RUU Kesehatan Berpihak pada Masyarakat
Oleh : Barra Dwi Rajendra )*
RUU Kesehatan sangatlah berpihak kepada banyak pihak, diantaranya kepada masyarakat di Indonesia sendiri karena dengan adanya aturan tersebut, menjadikan pelayanan kualitas kesehatan menjadi terus meningkat. Kemudian juga berpihak pada kepentingan dokter lokal karena bisa menimbulkan persaingan yang sehat dengan gaji yang berkompeten.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), Siti Nadia Tarmizi mengemukakan bahwa secara keseluruhan memang kebijakan yang telah tertuang di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan bahkan berkaitan secara langsung dengan adanya perbaikan pelayanan kesehatan di Tanah Air.
Perlu diketahui bahwa saat ini RUU Kesehatan terus dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) bersama Pemerintah. Meski begitu, tentunya di dalam suatu pembuatan kebijakan publik, pasti ada beberapa poin yang kemudian membuat beberapa pihak menjadi kurang setuju.
Apalagi ketika berbicara terkait dengan bagaimana penerapan asas demokrasi yang ada di Indonesia, sehingga adanya ketidaksetujuan atau perbedaan pendapat di tengah masyarakat sebenarnya merupakan hal yang biasa dan tidak perlu dijadikan sebagai sebuah polemik berkepanjangan.
Bahkan, diketahui pula beberapa poin yang sempat mendapati protes dari organisasi profesi tersebut hanyalah sebagian kecil saja dan hal tersebut hanya mengenai wewenang organisasi profesi, yang mana bukan tentang kepentingan masyarakat secara luas, karena memang sejatinya isi atau substansi dari RUU Kesehatan itu sama sekali tidak ada masalah, utamanya yang langsung merupakan upaya Pemerintah untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di Tanah Air.
Sebagai contoh, salah satu hal yang terus disoroti dan seolah-olah membuat RUU Kesehatan ini bermasalah, padahal justru pada isi atau substansinya sangatlah bermanfaat untuk perbaikan pelayanan kesehatan bagi publik adalah mengenai rencana penerapan multi-organisasi profesi medis di Indonesia.
Oleh sebagian pihak, dengan adanya rencana penerapan multi-organisasi profesi tersebut dinilai berisiko untuk menimbulkan standar ganda dalam penegakan etika profesi. Kemudian, sebenarnya, dalam menjawab adanya polemik tersebut, sebenarnya Pemerintah RI sendiri juga sudah memiliki solusinya.
Solusi yang ditawarkan adalah dengan adanya usulan Pemerintah agar Rancangan Undang-Undang Kesehatan tidak mengatur mengenai pembentukan organisasi profesi, karena merujuk kepada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 28E pada ayat 3 (tiga) bahwa di sana termaktub kalau negara menjamin setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat mereka. Sehingga sebenarnya polemik akan rencana penerapan multi-organisasi itu juga sudah ditemukan solusinya dan tidak perlu lagi menjadi permasalahan.
Sehingga memang sudah jelas, adanya pembentukan organisasi profesi sebagai lembaga masyarakat non-pemerintah dikembalikan lagi kepada profesi masing-masing dan juga memiliki peranan untuk bisa membantu pemerintah dalam melakukan pembinaan keprofesian yang ditekuni.
Sementara itu, Tim Kawal RUU Kesehatan menyatakan bahwa RUU Kesehatan tersebut memang berpihak kepada seluruh rakyat Indonesia. Bukan hanya sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan kesehatan saja, melainkan juga mampu membuka peluang investasi rumah sakit dengan kualitas pelayanan internasional, yang mana nantinya bisa semakin melayani masyarakat di Tanah Air dan juga semakin memberikan pilihan pelayanan kesehatan yang sangat berkualitas bagi publik.
Maka, dengan adanya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bahkan memungkinkan adanya kualitas setara dengan rumah sakit internasional tersebut, sehingga ke depannya ketika masyarakat memang hendak mendapatkan sebuah pelayanan yang sangat baik, mereka tidak perlu repot lagi harus berobat ke Luar Negeri untuk mendapatkannya, lantaran di Indonesia sendiri seluruhnya juga sudah disediakan dengan baik.
Bahkan justru, sebenarnya harapan besar pula bahwa dengan adanya peningkatan kualitas layanan kesehatan di Indonesia tersebut, ke depannya justru semakin membuat orang dari Luar Negeri yang datang ke Tanah Air untuk melakukan pengobatan, sehingga juga mampu semakin meningkatkan pendapatan negara untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional pula.
Tidak cukup sampai di sana saja, namun dengan adanya RUU Kesehatan itu, menjadikan nantinya terjadi persaingan secara jauh lebih sehat antara Dokter lokal, karena mereka juga berkesempatan untuk bekerja di RS KEK. Sehingga nantinya fasilitas kesehatan (faskes) lokal akan mampu terus bersaing secara sehat pula dengan adanya inovasi layanan dan juga standar gaji yang terus meningkat untuk kesejahteraan para dokter lokal.
Kemudian mengenai Organisasi Profesi tadi, dalam RUU Kesehatan sebenarnya sama sekali tidak dihilangkan, namun diatur, yang mana sebelumnya merupakan organisasi independen menjadi mitra pemerintah nantinya. Dengan adanya pengaturan tersebut, kemudian meniadakan kewenangan dari organisasi profesi yang justru seringkali disalahgunakan, yakni terkait dengan STR dan SIP yang bisa saja menghambat dokter lain praktik.
Dengan kata lain, sudah sangat jelas bahwa keberpihakan pemerintah, melalui adanya RUU Kesehatan ini menguntungkan masyarakat karena dengan adanya pelayanan kualitas kesehatan yang semakin ditingkatkan, termasuk juga sebenarnya sangat berpihak pada kepentingan dokter lokal pula karena berkemungkinan untuk menjamin adanya peningkatan kesejahteraan mereka dengan gaji yang berkompeten dan juga tidak membuat organisasi profesi menyalahgunakan kewenangan mereka.
)* Penulis Kontributor Angkasa Media Satu