Sendi BangsaSosial BudayaWarta Strategis

UU Cipta Kerja Bantu Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi

Oleh : Alfisyah Dianasari )*

Pemulihan ekonomi menjadi fokus pemerintah di masa pandemi. Memang tak hanya Indonesia yang mengalami penurunan di bidang finansial, namun juga seluruh dunia. Akan tetapi pemerintah tak mau berdiam diri. dibuatlah UU Cipta Kerja untuk membantu pemulihan ekonomi negeri ini.

UU Cipta Kerja dibuat dan diresmikan untuk tujuan yang bagus, yakni memperbaiki sektor ekonomi di Indonesia. Memang perubahannya tidak langsung terlihat dan masih butuh proses. Dengan adanya UU ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat dan menaikkan finansial negara.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan langkah pemerintah untuk mengekskalasi pertumbuhan ekonomi. Sebab, saat Indonesia ingin pulih di masa pandemi, tak bisa bergantung pada sektor makro. Yakni sektor fiskal dan moneter. Namun sektor struktural juga diperbaiki. Dalam artian nanti akan ada kemajuan dalam sistem tersebut.

Perbaikan sektor struktural  ekonomi artinya akan ada perubahan dari sektor primer menjadi ke sekunder dan tersier. Mantan Menteri Kelautan Rokhmin Dakhuri menyatakan bahwa sektor primer adalah menghasilkan komoditas mentah dengan ekstradisi SDA, misalnya pertambangan. Sementara sektor sekunder adalah industri manufaktur berupa industri mesin, elektronik, dll.

Rokhimin melanjutkan, sektor tersier adalah sektor jasa seperti pendidikan, riset, perumahan, konstruksi, dan lain-lain. Beberapa negara di Asia seperti Tiongkok berusaha pindah dari sektor primer ke tersier. Sehingga wilayah mereka lebih maju jika dibandingkan dengan negara lain.

Jika kita tilik pernyataan dari Sri Mulyani dan Rokhimin Dakhuri, maka UU Cipta Kerja akan fokus mengubah Indonesia dari sektor primer ke sekunder dan tersier. Memang tak bisa dipungkiri, sebagian masyarakat masih ada di zona nyaman sektor primer, misalnya jadi nelayan, petambang timah, dan petani tradisional

Namun dengan adanya UU Cipta Kerja akan menjadikan mereka mengubah mindset sehingga maju ke sektor sekunder dan tersier. Misalnya seorang nelayan akan berpikir untuk mengolah ikan dan membuat pabrik makanan kalengan. Sementara pak tani tak hanya menjual sayur ke tengkulak, tapi mengolah kelor jadi bubuk jamu, membuat tepung mocaf dari singkong, dll.

Mereka tak perlu risau dengan regulasi karena di UU Cipta Kerja ada klaster kemudahan berusaha. Ketika akan membuat perseroan terbatas, tak harus menyetor 50 juta rupiah seperti dulu. Mereka hanya perlu melengkapi data pribadi dan menyertakan fotokopi atau scan kartu identitas.

Untuk mendapatkan izin usaha juga tak perlu berputar-putar seperti dulu. Jika sebelumnya harus pergi ke kantor Dinas, sekarang bisa diurus secara online. Sehingga bisa hemat waktu dan hemat tenaga. Izin juga bisa keluar dengan cepat, tidak seperti dulu yang harus menunggu berbulan-bulan.

Dengan begitu, keadaan ekonomi Indonesia akan jauh membaik. Karena pemikiran rakyat yang mulai berubah dan mau berwirausaha. Mereka semangat membuka bisnis karena regulasi dan birokrasi dipermudah, berkat klaster kemudahan berusaha dan klaster UMKM pada UU Cipta Kerja.

Jika banyak orang yang menjadi pengusaha, maka Indonesia akan berubah jadi negara maju. Sayang sekali di negeri kita umlah pengusaha kurang dari 5%. Jauh lebih sedikit daripada Malaysia dan Singapura. Mengapa makin banyak pengusaha makin bagus? Karena pengusaha khususnya UMKM berperan penting dalam perekonomian Indonesia.

Pengusaha UMKM menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran. Akan ada efek domino positif, yakni menaikkan daya beli. Karena semua orang punya pekerjaan sehingga bisa mendapatkan sembako tanpa khawatir besok akan makan apa. Dengan begitu, kondisi ekonomi Indonesia akan meningkat.

UU Cipta Kerja memperbaiki sektor ekonomi sehingga meningkatkan daya beli masyarakat. Efek domino positif terjadi ketika banyak pengusaha baru bermunculan berkat dimudahkannya birokrasi dalam membuat PT dan memperoleh legalitas bisnis. Sehingga mereka merekrut karyawan dan menaikkan daya beli masyarakat.

)* Penulis adalah warganet tinggal di Depok

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih