Polemik Politik

SESAT PIKIR NATALIUS PIGAI PENDUKUNG TPN-OPM

Oleh : Marco Soares )*

Salah satu aktivis Papua Natalius Pigai beberapa waktu menyatakan bahwa “pemerintah dan negara Indonesia sebenarnya paham bahwa organisasi TPN-OPM adalah pejuang kemerdekaan, bukan teroris.” Dari statement tersebut seolah membenarkan aksi kekerasan yang telah dilakukan oleh TPN- OPM yang selama ini terjadi dan membuat masyarakat Papua sulit untuk melakukan aktivitas sehari-hari, berjalan normal seperti biasanya. Padahal pada kenyataanya TPN-OPM telah melakukan berbagai aksi teror dan kekerasan di berbagai tempat di Papua.

Pernyataan Natalius Pigai tersebut, merupakan tudingan yang berbahaya dan banyak yang harus diklarifikasi, sebab dari semua tudingan yang dilontarkan Natalius Pigai tidak berdasarkan fakta dan cenderung subjektif. Jika hal ini tidak diklarifikasi akan mengakibatkan disintegrasi bangsa, sebab faktanya, sesuai data BNPT sejak tahun 2010-2020 telah terjadi 204 kasus aksi teror dengan 1869 korban, sebanyak 365 warga sipil tak berdosa meninggal dunia.  Oleh karena itu, sangat jelas bahwa serangkaian aksi yang dilakukan kelompok TPN-OPM masuk dalam kategori tindakan terorisme sesuai UU Terorisme yang berlaku di Indonesia.

Secara harfiah terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau kekerasan yang menimbulkan teror dengan mengekspansi ketakutan di masyarakat. Di era kontemporer khususnya di negara kita tercinta Indonesia telah lama terjadi kekerasan dan aksi teror meneror seperti yang saat ini terjadi di Papua, sehingga muncul ketidaknyamanan di masyarakat Papua itu sendiri.

Sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 tahun 2018 tentang pemberantasan terorisme pasal “12A” menjelaskan bahwasanya (1) Setiap Orang yang dengan maksud melakukan Tindak Pidana Terorisme di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di negara lain, merencanakan, menggerakkan, atau mengorganisasikan Tindak Pidana Terorisme dengan orang yang berada di dalam negeri dan/atau di luar negeri atau negara asing dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Isi atau makna dari Undang-Undang Republik Indonesia di atas kiranya sangat jelas bahwa serangkaian aksi yang dilakukan oleh kelompok TPN OPM sudah memenuhi unsur terorisme, karena mereka telah menggunakan kekerasan atau ancaman yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Kemudian, statement Pigai yang mengatakan bahwa “secara perjuangan dan pembebasan dari TPN-OPM tersebut diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)”. Pernyataan ini adalah bentuk provokasi kepada masyarakat untuk mengikuti dan percaya atas apa yang dikatakannya. Jika memang pernyataan Pigai tersebut dasarnya adalah pengakuan dari PBB, maka itu adalah pemikiran yang keliru dan statement tersebut diutarakan tanpa logika. Statement tersebut juga akan memunculkan multi tafsir yang berpotensi akan bermuara ke konflik domestik yang besar.

Sebagai sarana diplomasi untuk menunjukkan eksistensinya kepada dunia internasional, TPN-OPM menggunakan organisasi United Liberation Movement West Papua (ULMWP). Tetapi pada faktanya, ada ketidaksepahaman antara OPM dan ULMWP. Hal ini sudah terjadi sejak tahun 2018-2019, dimana OPM tidak setuju dengan pembentukan West Papua Army (WPA). Kemudian cara yang digagas ULMWP adalah dengan cara melakukan pembunuhan terhadap warga sipil lalu menuduh aparat keamanan sebagai pelakunya. Hal ini bertujuan untuk menarik simpatik masyarakat internasional dan untuk menarik kembali dukungan negara-negara Pasifik terhadap perjuangan mereka untuk memisahkan Papua dari Indonesia yang sempat meredup.

Fakta selanjutnya adalah Majelis PBB sudah menetapkan Papua Irian Jaya (Papua) sebagai bagian Indonesia setelah dilaksanakannya referendum tahun 1969, oleh karena itu sangatlah tidak mungkin PBB membuat keputusan dua kali terhadap hal yang sama. Oleh karena itu jika ditinjau dari berbagai aspek seperti masyarakat Papua, wilayah, pemerintah dan undang- undang serta pengakuan internasional, maka tidak ada legalitas dan legitimasi yang jelas untuk mendukung dan mengakui Lembaga illegal seperti ULMWP.

Saat ini, pendekatan utama yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah pendekatan komprehensif untuk bagaimana meyakinkan masyarakat Papua bahwa negara hadir untuk meningkatkan kualitas hidup mereka. Lalu, terhadap kelompok-kelompok bersenjata yang sekarang disebut teroris ini telah juga dilakukan pendekatan keamanan supaya mereka tidak mengancam jiwa masyarakat sipil dan aparat. Dengan dinyatakannya KKB sebagai teroris, penanganan terhadap kelompok itu ke depannya akan menjadi lebih baik. Pendekatan keamanan adalah salah satu cara untuk menghentikan aksi-aksi kekerasan yang selama ini mengancam keselamatan masyarakat.

Menyikapi pernyataan yang pernah disampaikan Natalius Pigai (Pigai) beberapa waktu lalu terkait dengan TPN-OPM, kita bisa menilai bahwa Pigai sudah memposisikan diri sebagai juru bicara kelompok kriminal bersenjata ini. Padahal, dahulu Pigai pernah merasakan sebagai anggota Komnas HAM RI periode 2012-2017. Yang artinya, Pigai pernah menjadi bagian dari pemerintahan dan merasakan sejumlah fasilitas yang diberikan oleh negara. Meski menjadi bagian dari pemerintah di Komnas HAM, Pigai masih kerap mengeluarkan pernyataan yang kontroversial dan mengkritisi pemerintah. Setelah tidak menjadi anggota Komnas HAM lagi, Pigai semakin sering mengeluarkan pernyataan keras ke pemerintah. Akhirnya kita semua bertanya-tanya, dimana jiwa nasionalisme seorang Natalius Pigai?  siapa sebenarnya Natalius Pigai?. Silahkan masyarakat Indonesia yang menilai sendiri……..

)* Mahasiswa Hubungan Internasional Unpas Bandung

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih