Sebut Uang Negara Lari ke Luar Negeri, Prabowo Seperti Maling Teriak Maling
Oleh : Ibrahim Waluyo*
Paslon nomor urut 02 Prabowo – Sandiaga gemar berbicara soal harta orang kaya Indonesia yang dibawa keluar negeri, antara lain untuk ditempatkan di negara surga pajak (tax heaven country). Namun ada sesuatu yang kontradiktif, dimana sikap yang diperlihatkan Prabowo dan Sandiaga, seringkali ingin memperlihatkan sikap moral dan rasa kepeduliannya terhadap negara, tapi sebaliknya perbuatan keduanya sangat bertentangan dengan kenyataan.
Prabowo menduga ada kebocoran keuangan negara sebesar 25 persen. Dirinya menduga bahwa kebocoran tersebut disebabkan oleh adanya mark up anggaran proyek. Dari pernyataan ini bisa dilihat bahwa sikap moral seorang Prabowo yang sering melontarkan pernyataan seolah – olah negara ini sudah salah dikelola. Hal ini tentu menjadi sorotan dari pihak TKN Jokowi – Ma’ruf yang menyinggung perihal narasi anggaran bocor yang kerap disampaikan oleh Prabowo. Dirinyapun mempertanyakan kemana anggaran tersebut lari.
“Soal bocor anggaran ini kembali diulang – ulang sama capres nomor 02. Pertanyaannya, kemanakah anggaran yang bocor itu dilarikan? Ada berbagai modus untuk menyembunyikan dana haram tersebut, salah satunya dengan menyimpannya di negara – negara yang menjanjikan tax heaven atau suaka pajak,” tutur Ace.
Lalu, Ace menyinggung Mutual Legal Assistance (MLA) Indonesia – Swiss yang mengingatkan dirinya tentang dokumen Panama Papers dan Paradise Papers. Dua dokumen itu berisi nama – nama tokoh dunia yang mendirikan perusahaan cangkang di negara surga pajak dengan tujuan menghindari pajak. Dalam dokumen yang melibatkan nama tokoh besar itu disebut – sebut memuat nama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
“Panama Papers terkait firma hukum Mossack Fonseca di Panama, yang melibatkan nama – nama besar termasuk menyebut nama Sandiaga Uno. Sedangkan Paradise Papers bersumber dari firma hukum Appleby di Bahama yang juga didalamnya menyebut Prabowo Subianto. Modus dan motif keduanya hampir sama,” terangnya.
“Tak tertutup data Panama Papers dan Paradise Papers juga terkait dengan dugaan pidana korupsi dan pencucian uang di masa lalu. Maka sepanjang belum kadaluarsa, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Panama Papers adalah kumpulan 11,5 juta dokumen rahasia yang berisi data penggelapan pajak oleh para pengusaha kelas dunia yang dibuat oleh firma hukum asal Panama, Monsack Fonseca. Beberapa nama pengusaha Indonesia yang disebut dalam Panama Papers, antara lain Riza Chalid, Sandiaga Uno, dan buronan Kejaksaan Agung Djoko S. Tjandra. Sedangkan Paradise Papers adalah sebuah dokumen yang dirilis oleh International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ). Data terungkap dari dokumen yang dimiliki oleh Appleby dan Asiaciti Trust, firma hukum yang beroperasi di Bermuda serta negara suaka pajak lainnya. Nama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno juga pernah masuk dalam Paradise Papers.
Wahyu Dhyatmika, merupakan salah satu anggota Tim ICIJ yang menganalisis dokumen itu sejak awal tahun 2016. Menurutnya, secara hukum, memiliki perusahaan cangkang di luar Indonesia bukanlah tindakan ilegal. Namun komitmen transparansi dan akuntabilitas para tokoh serta pejabat publik pemilik perusahaan cangkang itu patut dipertanyakan. “Menggunakan jasa law firm seperti itu mengandung derajat kerahasiaan yang tinggi, bahkan di luar sepengetahuan negara,” tutur Wahyu.
Dalam kesempatan berbeda, Ace Hasan Syadzily juga memandang bahwa tercatutnya nama Paslon nomor 02 dalam dokumen tersebut menunjukkan bahwa keduanya diduga menghindari pajak dengan menyimpan asetnya di negara lain. Dirinya kemudian juga mempertanyakan kelayakan Prabowo dan Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden.
Tak perlu berbicara yang muluk – muluk terkait kebocoran anggaran atau dana yang lari keluar negeri, karena akan tetap menjadi sesuatu yang percuma apabila legitimasi moral keduanya masih perlu dipertanyakan. Padahal ketika ekonomi global sedang bergejolak, Indonesia masih bisa bertahan dan termasuk sebagai negara dengan perekonomian yang kuat. Tentu perlu dipertanyakan pula terkait legitimasi moral Prabowo – Sandiaga, dimana sebagai seorang pengusaha yang cinta tanah air, dan juga merupakan capres – cawapres, bukankah semestinya ikut mensejahterakan masyarakat melalui pajak yang dibayarkan, bukan malah menyembunyikan usahanya demi menghindari pajak dan sistem hukum yang berlaku.
*Penulis adalah Pengamat Masalah Sosial Politik