RUU Kesehatan Hadirkan Perlindungan Hukum untuk Nakes, Demo Tidak Perlu Dilakukan
Oleh : Barra Dwi Rajendra )*
Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan akan mampu menghadirkan perlindungan hukum secara jauh lebih maksimal untuk para tenaga kesehatan. Maka dari itu, adanya rencana aksi demonstrasi yang akan dilakukan oleh segelintir organisasi profesi medis pada tanggal 14 Juni 2023 mendatang sebaiknya tidak perlu dilakukan.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), meminta kepada seluruh tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak meninggalkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Imbauan ini sehubungan rencana aksi demonstrasi yang akan digelar oleh segelintir pihak organisasi profesi (OP) medis untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law.
Sebelumnya, memang telah terjadi sebuah ancaman yang dilakukan oleh segelintir pihak OP tenaga kesehatan dan dokter untuk menggelar aksi mogok kerja nasional atau melakukan cuti pelayanan apabila Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) tetap terus melanjutkan adanya pembahasan mengenai RUU Kesehatan tersebut.
Apabila upaya mogok kerja atau cuti pelayanan itu dalam rangka menggelar aksi demonstrasi untuk menolak aturan mengenai dunia medis yang pada saat ini masih dalam tahapan pembahasan rancangan oleh Pemerintah RI dan DPR RI benar-benar dilakukan, jelas akan berdampak kepada banyak sekali masyarakat di Tanah Air.
Bagaimana tidak, maka dengan adanya aksi demonstrasi yang jelas disertai dengan cuti pelayanan, tentunya apabila ternyata pada tanggal 14 Juni 2023 tersebut, di mana mereka telah merencanakan akan menggelar aksi itu ternyata masyarakat sangat membutuhkan adanya perawatan kesehatan, akan menjadi sangat sulit.
Maka dari itu, Juru Bicara (Jubir) Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril meminta kepada seluruh tenaga kesehatan dan juga para dokter agar sama sekali tidak berpartisipasi dalam aksi demonstrasi apapun, ataupun hal-hal yang justru dinilai akan semakin berpotensi untuk meningkatkan provokasi pada RUU Kesehatan.
Daripada ikut terbawa arus dan terprovokasi dengan banyaknya beredar isu tidak benar mengenai seperangkat aturan dalam dunia medis itu, lebih baik apabila paramedis mampu semakin mempertimbangakn dengan sangat bijak bagaimana dampak ke depannya apabila mereka melangsungkan aksi demonstrasi itu, utamanya jelas akan sangat mengorbankan kepentingan masyarakat yang lebih luas dalam mengakses fasilitas kesehatan (faskes) akan terhambat.
Hendaknya, adanya layanan kepada seluruh pasien untuk bisa menerima pelayanan dan juga fasilitas kesehatan secara lengkap dan maksimal harus terus mampu diprioritaskan oleh para tenaga medis dan dokter tersebut. Hendaknya semua pihak dari paramedis juga bisa terus saling mengingatkan teman sejawat mereka agar senantiasa terus mengingat sumpah mereka dengan membaktikan hidupnya guna kepentingan peri kemanusiaan dan senantiasa akan terus mengutamakan adanya kesehatan pasien.
Sebagai informasi, salah satu tuntutan dari segelintir pihak yang tidak setuju dan menolak adanya RUU Kesehatan adalah mereka menganggap bahwa dengan adanya aturan tersebut, maka akan mengancam dan mampu mengkriminalisasi mereka. Isu tersebut terus saja dihembuskan oleh pihak-pihak yang sama sekali tidak bertanggung jawab dan hanyalah sebuah upaya provokasi saja.
Isu mengenai adanya kriminalisasi tenaga kesehatan dari RUU Kesehatan Omnibus Law sama sekali tidak benar. Justru dengan adanya seperangkat aturan itu, maka akan semakin menambah adanya perlindungan baru, termasuk juga adanya upaya-upaya dari pihak manapun yang hendak melakukan kriminalisasi kepada para nakes. Justru niat dari Pemerintah dan DPR RI dengan adanya aturan itu adalah memberikan perlindungan hukum secara maksimal.
Dalam pembahasan RUU tersebut dengan pihak DPR RI, bahkan Pemerintah juga terus mengusulkan supaya adanya penambahan perlindungan hukum untuk para dokter, perawat, bidan dan juga para nakes lainnya, utamanya ketika mereka memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga layanan kesehatan untuk publik bisa jauh lebih optimal pula.
Keberadaan berbagai pasal mengenai perlindungan hukum ditujukan tentunya agar tidak ada lagi sengketa hukum, yang kemudian ke depannya dengan merujuk kepada RUU Kesehatan yang kini masih terus digodok formulasinya dengan juga banyak menyerap aspirasi dari semua stakeholder terkait, maka nantinya para nakes sudah tidak perlu lagi berurusan dengan aparat penegak hukum secara langsung sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk juga melalui adanya sidang etik dan disiplin.
Beberapa pasal perlindungan hukum yang diusulkan oleh Pemerintah dalam aturan tersebut juga akan semakin memberikan perlindungan secara maksimal kepada para peserta didik, kemudian para nakes juga pada akhirnya akan memiliki hak untuk bisa menghentikan pelayanan jika misalnya mereka mendapatkan tindak kekerasan.
Dengan kata lain, rencana pelaksanaan aksi demonstrasi pada tanggal 14 Juni 2023 mendatang sebenarnya sama sekali sudah tidak perlu dilakukan lagi. Karena RUU Kesehatan sendiri sudah sangat berpihak kepada para tenaga kesehatan dengan memberikan upaya perlindungan hukum dengan jauh lebih maksimal.
)* Penulis adalah Kontributor Angkasa Media Satu