RUU BPIP Memperkuat Pancasila
Oleh : Putu Raditya)*
Kehadiran RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) memang sempat menuai kritik. Regulasi tersebut-pun lantas digantikan dengan adanya Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Masyarakat pun mendukung RUU BPIP karena dianggap mampu memperkuat eksistensi Pancasila yang berpotensi tergerus oleh ideologi asing.
Pemerhati Politik Saddam Al Jihad menilai, RUU BPIP perlu mendapatkan dukungan dan dibuka ruang intelektualisasi agar masyarakat tidak kembali terprovokasi.
Dalam sebuah keterangan resminya, Saddam mengatakan bahwa RUU BPIP menjadi paket komplit untuk memperkuat Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ia lalu mengungkapkan bahwa terdapat 2 hal yang menjadi keharusan mendukung RUU BPIP yang pertama, RUU ini berlandaskan TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme.
Artinya fondasi kelembagaan menjadi kuat dan tegas dengan mengangkat landasan tersebut dan hal ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap Pancasila.
Selanjutnya, RUU BPIP bisa menjadi kekuatan untuk setiap elemen masyarakat dalam berkolaborasi. Bahkan secara legal bisa memperkuat Permenristekdikti 55 tahun 2018 untuk pembinaan Ideologi Pancasila di kampus.
Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada celah bagi siapapun yang anti Pancasila di Indonesia, dan apabila nadanya masih menolak RUU BPIP itu tandanya reaktif dan provokatif oleh segelintir pihak.
Pada tahun 2018, Saddam juga pernah mengusulkan tentang pembinaan ideologi Pancasila di Kampus untuk memperkuat kultur Pancasila di Kampus. Hal ini kemudian menjadi pendorong bagi penerbitan Permenristekdikti 55 tahun 2018 tentang UKM pembinaan ideologi bangsa di kampus.
Perlu diketahui bahwa RUU tersebut dianggap akan memberikan kepastian bagi BPIP, keberadaan BPIP juga diperlukan untuk menjaga Pancasila dan mengajarkan nilai-nilai Pancasila kepada seluruh anak bangsa.
Mantan Wakil Presiden RI Tri Sutrisno secara tegas mengatakan bahwa RUU BPIP mengatur BPIP yang memiliki tanggung jawab untuk mengajarkan nilai-nilai Pancasila. Dengan RUU tersebut, BPIP tidak bisa semata-mata ditentukan oleh selera rezim yang berkuasa.
Oleh karena itu keberadaan BPIP memerlukan payung hukum yang kokoh agar dapat memfasilitasi dan mengaktualisasi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi bangsa.
Penanaman nilai-nilai Pancasila, khususnya kepada generasi muda merupakan hal yang sangat penting. Hal ini disebabkan karena saat ini banyak anak muda yang menjadi sasaran dan mudah terpapar oleh ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Hal ini merupakan akibat dari terabaikannya Pancasila sejak era reformasi dengan dihapuskannya BP7. Pancasila juga tidak masuk dalam mata pelajaran mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Sehingga kerap kita temui generasi muda yang tidak kenal dan tidak hafal pancasila. Kesadaran kolektif tentang Pancasila menjadi kabur. Bahkan ditengarai ada aparatur negara yang abai, jika dibiarkan tentu hal ini amat berbahaya.
Keberadaan RUU BPIP tentu diharapkan akan mengisi kembali kekosongan kepada generasi muda. Dengan memahami Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, generasi muda dapat menyaring semua nilai-nilai luar yang mereka terima.
Upaya pengarusutamaan nilai-nilai Pancasila merupakan tanggungjawab semua pihak, termasuk masyarakat dan penyelenggara negara.
Lahirnya BPIP melalui Perpres Nomor 7 tahun 2018 juga tidak terlepas dari political will presiden Jokowi agar anak bangsa dapat mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila.
Polemik RUU HIP yang sempat bergulir di tengah masyarakat merupakan hal yang biasa dan justru menunjukkan kepedulian mereka terhadap Pancasila.
Asalkan, jangan sampai hal tersebut menjadikan pembelahan sosial akibat adu domba dari segelintir pihak yang memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan sesaat. Hal ini tentu akan sangat ironis jika pembahasan tentang Pancasila justru menyebabkan masyarakat terlarut dalam konflik sosial.
Pancasila juga tidak cukup menjadi haluan dan pembina, tetapi juga harus dapat diterapkan agar semua sistem kehidupan berbangsa dan bernegara dapat selaras dengan Pancasila.
Sehingga diharapkan RUU BPIP yang telah resmi dibahas di DPR RI, untuk tidak lagi dipermasalahkan oleh pihak tertentu.
Kita perlu meyakini bahwa apabila RUU BPIP disahkan menjadi undang-undang, maka nantinya akan ada acuan hukum yang tegas yang dapat menjadi legalitas BPIP.
Pancasila adalah nafas dan semangat bagi NKRI, sehingga ideologi ini perlu mendapatkan kekuatan hukum sebagai ideologi negara yang sudah final.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini