Sandiaga Uno Sang Penjahat Korporasi
Oleh : Priyo Ari Wibowo )*
Sandiaga Uno, seorang pengusaha yang mengklaim dirinya sebagai percontohan kaum muda, sampai saat ini masih terbelit masalah hukum. Bukan kali ini saja, bahkan Sandi sudah beberapa kali berurusan dengan hukum dan keluar masuk kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Penipuan, pemalsuan surat, korupsi dan pencucian uang terkait saham Garuda adalah beberapa contoh kejahatan yang terus menerus ditumpuk oleh Sandi. Sandi bisa saja kebal hukum dengan backing dari sesama konglomerat kaya, namun yang pasti masyarakat harus tahu kejahatan yang dilakukan Sandi. Ini bukan hoax, mari kita simak.
Kita akan mulai dari kasus korupsi Depo Pertamina Balaraja, lalu korupsi Duta Graha Indah sampai kasus-kasus pencucian uangnya di Garuda Indonesia dan seterusnya. Pada kasus Depo Pertamina Balaraja, Sandiaga Uno terlibat pada 3 tindak pidana sekaligus, yaitu penipuan, pemalsuan dokumen, dan korupsi. Penipuan yang dilakukan Sandiaga Uno dalam kasus Depo Pertamina Balaraja dilakukannya terhadap pemilik PT Pandan Wangi Sekartadji (PWS). Pemilik PWS, Tri Harwanto dan Jhoni Hermanto melapokan penipuan oleh Sandiaga Uno ke Polda Metro Jaya (LP/2078/VI/2011/PMJ/ditresktimsus). Mereka mengaku ditipu oleh Sandiaga Uno melalui Perjanjian Jual Beli yang kemudian disusupi dengan supplement agreement palsu oleh Sandiaga Uno.
Sandiaga Uno memang terkenal jago dalam meraih untung besar dengan cara-cara take over perusahaan. Modusnya dia beli perusahaan dengan uang muka kecil. Lalu berdasarkan perjanjian jual beli yang belum lunas itu dia cari pembiayaan via perbankan nasional atau asing atau juga menggunakan uang haram. Modus seperti ini banyak dilakukan Sandiaga Uno. Wajahnya yang tampan dan santun, statusnya sebagai pengusaha terkemuka, ibu dan pamannya tokoh masyarakat membuat Sandiaga Uno mudah dipercaya orang. Padahal citra Sandiaga Uno itu tidak semuanya benar. Silakan tanya istri atau orang-orang sekitarnya atau keluarga Almarhum Willian Soeryajaya yang telah membesarkannya. Sandiaga Uno disekolahkan oleh keluarga Soeryajaya, konglomerat Pendiri Astra dan mantan pemilik Bank Summa. Jadi anak angkat keluarga William Soeryajaya. Tapi air susu dibalas air tuba. Sudah disekolahkan, dibesarkan, dibawa ke pergaulan elit politik dan bisnis nasional, Sandi malah berkhianat. Edward, anak tertua William juga tak habis pikir bagaimana orang yang sudah dianggap sebagai adik kandung sendiri malah menikam dari belakang.
Pada kasus lain, nama Sandiaga Uno di bocoran dokumen “The Panama Papers”, sebagai salah satu pengusaha Indonesia pemilik beberapa perusahaan offshore. Perusahaan offshore adalah perusahaan yang didirikan di negara-negara yang menganut sistem perpajakan dengan bunga super rendah, atau bahkan nol persen, yang biasanya disebut negara “tax haven”, seperti di Panama dan British Virgin Island. Sedangkan data-data tentang perusahaan itu dijamin tingkat kerahasiaannya yang maksimum. Pemilik sebenarnya dari perusahaan-perusahaan itu dijamin tidak akan diketahui oleh siapapun termasuk oleh negaranya, sehingga ia tidak perlu membayar pajak kepada negaranya itu.
Dengan tingkat kerahasiaan yang maksimum itulah biasanya juga dimanfaatkan oleh para penjahat kelas dunia untuk melakukan pencucian uang dalam rangka menutupi kejahatannya, seperti korupsi, perdagangan narkoba, dan lain-lain. Sedangkan para pengusaha besar, selebriti, dan olahragawan kelas dunia biasanya memanfaatkannya untuk menyembunyikan sejumlah asetnya agar terhindar dari pembayaran pajak di negaranya. Perusahaan-perusahaan offshore itu didirikan oleh para pemiliknya dengan jasa Mossack Fonseca, sebuah firma hukum di Panama. Atas kasus tersebut, Sandi diperiksa oleh KPK dan PPATK atas dugaan penggelapan pajak.
Kasus hukum Sandi selanjutnya adalah laporan penggelapan yang dilayangkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo terkait penggelapan tanah dan pemalsuan dokumen berupa kwintasi penjualan tanah pada 2012. Hal ini bukan tanpa alasan. Alasan utama mengapa laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya adalah dikarenakan Sandiaga Uno pernah menjadi salah satu Direksi PT Japirex. Jadi laporan ini berkaitan dengan posisi Sandiaga Uno saat masih menjadi salah satu Direksi di PT Japirex. Dalam hukum perusahaan (vide: Pasal 97 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas), Direksi bertanggung jawab penuh terhadap segala tindakan hukum yang dilakukannya termasuk penjualan aset perusahaan, dalam hal ini Sandiaga Uno yang bertanggung jawab terhadap penjualan sebidang tanah seluas kurang lebih 3000 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Curug, Tangerang. Dalam kasus ini, ada 2 pasal yang bisa menjerat Sandiaga Uno, Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan Pasal 263 KUHP (Pemalsuan dokumen, dugaan pemalsuan kwitansi penjualan tanah).
Dengan kasus-kasus hukum yang melilit Sandi, tidak berlebihan jika kita mengatakan bahwa Sandiaga Uno adalah penjahat korporasi. Cerita hidup Sandi sebagai penjahat korporasi mungkin layak difilmkan, ditambah kisah asmara perselingkuhannya dengan beberapa gadis yang semakin menambah keseruan film. Tapi itulah Sandiaga Uno, yang berhasil membungkus semua kebusukan dengan pencitraan agar namanya tetap bersih di mata masyarakat. Tapi yakinlah bahwa saat ini masyarakat sudah cerdas. Mereka tahu mana yang salah dan mana yang benar. Apalagi Sandi sudah mendaftar sebagai calon pemimpin negeri. Bukan bermaksud menjatuhkan, namun Sandi memang benar-benar penjahat korporasi kelas kakap dengan segala pencitraannya. Hati-hati!
)* Penulis adalah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang