Sanksi Tegas Bagi ASN yang Nekat Mudik
Oleh : Deka Prawira )*
Pemerintah telah mengeluarkan larangan mudik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik pada momentum Lebaran dan Idul Fitri 1441 H. Larangan mudik tersebut dikeluarkan untuk mencegah penularan Covid-19 ke berbagai daerah lain di luar Jakarta. ASN yang nekat mudik akan mendapat sanksi tegas.
Mudik adalah tradisi masyarakat di Indonesia yang dilakukan di akhir bulan ramadhan. Namun di tengah pandemi covid-19, kegiatan ini malah berbahaya, karena bisa menyebabkan tersebarnya virus corona. Pemudik yang berasal dari kota berzona merah bisa membawa virus ke desa kelahirannya lalu menularkannya ke banyak orang.
Tak heran kini muncul aturan untuk dilarang mudik, tak terkecuali bagi para ASN. Keputusan Presiden nomor 11 tahun 2020 menjelaskan tentang larangan ini. Sebagai abdi negara, mereka sudah seharusnya mengikuti aturan baru ini. Berlebaran bisa dilakukan di rumah saja, tak usah pulang kampung. Semua ini demi keselamatan bersama.
Untuk mengantisipasi ASN yang nekat mudik, maka pemerintah sudah merancang berbagai skenario. Di antaranya, penjagaan ketat di jalur mudik serta jalan tol yang biasanya dilewati oleh orang yang mau pulang kampung. Selain itu, ada aturan PSBB dan dilarang membonceng orang lain dalam 1 sepeda motor. Dalam 1 mobil juga diisi maksimal 3 orang saja.
ASN yang masih saja mengambil jalan tikus untuk pulang kampung dan nekat mudik, jika ketahuan, akan mendapat sanksi tegas. Di beberapa daerah, sudah ada rumah yang dijadikan untuk tempat isolasi bagi pemudik yang ketahuan. Umumnya hunian itu kurang terawat dan angker, sehingga menimbulkan efek jera.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang memayungi ASN juga menyiapkan sanksi keras bagi pegawai negeri yang nekat mudik. Mereka juga dilarang untuk mengajukan cuti di bulan puasa, karena bisa disalahgunakan untuk pulang kampung jauh-jauh hari sebelum lebaran. Sebanyak 4.300.000 abdi negara di Indonesia wajib mematuhi aturan ini. Tentu saja ada perkecualian, jika mereka cuti hamil dan melahirkan atau ada anggota keluarga yang meninggal dunia.
Jika ada ASN yang diam-diam membolos lalu mudik, maka penerapan hukumannya ada beberapa tingkatan. Yang pertama, adalah hukuman disiplin yang ringan, kemudian sedang berat, lalu di tingkatan ketiga ada teguran berupa lisan dan tertulis. Semua hukuman ini berpengaruh terhadap masa depan abdi negara tersebut.
Hukuman level dua yakni sedang berat membuat seorang ASN tidak bisa naik gaji dan naik pangkat. Sedangkan di hukuman yang berat, sanksinya lebih tegas lagi. Seorang abdi negara yang ketahuan mudik dan membolos seenaknya sendiri, akan terkena sanksi berupa turun pangkat sebanyak satu tingkat. Jika ia seorang pembina atau kepala bidang, atau memegang jabatan lain, akan turunkan dari posisinya secara kurang hormat. Hukuman paling berat adalah ASN bisa dibebastugaskan alias pensiun dini.
Semua sanksi ini sepintas memang terlihat kejam, tapi memang harus ada hukuman yang tegas bagi ASN yang melanggar aturan mudik. Mereka adalah abdi negara jadi harus tunduk pada aturan pemerintah. Lagipula, mereka juga digaji oleh pemerintah, jika melanggar peraturan maka akan dicap sebagai pembelot.
Sanksi tegas ini membuat para ASN membatalkan niatnya untuk mudik di hari lebaran. Mereka rela menahan rindu dan hanya bisa melakukan telepon atau video call kepada orang tua di kampung. Presiden paham akan kegalauan mereka dan masih menggodok rencana jangka panjang. Nanti akhir tahun akan ada libur tambahan yang bisa digunakan untuk pulang kampung sebagai ganti mudik yang tertunda di lebaran tahun ini. Tentunya dengan catatan jika keadaan sudah tenang dan pandemi covid-19 sudah berakhir.
ASN sebagai abdi negara wajib untuk menaati aturan dilarang mudik. Mereka yang melanggar akan diberi sanksi, mulai dari teguran lisan hingga penurunan pangkat. Semua ASN harus taat aturan dan bersabar untuk berlebaran di rumah saja.
)* Penulis adalah warganet, aktif dalam Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini