Saatnya Bersatu Lagi, Kembalikan Semua Sengketa ke Jalur Hukum
Oleh : Ridho Atmadja )*
Pilpres dan pileg 2019 telah usai dengan segala plus dan minusnya, dan sekarang KPU sebagai penyelenggara pemilu tengah menyelesaikan penghitungan suara. Seyogyanya semua kontestan menunggu dengan sabar hasil penghitungan suara oleh KPU tersebut. Berbagai lembaga survei telah mengeluarkan hasil hitung cepat (quick count) mereka. Sebagian memenuhi harapan kontestan, sedangkan sebagian yang lain mengecewakan. Tetapi hendaknya hal itu tidak dijadikan acuan utama, karena perhitungan KPU-lah yang mutlak harus dijadikan pegangan.
Undang-Undang Pemilu telah menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa bagi yang tidak puas dengan hasil pilpres dan pileg. Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, hukum harus menjadi acuan bila terjadi sengketa. Dalam konteks pileg dan pilpres, hukum yang berlaku sudah menyediakan fora penyelesaian sengketa secara berjenjang. Dari pengadilan tingkat pertama, banding sampai dengan kasasi ke Mahkamah Agung. Untuk penyimpangan atau kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif, tersedia jalur penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan penyimpangan yang menyangkut personel penyelenggara pemilu dapat diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Semua perselisihan berkenaan dengan pileg dan pilpres hendaknya diselesaikan dengan hati yang bersih dan pikiran yang jernih. Kembalikan semuanya melalui mekanisme resmi yang disediakan oleh undang-undang, produk kesepakatan bersama lembaga legislatif dan eksekutif. Kita adalah bangsa yang beradab, semua sengketa hendaknya dibawa ke jalur hukum yang resmi. Tanpa pemaksaan kehendak, termasuk dengan pengerahan massa. Pileg dan pilpres hanyalah sekedar siklus berdemokrasi lima tahunan, yang hendaknya dijalani dengan penuh kegembiraan. Tanpa mengorbankan persatuan dan kesatuan bangsa.
)* Penulis adalah Pegiat Media Sosial