RUU Cipta Kerja Menguntungkan UMKM
Oleh :Edi Jatmiko )*
Omnibus law RUU Cipta Kerja yang sebentar lagi akan diresmikan membuat tatanan hukum ketenagakerjaan berubah. Rancangan undang-undang ini tidak hanya membuat pengusaha untung, tapi juga pekerjanya. Pebisnis UMKM juga tergantung nasibnya pada RUU ini, karena dalam pasalnya disebutkan tentang kemudahan investasi dan birokrasi.
Ramainya pembicaraan tentang RUU Cipta Kerja membuat kalangan pengusaha UMKM juga membahasnya. Karena nasib mereka mau tak mau tergantung dari isi RUU ini. Sudah beredar draft dan pasal-pasal RUU di dunia maya. Rancangan UU tersebut berisi klaster tentang aturan upah karyawan, jam dan hari kerja, investasi, hak buruh untuk cuti, dan lain-lain.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah aturan tentang investasi. Rencananya, investasi dan penanaman modal akan dipermudah, termasuk dari investor asing. Birokrasi juga akan diperpendek jalurnya. Pasal dalam RUU Cipta Karya ini dibuat agar laju perekonomian di Indonesia makin membaik. Juga menguntungkan bagi semua pihak, terutama para pengusaha UMKM.
Sarman Simanjorang, wakil ketua umum DPP asosiasi pedagang pasar seluruh Indonesia menyatakan klaster UMKM dalam RUU Cipta Kerja sangat besar pengaruhnya terhadap para pengusaha UMKM. Sebanyak 60 juta UMKM bisa membaik bisnisnya, jika ada aturan dalam RUU yang mendukung kegiatan. Bisnis UMKM diperhatikan karena menyerap banyak tenaga kerja.
Dalam RUU Cipta Kerja ada klaster UMKM yang mengatur tentang kemudahan pembuatan usaha tingkat menengah. Jadi aturan dan birokrasinya diubah jadi businessman friendly dan tak lagi memakai uang pelicin agar izinnya keluar dengan cepat. Jadi pengusaha akan selalu semangat dalam berbisnis karena tidak terpentok oleh peraturan yang mencekik leher.
Selain itu, dalam klaster UMKM RUU Cipta Kerja, ada perubahan dalam masalah perizinan. Jika dulu pengusaha UMKM harus mengurus hingga 3 jenis izin usaha, sekarang dimudahkan jadi 1 saja. Namun izin ini sudah termasuk keseluruhan, seperti sertifikat halal dari produk tersebut dan juga SNI. Pengurusan 1 izin ini mempersingkat waktu dan tenaga dari pengusaha.
UMKM sebagai penyokong utama di perekonomian Indonesia mendapat perhatian khusus dan akan menikmati kemudahan, jika nanti RUU Cipta Karya sudah diresmikan. Selain klaster UMKM, maka pengusaha kecil dan menengah juga diuntungkan dari klaster investasi. Karena investor asing akan menanamkan modal di perusahaan mereka dengan mudah.
Investasi ini selain bisa membesarkan bisnis UMKM, juga menambah devisa negara. Hal ini menguntungkan, karena Indonesia bisa selamat dari jurang resesi dan tidak akan terperosok dalam krisis ekonomi jilid 2. Karena kondisi finansial negara bisa bangkit walau secara perlahan. Jadi RUU Cipta Karya sebenarnya menguntungkan bagi negara dan rakyatnya.
RUU Cipta Karya juga dibuat agar bisa meraih cita-cita dan visi Indonesia maju 2045 dan jadi 5 besar kekuatan ekonomi dunia. Dengan adanya kemudahan dalam perizinan, investasi, dan birokrasi yang dimudahkan, akan mempermudah terjadinya iklim perekonomian yang baik. Pengusaha juga semangat karena bisa berbisnis dengan lancar tanpa harus KKN.
Oleh karena itu, kita wajib mendukung RUU Cipta Karya. Karena pemerintah melalui DPR juga sudah memikirkan setiap pasalnya dengan matang. Sehingga tidak akan ada aturan yang njelimet dan saling bertentangan. Pasal-pasal dalam RUU Cipta Karya sudah pasti akan menguntungkan, baik bagi pekerja, pengusaha, maupun rakyat jelata.
Peresmian RUU Cipta Karya dinanti-nanti oleh banyak orang, terutama pengusaha UMKM. Karena bisa mendorong perekonomian mereka untuk maju dan menyehatkan kondisi finansial Indonesia. UMKM bisa menjadi industri yang kuat karena kebijakan pemerintah yang mendukung mereka. Juga bisa meningkatkan daya saing ekonomi bangsa.
)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini