RKUHP Melindungi Hak Perempuan
Oleh : Savira Ayu )*
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan. RUU ini sangat penting karena memberikan perlindungan ke masyarakat Indonesia, terutama wanita agar dapat beraktivitas dengan aman.
RKUHP adalah rancangan Undang-Undang yang proses penilaiannya bertahun-tahun, karena DPR RI butuh ketelitian tingkat tinggi untuk membaca dan menganalisis ratusan pasal dalam RUU ini. Apalagi RKUHP akan merevisi KUHP yang jadi acuan dari hukum pidana di Indonesia. Jika RUU ini disahkan maka hukum pidana di negeri ini diperbaiki, sehingga kehidupan masyarakat makin baik.
Salah satu hal yang disorot dalam RKUHP adalah perlindungan kepada para wanita. Penyebabnya karena wanita dilindungi dari hubungan badan di luar pernikahan (zina) dan kumpul kebo. Dua hal itu melanggar norma dan agama, dan pelakunya mendapat hukuman yang setimpal. Sedangkan wanita merasa aman karena bisa menggunakan RKUHP sebagai tameng, jika dipaksa untuk melakukan hal-hal amoral tersebut.
Pada Pasal 415 Ayat 1 dijelaskan bahwa seseorang yang melakukan hubungan badan di luar pernikahan akan mendapat hukuman 1 tahun penjara. Sementara pada Pasal 2 dijelaskan bahwa pasangan yang hidup serumah tanpa ikatan perkawinan yang sah akan mendapat ancaman hukuman 6 bulan penjara.
Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah, menyatakan kesetujuannya terhadap RKUHP, terutama pasal perzinahan. Sebab, pasal tersebut mengakomodasi nilai-nilai di masyarakat. Hampir semua nilai yang diakomodasi, terutama perlindungan bagi wanita dan anak-anak.
Ikhsan melanjutkan, urusan moral (dalam RKUHP) bukan hanya urusan pribadi, tapi juga urusan moral negara dan pemerintah. Hukum negara harus hadir. Nilai-nilai moral tidak boleh kering, dan jika tidak ada maka ditakutkan masyarakat akan jadi liberal. Nilai perzinaan harus masuk ke nilai moral, dan pasal yang anti perzinahan akan melindungi masyarakat, terutama kaum wanita.
Artinya, warga negara Indonesia (WNI) yang berstatus wanita akan sangat dilindungi oleh RKUHP. Penyebabnya karena mereka menolak mentah-mentah jika diajak untuk berhubungan tidak wajar ketika belum menikah, dan menggunakan RKUHP sebagai senjata. Pelakunya tentu akan pikir-pikir karena takut kena hukuman penjara selama 1 tahun.
Pasal tentang perzinahan di RKUHP yang paling sering disebut-sebut oleh komunitas perempuan, karena memang ditujukan untuk melindungi kaum hawa. Dengan pasal ini maka seorang istri sah bisa menuntut suaminya yang berbuat serong.
Sementara perempuan lain yang diajak zina juga terancam hukuman 1 tahun penjara dan bisa tangkap oleh aparat keamanan. Ketika ditangkap maka ia tak bisa berkutik karena payung hukumnya adalah RKUHP, yang akan segera disahkan oleh pemerintah. Jika ada kasus seperti ini maka perempuan lain tidak akan melakukan zina atau hal-hal buruk lain yang melanggar RKUHP, karena tidak mau dipenjara.
Kemudian, kaum hawa juga dilindungi oleh RKUHP karena mereka dilarang keras untuk living together. Dalam hubungan di luar perkawinan, wanita dan laki-laki memang tidak boleh berada di 1 tempat tinggal karena melanggar norma agama dan juga RKUHP. Jika ada yang mengajak untuk melakukannya maka ia akan terancam hukuman 6 bulan penjara, dan akan membatalkan hal buruk tersebut.
Kumpul kebo alias living together memang merugikan bagi wanita, karena mereka hidup bersama pasangan yang tidak sah, baik secara hukum negara maupun agama. Bayangkan jika ada yang hamil lalu pasangannya melarikan diri? Ia akan menderita karena terpaksa jadi single mother dan mencari nafkah sendirian, sementara sang anak tidak mendapat hak waris dari ayah biologisnya.
Kalaupun ada pasangan yang living together lalu membiayai pihak wanita dan anaknya, maka juga tak bisa dibenarkan. Pihak wanita akan tetap merugi karena ia bisa ditinggal sewaktu-waktu tanpa keterangan (surat cerai) dan statusnya jadi tidak jelas. Ia bukan seorang janda tetapi sudah tidak gadis lagi.
Sementara sang anak sulit mendapatkan akte kelahiran karena ibunya tidak bisa menunjukkan surat nikah saat pengurusan akte. Padahal akte kelahiran sangat dibutuhkan untuk mendaftar sekolah, mengurus ijazah dan surat penting lain, dll. Oleh karena itu RKUHP wajib didukung karena mendukung wanita, agar tidak menjadi korban keganasan para oknum.
RKUHP wajib segera disahkan karena melindungi para wanita. Sebagai WNI maka mereka berhak untuk mendapatkan perlindungan, terutama dari perzinahan. Jika RKUHP sudah disahkan jadi KUHP maka para pelaku zina dan living together akan kapok dan merasakan dinginnya penjara. Nilai moral di Indonesia akan tetap terjaga.
Masyarakat menyetujui RKUHP karena Rancangan Undang-Undang ini sangat melindungi mereka, terutama wanita dan anak-anak. Wanita terlindungi dari hal buruk seperti living together dan perzinahan. RKUHP jadi payung hukum dan memproteksi wanita dari hal-hal negatif yang melanggar norma masyarakat dan hukum agama.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini