RUU Kesehatan Berguna untuk Menyempurnakan Sistem Kesehatan
Oleh : Mayang Dwi Andaru )*
Pemerintah membuat RUU Kesehatan demi rakyat, dan tujuan utamanya adalah menyempurnakan sistem kesehatan. Dengan sistem yang sistematis dan efektif maka akan menguntungkan, baik bagi tenaga kesehatan (nakes) maupun untuk masyarakat. Sistem yang diperbaiki akan meminimalisir malpraktek dan kesalahan saat berobat.
RUU Kesehatan sebentar lagi akan disahkan menjadi UU. Semua pihak dilibatkan dalam pembahasannya, mulai dari pemerintah sampai tenaga kesehatan. UU ini dijamin akan melindungi semua orang, baik dokter, perawat, sampai ke pasien.
Tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan dari pemerintah dan punya payung hukum yang kuat dalam bentuk UU. Begitu juga para pasien, mereka tenang karena dilindungi juga oleh UU yang diaplikasikan di seluruh Indonesia. Semuanya wajib diproteksi karena baik tenaga kesehatan maupun pasien adalah WNI.
Untuk melindungi para tenaga kesehatan dan pasien-pasiennya maka pemerintah membuat RUU Kesehatan. RUU ini juga sangat bermanfaat untuk menyempurnakan sistem kesehatan, agar seluruh masyarakat sehat dan bugar. Dengan sistem yang lebih teratur maka akan mencegah terjadinya wabah dan penyakit-penyakit berbahaya di seluruh Indonesia.
Pakar Kebijakan Kesehatan, Dr. Hermawan Saputra, MARS. CICS mengatakan RUU Kesehatan sangat dibutuhkan untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional (SKN) di Indonesia. Termasuk dalam isu peningkatan kesehatan masyarakat.
Dr. Hermawan melanjutkan, Indonesia memang sangat membutuhkan Undang-undang (UU) yang mewakili sistem nasional kesehatan kita karena selama ini sistem regulasi yang ada itu fragmented parsial dan kadang tidak harmonis antara satu kebijakan dengan kebijakan lain.
Berdasarkan Perpres No. 72 Tahun 2012, Sistem Kesehatan Nasional adalah pengelolaan kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen bangsa Indonesia secara terpadu dan saling mendukung guna menjamin tercapainya derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya.
Namun penyelenggaraan SKN di Indonesia dinilai masih kurang efektif karena tumpang tindihnya regulasi. Hermawan mengatakan banyak regulasi setara RUU Kesehatan yang tidak bisa mewakili dan menjamin pelayanan kesehatan atau upaya perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia.
Dr. Hermawan memberi contoh UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di mana sistem kesehatan sendiri justru diatur dalam level Peraturan Presiden (Perpres). Beda dengan sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) yang mana UU yang mengatur. Jadi ada fragmen-fragmen tersendiri di sistem kesehatan kita sekarang. Ini baru kita lihat dari situasi makro
Dengan metode Omnibus Law, RUU Kesehatan akan menyederhanakan regulasi dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai sistem kesehatan di Indonesia.
Dalam artian, jangan sampai regulasi yang tumpang-tindih akan merugikan, baik bagi nakes maupun pasiennya. Misalnya untuk masyarakat yang memanfaatkan kartu BPJS kesehatan. Mereka sudah dipersulit untuk mendapatkan kamar atau menebus obat oleh oknum di RS. Alasannya adalah pemilik kartu BPJS tidak membayar. Padahal mereka sudah membayar tiap bulan.
Untuk mengatasi masalah seperti itu maka dibuatlah RUU Kesehatan. Dengan RUU ini maka setelah diresmikan jadi UU, pemilik kartu BPJS bisa berobat dengan lancar dan mendapatkan hak kesehatannya. Sementara oknum yang mempersulit akan terkena teguran, bahkan hukuman.
Sementara itu, Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin mengingatkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan melibatkan semua pihak sebelum disetujui menjadi UU.
Dalam artian, pemerintah tidak sendirian dalam membahas RUU tersebut. Namun melibatkan banyak pihak, di antaranya Kementerian Kesehatan. Dalam pembahasan ini tentu akan menjadi sangat bagus karena hasilnya makin sempurna. Setelah ada pembahasan dengan para ahli maka sistem kesehatan di Indonesia akan lebih bagus dan menguntungkan bagi pasien maupun nakesnya.
Masyarakat tidak perlu takut RUU Kesehatan akan merugikan mereka karena pemerintah telah meminta masukan dari para ahli di Kementerian Kesehatan. Mendapatkan layanan kesehatan yang baik adalah hak dari seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu pemerintah berusaha membuat RUU Kesehatan yang membuat masyarakat selalu sehat dan tidak khawatir akan biaya berobat.
Akan tetapi ada sebagian masyarakat yang takut akan RUU Kesehatan. Salah satu kekhawatiran yang datang adalah ketika ada aturan subsidi pemerintah sebesar 5% yang dihapuskan. Masyarakat akan takut yang dihapus adalah bantuan berupa obat generik atau subsidi kepada rakyat kecil yang didapatkan melalui program BPJS Kesehatan.
Namun kekhawatiran ini ditepis oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan dokter Siti Nadia Tarmizi. Menurutnya, subsidi sebesar 5% akan diganti karena kurang sesuai dengan keadaan di lapangan. Nantinya, besaran subsidi akan disesuaikan dengan situasi dan kegawatan yang ada di masing-masing daerah.
RUU Kesehatan sangat berguna untuk menyempurnakan sistem kesehatan. Dengan regulasi yang baik maka akan menguntungkan untuk para nakes maupun pasiennya. Semua WNI bisa berobat dan tidak ada yang dirugikan karena aturannya jelas, dan pemilik kartu BPJS bisa menggunakan hak kesehatannya dengan baik.
)* Penulis adalah Kontributor Lembaga Sadawira Utama