RUU Cipta Kerja Memperluas Kesempatan Kerja
Oleh :Muhammad Zaki )*
Pandemi Covid-19 telah menyebabkan banyak perusahaan gulung tikar. Masyarakat pun mengapresasi RUU Cipta Kerja yang dianggap menjadi terobosan untuk menarik investasi dan memperluas kesempatan kerja.
Sulitnya mencari pekerjaan di tengah pandemi Covid-19 rupanya menjadi hal yang nyata nlowongan kerja memang menyusut. Hal ini terlihat dari jumlah iklan lowongan pada bulan Januari 2020 sempat mencapai 12.168, lalu turun menjadi 11,103 pada bulan Maret, 6.134 pada bulan akhir dan 3.726 iklan lowongan pada bulan Mei.
Jumlah perusahaan yang menawarkan lowongan kerja juga mengalami penurunan. BPS mencatat ada lebih dari 500 perusahaan yang menawarkan lowongan di jobs.id tiap bulannya hingga Maret 2020. Namun jumlahnya berkurang 50% menjadi 268 pada (April 2020) dan 207 (Mei 2020).
Covid-19 juga telah menimbulkan ketidakpastian dan perlambatan ekonomi bagi dunia usaha sehingga berujung pada PHK, perumahan karyawan maupun penyerapan tenaga kerja dimana selama pandemi banyak sekolah dan universitas yang meluluskan anak didiknya.
BPS juga mencatat jumlah pengangguran sudah mencapai 6,88 juta orang. Dengan tambahan 3,7 juta, oleh karena itu jumlah penganggur diperkirakan mencapai 10,58 juta orang.
Kondisi ini sama buruknya pada angka pengangguran tahun 2007 yang sempat mencapai angka 10 juta orang dengan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 9,1 %. Belum lagi jika memperhitungkan pekerja informal dan mandiri.
Persaingan antara pencari kerja yang semakin menjadi tentu tidak bisa dipungkiri, selain menghadapi limpahan tenaga kerja dari pengangguran, Kemnaker juga mencatat tiap tahunnya terdapat 2 juta tenaga kerja baru yang perlu diakomodir.
Wakil Ketua Umum bidang ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia Bob Azam mengatakan sekitar 80% pelaku usaha terdampak Covid-19 dan dari jumlah itu mengalami gangguan hingga 40-50% bisnisnya. Salah satu dampaknya menurut Bob adalah perusahaan yang mengurangi bahkan menghentikan lowongan kerja.
Masalah ini tentu saja bukan masalah yang kecil, dampak dari pengangguran pun sangat beragam, mulai dari penurunan kesejahteraan hingga peningkatan aksi kriminalitas. Oleh karena itu pemerintah haruslah turun tangan untuk merancang regulasi agar perusahaan dapat berjalan seperti sedia kala dan para angkatan kerja dapat terserap di dunia industri.
Pada tahun 2019 lalu, Pemerintah telah menyusun formulasi undang-undang yang disinyalir dapat mempercepat proses perizinan berusaha. Formulasi tersebut bernama Omnibus Law.
Perumusan omnibus law merupakan PR yang cukup besar bagi Pemerintah. Efrektivitas omnibus law dalam mendongkrak aliran investasi tergantung dari seberapa cepat dan komprehensif penyatuan puluhan undang-undang tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap, Omnibus Law dapat memancing investor untuk terjun ke pasar modal. Hal tersebut didasari karena banyaknya insentif yang bisa menjadi stimulus bagi para investor di pasar modal nantinya.
Salah satu yang menjadi pilar penting dalam menggapai visi besar Indonesia Maju 2045 mendatang adalah memastikan berbagai langkah strategis dalam penyiapan mendatangkan investasi ke Indonesia, hal ini diperlukan karena investasi sangat berperan dalam membuka lapangan kerja seluas-seluasnya.
Hal tersebut tentu menjadi salah satu fokus pemerintah dalam menciptakan ekosistem yang mendukung berkembangnya iklim investasi yang kondusif.
Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi di masa depan. Artinya akan dibutuhkan lapangan pekerjaan guna mengakomodir pertumbuhan penduduk yang terjadi.
Pakar Hukum UI Teddy Anggoro berharap, RUU Cipta Kerja yang juga dibahaw dalam Omnibus Law akan memudahkan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk menjadi badan usaha. Karena menurutnya, undang-undang perseroan terbatas selama ini terbilang menyulitkan UMKM untuk berkembang.
Teddy mengungkapkan, salah satu kemudahan UMKM menjadi badan usaha diatur dalam produk hukum tersebut adalah tidak diperlukan notaris. Selain itu, UMKM juga dapat menjadi badan usaha melalui satu orang.
Lebih jauh, dirinya berpendapat bahwa tidak sedikit investor dan pengusaha yang membutuhkan kepastian hukum berusaha di dalam negeri setelah pandemi covid-19. Sehingga perbaikan regulasi melalui Omnibus Law Cipta Kerja masih bisa memberikan angin segar bagi iklim investasi yang selama ini membutuhkan regulasi yang berbelit-belit.
Angkatan kerja baru dan freshgraduate tentu harus mendapatkan perhatian khusus selama pandemi. Harapan besar disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja tentu ditunggu oleh para pencari kerja agar bisa mendapatkan kehidupan dan penghasilan yang layak.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia