Setelah Pengesahan UU KUHP, Menparekraf Tegaskan Tidak Ada Pengurangan Jumlah Wisatawan
Jakarta — Setelah pengesahan UU KUHP oleh DPR RI beberapa waktu lalu, Menparekraf langsung menegaskan bahwa memang tidak ada pengurangan sama sekali terkait jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Menparekraf RI) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan bahwa sampai saat ini sama sekali tidak terjadi pembatalan kunjungan para wisatawan asing ke Indonesia setelah pengesahan UU KUHP baru oleh DPR RI.
Pernyataan tersebut diungkapkannya setelah dalam rangka mengomentari terkait berita yang belakangan beredar terkait seolah-olah para wisatawan asing langsung enggan datang ke Tanah Air setelah adanya pasal moralitas dari UU KUHP tersebut dan seakan mempengaruhi pariwisata di Indonesia. “Untuk bisnis belum ada pembatalan yang signifikan,” tutur Sandi.
Sejauh ini, memang mengenai pasal yang mengatur ranah privat pada UU KUHP tersebut banyak dikhawatirkan akan membuat Indonesia banyak kehilangan para wisatawannya. Namun, Menparekraf telah memastikan bahwa berita tersebut sama sekali tidak benar. Dirinya sendiri bahkan telah melakukan pengecekan di lima negara yang biasanya menyumbangkan wisatawan terbanyak ke Indonesia, yakni Australia, Malaysia, Amerika, India hingga Inggris.
Dari hasil pengecekan tersebut, nyatanya memang hingga data terbaru jumlah wisatawan masih sesuai dengan target Pemerintah RI.
Untuk selanjutnya, pihak Kemenparekraf juga akan semakin aktif melakukan pengecekan dan pemantauan terkait bagaimana perkembangan pariwisata setelah pengesahan UU KUHP baru.
Bagi Sandiaga, sebenarnya kondisi pariwisata di Indonesia sekarang ini, yang mana semakin mendekati dengan liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 menjadi puncak kenaikan para wisatawan. Dengan begitu menjadi sebuah momentum terbaik bagi pemulihan sektor pariwisata di Tanah Air setelah pandemi COVID-19.
Maka dari itu, Menparekraf kemudian langsung mengajak banyak pihak, termasuk para aparat hukum dan para pengacara untuk bisa terus mengantisipasi supaya tidak terjadi penurunan jumlah kedatangan wisatawan asing ke Indonesia. Bahkan, Sandiaga sendiri langsung memberikan sosialisasi untuk para travel agent, tour operator dan pihak lainnya supaya terus bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan.
Sandiaga menegaskan bahwa sejatinya Indonesia adalah sebuah negara yang sangat menghormati hak privat dari seluruh tamunya. Menteri berusia 53 tahun itu kemudian mengibaratkan bahwa para wisatawan sudah diberikan karpet merah layaknya raja untuk bisa datang berkunjung ke Tanah Air.
“Layaknya raja, karpet merah kita sudah tergelar untuk wisatawan,” ucapnya.
Upaya ke depan, Menparekraf sendiri sudah memiliki rencana untuk bisa segera menjumpai Duta Besar Australia.
Dirinya akan meyakinkan kepada semua pihak, termasuk pemerintah, wisatawan hingga para investor asing mengenai adanya pasal moralitas dalam UU KUHP yang baru disahkan itu sama sekali tidak akan menghambat keperluan para pengunjung datang ke Indonesia.
Dengan tegas, Sandiaga menjamin bahwa seluruh kegiatan para wisatawan akan terus dilindungi oleh Kemenparekraf. “Ini langkah kita, dan kami akan jamin, kegiatan wisata, investasi mereka di sektor parekraf akan kami lindungi,” katanya.