RUU Cipta Kerja Gairahkan Investasi di Bidang Pertanian
Oleh : Edi JAtmiko )
RUU Cipta Kerja sangat penting untuk segera diresmikan, karena menguntungkan tak hanya untuk pekerja dan pengusaha, tapi juga petani. Penyebabnya, dalam RUU ini disebutkan tentang kemudahan investasi pada bidang pertanian. Petani akan diuntungkan karena bisa bersama-sama mengelola tanahnya dengan penanam modal.
Indonesia adalah negara agraris namun sayangnya kebanyakan petani belum menjadi warga negara yang makmur. Ada beberapa hal yang menyebabkan hal ini, mulai dari musim panas dan hujan yang waktunya bergeser sehingga berpotensi menyebabkan gagal panen, dan kurang digunakannya teknologi dalam bertani. Padahal petani di Amerika sudah memakai alat canggih.
Untuk mensejahterakan para petani, maka pemerintah mengaturnya di dalam RUU Cipta Kerja. RUU ini ternyata tak hanya berisi tentang aturan untuk pekerja dan pengusaha, tapi juga investasi untuk bidang pertanian. Rancangan undang-undang ini akan mengubah aturan di UU Holtikultura yang agak membatasi tentang investasi asing di bidang pertanian.
Menurut data Badan Koordinasi Penanaman Modal tahun 2019, investasi di sektor pertanian hanya 3% dari total penanaman modal di Indonesia. Hal ini miris karena Indonesia berpotensi untuk jadi tempat investasi pertanian, karena memiliki sumber daya alam yang melimpah. Dengan adanya kerja sama dengan penanam modal, bisa diolah jadi lebih baik.
Felippa Ann Amanta, peneliti dari Center for Indonesia Policy menyatakan bahwa RUU Cipta Kerja akan membuka peluang dalam investasi, termasuk di sektor agraria. Karena bidang pertanian tetap tumbuh walau Indonesia masih berada dalam pandemi covid-19. RUU ini mengandung semangat penanaman modal, dan ada perubahan aturan dalam bidang agraria.
Pasal dalam RUU Cipta Kerja merevisi aturan dalam UU agraria yang agak membatasi investasi dalam bidang pertanian. Jika RUU ini sudah resmi jadi undang-undang, maka pengusaha asing boleh berinvestasi di Indonesia, termasuk di bidang agraria. Hal ini diharap bisa ikut memajukan sektor pertanian, sehingga kita tak lagi mengimpor bawang dan hasil tani lain.
Kemajuan yang diharap di sektor pertanian terjadi karena ada transfer ilmu pengetahuan dari investor ke pemilik tanah atau sawah. Jadi petani tidak hanya pasif, namun turut diajari bagaimana mengelola lahan dengan cara modern. Misalnya memakai traktor modern, mesin panen otomatis, pembuatan hujan buatan, penghitungan pergeseran musim, dan lain-lain.
Ketika RUU Cipta Kerja sudah diresmikan, maka penanam modal juga disarankan untuk mengajari keterampilan lain kepada petani. Misalnya mengolah hasil pertanian sehingga lebih berdaya jual tinggi, tata cara mengekspor, internet marketing, dan lain-lain. Petani tak lagi identik dengan image yang ndeso, namun jadi pekerja modern yang cerdas dan kreatif.
Jika petani diajarkan pengetahuan baru, maka diharap Indonesia bisa kembali jadi negara agraris yang menghasilkan beras dan hasil tani lain dengan jumlah melimpah dan hasilnya berkualitas. Tak hanya bisa swasembada beras, namun palawija dan hasil tani lain bisa diekspor. Sehingga bisa memakmurkan petani dan mereka tak hanya jadi masyarakat kelas bawah.
Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja sangat penting untuk segera disahkan jadi Undang-Undang. Karena para petani bisa diuntungkan oleh aturan baru dalam hal investasi. Penanaman modal tak hanya menguntungkan secara finansial, namun juga memberi semangat dan pengetahuan baru bagi mereka. Petani jadi sebuah pekerjaan bergengsi dan modern.
Pemerintah berusah memakmurkan seluruh lapisan masyarakat, termasuk para petani. Caranya dengan membuat RUU Cipta Kerja yang memperbolehkan penanaman modal di bidang agraria. Petani akan diuntungkan karena bisa mengelola sawah dan kebun dengan modern, serta diberi pengetahuan baru oleh investor asing.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini