RUU Cipta Kerja untuk Mewujudkan Investasi
Oleh : Dede Sulaiman )*
Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sebentar lagi jadi UU merupakan langkah pemerintah untuk memajukan Indonesia. Karena ada pasal dalam RUU yang mengatur kemudahan investor dalam berbisnis di Indonesia. Diharapkan investasi akan masuk lebih banyak, dan Indonesia bisa bangkit dari keterpurukan ekonomi akibat badai corona.
Kondisi Indonesia yang masih loyo akibat pandemi covid-19 membuat pemerintah cepat mengambil tindakan, agar kita tidak terjatuh ke dalam lubang resesi. Salah satunya dengan membuat draft RUU Cipta Kerja. Rancangan undang-undang tersebut mengubah aturan ketenagakerjaan dan juga investasi. Tak heran RUU ini segera disahkan oleh pemerintah.
Jika sudah diresmikan, maka kondisi perekonomian di Indonesia akan diharap membaik. Di dalam RUU, ada pasal tentang aturan investasi yang dipermudah. Hal ini bisa mengundang banyak investor asing baru ke Indonesia dan menambah devisa. Sebelumnya mereka malas masuk, namun sekarang aturannya makin ramah dan tidak lagi ruwet.
Jika investor masuk maka buruh akan diuntungkan, karena mereka akan mendapat proyek baru. Penanaman investasi baik di bidang pariwisata, kuliner, maupun yang lain, tentu akan butuh banyak sekali tenaga kerja. Maka seharusnya kita mendukung langkah pemerintah untuk segera meresmikan RUU Cipta Kerja, bukannya menolaknya, karena sangat berguna.
Teddy Anggoro, pakar hukum dari Universitas Indonesia menyatakan bahwa setelah RUU Cipta Kerja disahkan, akan berdampak bagus bagi iklim investasi. Modal asing akan amsuk dan juga mendorong investasi dari dalam negeri. RUU ini bukan hanya berbicara tentang korporitari investment, namun juga domestic investment.
Investasi domestik juga diperlukan karena selama ini pengusaha besar agak skeptis jika ingin berinvestasi. Namun sekarang aturan investasi lebih longgar dan tidak lagi bertele-tele. Mereka bisa semangat berinvestasti tanpa takut akan terbelit birokrasi yang membingungkan. Indonesia akan makin maju karena banyak investor asing dan domestik.
Menurut Teddy, RUU ini selain memajukan di bidang investasi, juga memudahkan UMKM di Indonesia. Jika ada UMKM ingin jadi badan usaha, maka tidak perlu akta notaris. Selain itu untuk mendirikan perseroan terbatas, bisa dimiliki oleh 1 orang saja. Tidak perlu 2 orang seperti dulu. Jika UMKM makin moncer maka investor juga bisa tertarik untuk menyuntik dana.
RUU Cipta Kerja juga bisa menarik investor syariah ke Indonesia. Penyebabnya karena rancangan undang-undang ini mempermudah sertifikasi halal UMKM. Hal ini diungkapkan oleh Arief Mufraini, akademisi dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Terlebih, sertifikasi halal ini dijamin tanpa biaya. Sehingga baik UMKM dan investor syariah sama-sama diuntungkan.
Permasalahan sertifikasi halal memang menjadi perhatian dari investor syariah. Mereka bisa menilai bahwa Indonesia adalah negara yang mengutamakan kehalalan produk yang beredar di pasar dan menyelamatkan rakyatnya dari ketidakjelasan. Di mana suatu makanan tidak jelas halal atau non halal. Kepercayaan ini diwujudkan dalam bentuk investasi.
Kondisi perekonomian Indonesia akan makin membaik karena banyak investor yang berani memberi modal. Baik dari investor lokal, asing, maupun investor syariah. Indonesia bisa jadi negara maju karena salah satu indikasi kemajuan dari suatu negara adalah banyaknya investasi di sana.
Jika ada banyak investor maka kita optimis akan segera keluar dari permasalahan ekonomi akibat corona. Dunia investasi dan ekonomi akan semarak lagi dan tidak lagi lesu. Pekerja gembira karena bisa berkarya di perusahaan baru, yang merupakan hasil investasi dari pemodal asing.
RUU Cipta Kerja diciptakan pemerintah untuk mengubah iklim investasi di Indonesia. Jika aturan investasi dipermudah, maka investor akan masuk dengan senang hati. Investor lokal juga mau memberi dana karena birokrasi tidak lagi melelahkan. Perekonomian Indonesia bisa bangkit kembali.
)* Penulis aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini