Warta Strategis

RUU DOB Papua Siap Disahkan

JAYAPURA— DPR RI mengklaim akan segera mengesahkan Tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang telah disusun dan disinkronisasi. Tiga RUU tersebut yaitu RUU Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah dan Pegunungan Tengah Papua. “Pada 28 Juni 2022 akan diputuskan di dalam rapat paripurna, sedangkan tanggal 30 Juni 2022 sudah menjadi Undang undang,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, usai melakukan rapat dengan Forkopimda Papua dan para Bupati Walikota se-Papua Tengah dan Papua Pegunungan Tengah di Hotel Horison, Kotaraja, Kota Jayapura, Sabtu (25/06).

Sebelumnya, Komisi II DPR RI juga telah menggelar rapat yang sama guna menjaring aspirasi masyarakat di Merauke, Jumat (24/06) bersama para Bupati se wilayah Papua Selatan. Meski siap untuk disahkan, namun Doli mengaku masih ada dua masalah yang saat ini mengemuka. Pertama, terkait persoalan ibukota Provinsi Papua Tengah yang mana dalam draft RUU ada di Kabupaten Nabire. Namun kemudian, ada terjadi penolakan dari masyarakat maupun Kepala Daerah yang meminta Ibukota harus di Kabupaten Mimika. Kedua, persoalan Kabupaten Pegunungan Bintang dimana Bupati dan masyarakat meminta tetap masuk di Provinsi induk Papua dan tidak gabung ke Papua Selatan maupun ke Pegunungan Tengah Papua.

“Kita berharap jangan terbelah. Jadi kalau misalnya para bupati yang mewakili masyarakatnya masing-masing itu kalau bisa berunding untuk kemudian mencari kesepakatan,” harap Doli. Ia menjelaskan, pemekaran di provinsi Papua sudah dibicarakan dan dipersiapkan sejak lama. “Terutama pemekaran Provinsi Papua Selatan itu kan sudah 20 tahun lalu,” ujarnya. Selama beberapa tahun ini, aku Doli, DPR RI juga menyerap aspirasi bahwa keinginan, untuk mempercepat pembangunan salah satu cara yang paling efektif adalah pemekaran di Papua bukan hanya provinsi, tapi juga nanti di kabupaten dan kota. Menurutnya, intensitas pemekaran Papua ini konkritnya pada saat pembahasan UU Otsus Papua Jilid II, yang kemudian lahir UU Otsus No 2 tahun 2021. Komisi II DPR RI kemudian berkomunikasi dengan pemerintah dan akhirnya diserahkan hak inisiatifnya kepada Komisi II DPR RI.

Siapkan 5 RUU

Doli mengaku, bahkan sebelumnya pihaknya telah menyiapkan 5 naskah akademik dan 5 RUU yang melengkapi, supaya tanah di Papua ini dibagi dalam 7 wilayah atau 7 provinsi. “Tapi kemudian karena memang kita punya kemampuan fiskal yang terbatas, maka disepakati pemerintah mendorong 3 provinsi dulu mungkin dalam waktu dekat akan ada 1 satu lagi dan tahap berikutnya menjadi lengkap 5 provinsi,” bebernya. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, Komisi II telah mengikuti proses administratif hukum dan politik hingga 21 Juni 2022, sudah punya draf resmi terkait RUU DOB Papua yang harus dibahas bersama pemerintah dan DPD RI.

“Secara prinsip sebetulnya pembahasan UU ini sudah hampir selesai tinggal tentu harus memperkaya hal-hal prinsip yang sudah kami sepakati dalam RUU dengan menyerap aspirasi masyarakat,” tukasnya. Guna menjaring aspirasi masyarakat, ungkap Doli, beberapa waktu lalu mengundang Gubernur Papua, pimpinan DPR Papua, pimpinan MRP ke Jakarta. “Banyak juga masukan terkait DOB yang mereka sampaikan aspirasi-aspirasi masyarakat, seperti soal ASN, proteksi Orang Asli Papua (OAP), menjaga adat istiadat, mempercepat proses pembangunan, efek dari pemekaran, jangan sampai pemekaran ini malah meminggirkan OAP kemudian terjadi migrasi besar besaran dan lain-lain. Tapi hal ini tetap berlangsung sekalipun nanti ada pemekaran,” ungkapnya. Ia menambahkan, pemekaran di Papua berdasarkan kekhususan dengan dasar hukumnya adalah UU Otsus Papua. Berbeda dengan pemekaran di daerah lain yang menggunakan UU No 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Setelah UU pemekaran Papua disahkan, Doli meminta pemerintah daerah menyiapkan road map atau rencana kerja dari pemekaran 3 provinsi ini, sampai kemudian provinsi ini berdiri mandiri , dan mempunyai pemerintahan yang sudah mapan, kemudian didukung fasilitas perkantoran yang baik. “Jadi kalau pun kita putuskan nanti menjadi UU pemekaran Papua, masalahnya belum selesai, karena masih panjang. Ini masih awal, sehingga Komisi II DPR RI berkomitmen untuk mengawal terus,” tutup Doli.**

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih