RUU Cipta Kerja Solusi Tantangan Global
Oleh : Raditnya Putu Pandet )*
Tantangan perekonomian secara global rupanya membutuhkan regulasi secara komprehensif yang dapat menjawabnya. Salah satu regulasi yang bisa diupayakan adalah dengan pengesahan RUU Cipta Kerja.
Wakil ketua umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira mengatakan bahwa rancangan undang-undang tersebut dapat mendukung Indonesia dalam menghadapi tantangan perekonomian global. Dirinya berpendapat bahwa RUU Cipta Kerja dapat menghadirkan aturan yang komprehensif.
Dirinya juga menegaskan bahwa dalam kondisi kompetisi yang begitu tinggi, penting akan adanya kecepatan, kecepatan ini harus didukung oleh suatu regulasi yang komprehensif.
Anggawira menuturkan, bahwa tantangan Indonesia sangat banyak, salah satunya dengan membuat investasi berjalan dengan baik, sebab investasi dapat membuka unit usaha baru dan menciptakan lapangan kerja.
Ia menyebutkan bahwa proses transisi dari orde baru yang ada pada waktu itu saingan sentralistik menjadi desentralistik menyisakan banyak pekerjaan rumah. Salah satu hal yang harus diperbaiki adalah regulasi.
Artinya dari satu sisi memang kita berharap desentralisasi ini dapat melahirkan unit pertumbuhan baru. Tapi, dalam faktual pelaksanaan di lapangan ini dirinya melihat juga mengakibatkan adanya tumpang tindih daripada aturan.
Di sisi lain, anggawira juga menegaskan, Indonesia harus lebih cepat agar dapat bersaih dengan negara lain. Hal tersebut tentu bisa terwujud jika Indonesia memiliki regulasi yang komprehensif.
Lebih dari itu, dia berharap agar RUU Cipta Kerja dapat menciptakan interkoneksi dengan stakeholder yang lain.
Sebelumnya, berdasarkan hasil survey nasional Charta Politika, mayoritas masarakat setuju jika RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang.
Survei menunjukkan bahwa 55,5 persen masyarakat yang mengetahui dan mengerti RUU Cipta Kerja menyatakan setuju RUU Cipta Kerja untuk disahkan. Masyarakat yang mengaku tahu dan mengerti RUU Cipta Kerja sebesar 13.3 persen.
Alasan utama menurut survei Charta Politika, responden yang menjawab setuju terhadap pengesahan RUU Cipta Kerja adalah, bahwa RUU tersebut dianggap bisa menjadi stimulus bagi pertumbuhan ekonomi negara.
Selain bisa menjadi stimulus, mayoritas masyarakat juga menilai bahwa RUU Cipta Kerja akan berdampak positif terhadap ekonomi.
Hal ini sejalan dengan pemikiran Tauvik Muhammad selaku manajer program pengembangan keterampilan ILO Jakarta yang menuturkan bahwa Covid-19, bisa menambah pengangguran di Indonesia yang bahkan sebelum pandemi angkanya mencapai 20,4 % atau sudah cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata global.
Ia mengatakan, Indonesia memerlukan integrasi kebijakan. Karena di satu sisi, tenaga kerja Indonesia didominasi pekerja sektor informal dengan pendidikan rendah, tetapi faktanya masyarakat Indonesia terintegrasi dalam pasar bebas dengan digitalisasi ekonomi dan automasi industri.
Charta Politika Indonesia melakukan survei nasional melalui telepon pada 6-12 Juli 2020. Sampel acak kumpulan sampel acak survei tatap muka langsung yang pernah dilakukan oleh charta politika Indonesia pada rentang dua tahun terakhir hingga Februari 2020. Sampel yang diambil sebanyak 2000 responden yang dipilih secara acak, dengan tingkat kepercayaan 95%.
Survei ini membuktikan bahwa masyarakat yang mengetahui dan memiliki pemahaman mengenai RUU Cipta Kerja ini maka akan memiliki kesadaran untuk setuju dan mendukung pengesahannya.
Masyarakat juga melihat adanya relevansi RUU Cipta Kerja semakin kuat di masa pandemi. Penciptaan lapangan kerja dengan mempermudah investasi masuk, adalah hal yang harus segera dilakukan untuk keluar dari keterpurukan ekonomi karena covid-19.
Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya dalam rilis survei nasional Charta Politika mengatakan, kondisi ekonomi masyarakat yang memburuk selama pandemi covid-19, berpengaruh dan terasa langsung dalam kondisi ekonomi rumah tangga.
Tercatat 64,8% masyarakat menilai bahwa keadaan ekonomi rumah tangga mereka saat ini lebih buruk dibanding sebelum adanya wabah covid-19.
Oleh karena itulah, investasi perlu ditingkatkan sejalan dengan kenaikan daya saing Indonesia di mata Internasional. Caranya dengan menyederhanakan proses perizinan yang rumit dan harus dibuat berbasis risiko. Kemudian, harus ada kepastian / standar dalam proses dan biaya perizinan.
Era globalisasi memang menuntut adanya persaingan serba cepat, lambatnya perizinan dalam membuka usaha tentu akan berdampak pada perlambatan ekonomi sehingga penyerapan tenaga kerja menjadi lamban, padahal angka pengangguran cenderung meningkat setiap tahun.
)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini