu pemerintah juga perlu memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas terkait RKUHP guna mengakomodir kepentingan besar bangsa dan negara dalam mewujudkan keadilan dan kedaulatan hukum di Indonesia.
JMM juga mengajak kepada seluruh elemen masyarakat dan generasi muda Islam untuk kompak dalam menjaga Pancasila sebagai ideologi bangsa dan terus mengawal RKUHP agar benar-benar memenuhi prinsip keadilan serta kemanusiaan yang adil dan beradab melalui berbagai sarana dakwah.
KUHP sendiri merupakan salah satu pedoman penting untuk tegaknya keadilan. Dalam KUHP semestinya terwujud hukum yang berlandaskan Pancasila, termasuk semua norma, asas dan prinsip yang diterima masyarakat dengan beragam etnis dan kultur. Semua itu jelas belum ada dalam KUHP saat ini yang masih berlandaskan pada hukum kolonial Belanda.
Sementara itu Guru Besar Hukum Universitas Diponegoro, Benny Riyanto mengungkapkan RUU KUHP perlu segera disahkan untuk mengikuti pergeseran paradigma hukum pidana. Menurutnya, Indonesia membutuhkan hukum pidana baru yang lebih sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Pergeseran paradigma dalam ajaran hukum pidana saat ini, yakni dari paradigma keadilan retributif (balas dendam dengan penghukuman badan) menjadi paradigma keadilan yang mencakup prinsip-prinsip keadilan korektif (bagi pelaku), restoratif (bagi korban), dan rehabilitatif (bagi keduanya).
Benny menambahkan, rencana pengesahan RUU KUHP menjadi undang-undang sebenarnya disetujui pada rapat paripurna 2019. Kendati demikian, Presiden Jokowi menunda pengesahan RUU KUHP bersama 3 RUU lainnya, yakni RUU Pertanahan, RUU Pemasyarakatan dan RUU Minerba lantaran menuai banyak penolakan dari masyarkat.
Pembaruan hukum RKUHP tidak saja mempertimbangkan faktor asas demokratisasi, modernisasi dan dekolonisasi sistem hukum pidana, tetapi juga mempertimbangkan pengakuan serta penghormatan terhadap hukum yang berlaku dan hidup dalam masyarakat, living law (adat) yang dilakukan dalam rangka harmonisasi serta sinkronisasi hukum pidana.
Gagasan pemerintah untuk mengajukan RKUHP kepada DPR merupakan hal yang patut diapresiasi. Sebab sejak digagas pada tahun 1964 oleh guru besar dan ahli hukup pidana, RKUHP merupakan suatu perubahan sistem hukum pidana yang dinamis sifatnya, baik dari sisi tempat (place), ruang (space) dan waktu (time).
Karenanya, Pembaruan hukum pidana melalui RKUHP tidak saja mempertimbangkan faktor asas demokratisasi, modernisasi dan dekolonisasi sistem hukum pidana. Tetapi juga mempertimbangkan pengakuan serta penghormatan terhadao hukum yang berlaku dan hidup dalam masyarakat, hukum adat, yang dilakukan dalam rangka harmonisasi dan sinkronisasi hukum pidana.
Bahkan, RKUHP juga sudah mengantisipasi pengaruh globalisasi yang universal di bidang ekonomi dengan dampak dan efeknya pada peran kompetensi hukum pidana. Beberapa pasal dalam KUHP peninggalan kolonial Belanda juga sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi di Indonesia saat ini. Tentu saja, mau tidak mau pemerintah harus melakukan Revisi, di mana hampir 70 tahun lebih KUHP di Indonesia tidak berubah.
Padahal di Belanda, di mana KUHP itu lahir dan diterapkan di Indonesia, sampai sudah mengalami perubahan sekitar enam kali. Sementara itu, di Indonesia belum pernah berubah. Permasalahan pro kontra memang sebuah keniscayaan, tetapi kenyataannya KUHP yang lama tidak lebih baik dari RKUHP yang disusun sekarang.
Hal ini tentu saja menunjukkan bahwa RKUHP ini menandakan adanya kemajuan bagi suatu negara, khususnya dari segi hukum, agar mampu memberikan regulasi maupun pedoman yang seadil-adilnya bagi masyarakat. RKUHP juga harus mengedapankan prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
RKUHP merupakan upaya dari pemerintah untuk menghilangkan kesan aturan kolonial yang sudah usang dan tidak sesuai dengan situasi terkini, pengesahan tersebut memang harus dilakukan dengan tetap melibatkan partisipasi masyarakat. Di sisi lain, RKUHP juga bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dengan berasaskan pancasila sebagai dasar negara.
)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute