RKUHP Langkah Mencapai Keadilan
Oleh: Agung Budiyanto *)
Indonesia dikenal sebagai negara hukum, yang berarti keberadaan sistem hukum menjadi sangatlah krusial karena akan berpengaruh pada segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara termasuk jalannya pemerintahan harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku.
Masyarakat bertanya-tanya urgensi di balik Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ini. Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam), Mahfud MD menjelaskan bahwa menurut filsafat, sosiologi, dan ilmu politik-hukum, hukum adalah pelayan masyarakat di mana hukum itu berlaku. Artinya, di mana ada masyarakat, di sanalah ada hukum yang sesuai dengan ideologi, pandangan, dan kesadaran hukum di masyarakat sehingga harus memuat isi yang sesuai dengan kehidupan saat ini. Dengan kata lain, jika masyarakat berubah, maka hukum juga harus berubah agar sesuai dengan kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat yang dilayaninya.
Pernyataan Mahfud MD tentunya didukung dalam aturan peralihan Pasal 2 UUD 1945 yang berbunyi bahwa semua lembaga dan peraturan kolonial yang masih berlaku, maka tetap berlaku sepanjang belum dibentuk yang baru. Artinya, pada saat Indonesia merdeka tahun 1945 sudah ada perintah agar hukum-hukum yang berlaku sejak zaman kolonial Belanda dapat segera diganti dengan hukum-hukum yang baru.
Sistem hukum yang ditegakkanpun harus harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis. Maka dari itu, saat ini pemerintah terus berupaya mencapai tujuan keadilan tersebut dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) zaman kolonial Belanda.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif mengatakan bahwa RKUHP merupakan upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk mencapai keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selain rekodifikasi yang mencakup konsolidasi serta sinkronisasi peraturan hukum pidana, RKUHP juga diarahkan sebagai upaya harmonisasi dengan mengembangkan hukum pidana yang bersifat universal. Upaya harmonisasi ini berorientasi pada perbuatan yang memperhatikan aspek perbuatan, pelaku, dan korban kejahatan.
Adanya RKUHP ini diharapkan dapat menghasilkan hukum pidana nasional yang mengedepankan paradigma modern dan paradigma keadilan. Paradigma modern yang dimaksud adalah tidak ada lagi hukum pidana yang berdasarkan keadilan retributif melainkan berorientasi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Demi mencapai keadilan yang merata bagi semua elemen masyarakat, pasalnya paradigma hukum yang berorientasi pada keadilan retributif tentunya akan sangat sulit diterapkan apabila dipaksakan di zaman modern.
Sedangkan, paradigma keadilan mencakup prinsip-prinsip keadilan korektif bagi pelaku, keadilan restoratif bagi korban, dan keadilan rehabilitatif bagi pelaku ataupun korban. Dengan kata lain, RKUHP tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga berupaya memperbaiki. Begitu pula dengan korban, mereka akan direhabilitasi dengan pakar yang ahli di bidangnya agar dapat pulih secara optimal.
Untuk mencapai perwujudan keadilan bagi warga Indonesia, pemerintah terus membuka ruang diskusi dengan berbagai pihak untuk menghimpun segala kritik dan masukan serta menyamakan persepsi agar proses pembentukan RKUHP dapat dilakukan secara transparan karena melibatkan masyarakat.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof. Dr. Retno Saraswati berpendapat saat membuka kuliah umum FH Undip bahwasanya keberadaan RKUHP merupakan perkembangan hukum pidana yang sangat luar biasa untuk mencapai keadilan yang substansial atau sesungguhnya bagi masyarakat Indonesia.
Selanjutnya, Retno Saraswati mengapresiasi langkah pemerintah terutama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang secara konsisten menyelenggarakan kegiatan sosialisasi di berbagai daerah agar masyarakat dapat memahami RKUHP bahkan memberikan masukan yang konstruktif.
Dalam kesempatan yang sama, Retno Saraswati juga ikut turut mendoakan agar RKUHP dapat segera disahkan sebagai langkah perwujudan pembangunan hukum yang selama ini masih menjadi bagian dari warisan pemerintah kolonial Belanda. Retno menginginkan RKUHP ini merupakan ciptaan anak bangsa untuk memajukan hukum pidana Indonesia yang berkeadilan.
Di samping itu, Retno berharap RKUHP ini mampu menghasilkan penegakan hukum yang sesuai dengan jiwa-jiwa masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila khususnya sila ke-5 yang berbunyi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam mewujudkan pengesahan RKUHP, Dekan FH Undip, Retno Saraswati meminta agar kegiatan sosialisasi RKUHP tidak hanya dilakukan oleh pihak pemerintah tetapi juga dilakukan oleh para akademisi terutama dosen-dosen hukum pidana. Para akademisi pun harus memastikan bahwa pasal demi pasal dalam RKUHP bisa dipahami dengan baik oleh masyarakat.
*)Penulis adalah kontributor Pertiwi Institut