Polemik Politik

Papua Secara De Facto dan De Jure Bagian Sah NKRI

Oleh : Abner Wanggai )*

Kemerdekaan Papua untuk berpisah dari NKRI adalah sesuatu yang mustahil untuk diraih, selain karena Papua sudah diakui sebagai bagian dari Indonesia secara konstitusi, kelompok separatis rupanya juga tidak memiliki sinergitas untuk mewujudkan perjuangannya.

Beberapa waktu belakangan ini, masyarakat diramikan oleh deklarasi elit separatis Papua, Benny Wenda yang saat ini kabur ke Inggris. Namun, deklarasi tersebut kemudian di bantah oleh pihak separatis Papua lain yang menganggap deklarasi Benny WEnda ilegal.

            OPM sendiri menilai bahwa klaim kemerdekaan yang digaungkan oleh Benny justru dapat merusak persatuan rakyat Papua yang tengah berjuang secara langsung.

            Sebby juga menunding bahwa Benny tengah bekerja untuk kepentingan kapitalis asing Uni Eropa, Amerika dan Australia. Hal ini menurutnya bertentangan dengan prinsip-prinsip revolusi bangsa Papua.

            Ia juga tak segan mengatakan bahwa klaim yang digaungkan oleh Benny merupakan bentuk kegagalan pejuang kemerdekaan Papua yang kini menetap di Inggris.

            Apalagi deklarasi pemerintahan oleh Benny tersebut tidak dilakukan di tanah Papua, namun di luar negara. Sehingga Sebby menilai bahwa hal tersebut tidak memiliki legitimasi mayoritas warga Papua.

            Hal ini tentu menunjukkan bahwa kedua kelompok separatis tersebut tidak kompak dalam perjuangannya. Jika mereka tidak kompak, tentu saja kemerdekaan adalah hal yang mustahil untuk diraih.

            Sebelumnya, Benny juga telah memastikan bahwa pemerintahan sementara yang ia pompin tersebut menolak kehadiran Indonesia. Bahkan dirinya menyebutkan bahwa kehadiran Indonesia di Papua sebagai gerakan ilegal.

            Alih-alih tunduk pada Indonesia, Benny menyebutkan bahwa pemerintahan yang ia bentuk tersebut memiliki hukum dan konstitusi sendiri. Dia juga akan segera mengumumkan jajaran kabinet dan perdana menteri dalam pemerintahannya.

            Benny sendiri merupakan salah satu tokoh separatis yang sejak lama memperjuangkan kemerdekaan papua dari Indonesia. Kini ia tinggal di luar negeri dan aktif menggalang dukungan internasional.

            Deklarasi oleh Benny Wenda rupanya dibantah oleh Pakar Hukum Internasional yang juga merupakan Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan kini menjabat sebagai rektor Universitas Jenderal Achmad Yani Prof Hikmahanto Juwana mengatakan bahwa deklarasi pemnerintah ini apabila dilihat dari kaca mata hukum internasional tentu tidak memiliki dasar.

            Dalam keterangan tertulis, Juwana menuliskan bahwa deklarasi tersebut tidak ada dasarnya. Dan karenanya, tidak diakui oleh negara lain.

            Dia juga menyebutkan beberapa negara di kawasan pasifik yang kerap menunjukkan dukungannya terhadap Papua-pun belum bisa dijadikan tolak ukur karena akan mengganggu hubungan antar negara.

            Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemerintah tidak akan melakukan tawar-menawar apapun berkaitan dengan posisi Papua dan Papua Barat di Indonesia. Mahfud menyatakan, Papua dan Papua Barat adalah bagian dari NKRI.

            Hal tersebut disampaikan oleh Mahfud terkait denga keberadaan pihak-pihak yang disebut oleh Mahfud sengaja bekerja sama dengan negara lain untuk menyebarkan isu terkait pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Papua.

            Dalam kesempatan konferensi pers secara virtual, Mahfud mengatakan bahwa tidak ada lagi, dan tidak ada jalan, tidak ada negosiasi apapun untuk kemerdekaan maupun untuk memisahkan diri. Sehingga sudah final bahwa Papua tetap bagian dari NKRI.

            Mantan pimpinan MK tersebut mengatakan bahwa kejadian seperti itu kerap terjadi jelang akhir tahun dengan pola yang hampir sama.

            Isu ini biasanya muncul jelang penyelenggaraan sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu.

            Mahfud MD juga merujuk pada Traktat Montevideo tahun 1933, ia menjelaskan bahwa syarat berdirinya sebuah negara adalah keberadaan rakyat, wilayah dan pemerintah.

            Perlu kita ketahui juga bahwa PBB telah menetapkan Papua Barat sebagai wilayah Indonesia setelah referendum yang dilaksanakan pada tahun 1969. Tentu saja PBB tidak meungkin membuat keputusan yang sama untuk kedua kalinya.

            Lalu bagaimana mungkin kemerdekaan bisa diraih apabila sang deklarator justru masih di luar negeri. Tentu saja wajar apabila rakyat Papua bahkan sesama simpatisan gerakan Papua Merdeka tidak menunjukkan sikap hormat kepada sang deklarator. Sehingga kemerdekaan bagi Papua untuk memisahkan diri dari NKRI adalah hal yang tidak mungkin terwujud.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih