Polemik Politik

Sholat Idul Adha Di Rumah Saja

Oleh : Lisa Pamungkas)*

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pemerintah telah mengeluarkan imbauan agar umat Muslim melaksanakan Sholat Idul Adha di rumah. Seruan ini dikeluarkan seiring adanya varian Delta yang lebih ganas dan mencegah munculnya cluster baru dalam momentum tersebut.

Saat ini Indonesia tengah menghadapi lonjakan Covid-19 dan tengah menghadapi masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, tak boleh ada pelaksanaan shalat idul adha di masjid atau lapangan pada tahun ini. Ia menegaskan bahwa Shalat ied hanya bisa dilakukan di rumah.

              Peniadaan shalat idul adha di masjin atau lapangan juga telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021.               Dalam surat edarannya, Menag mengimbau kepada umat Islam yang berada di daerah PPKM Darurat atau zona merah agar melaksanakan shalat idul adha di rumah masing-masing.

              Selain itu, sebagaimana bunyi aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, tidak ada kegiatan peribadatan yang boleh digelar di rumah-rumah ibadah selama masa PPKM Darurat.

              Yaqut juga menyampaikan bahwa jumlah orang yang terpapar Covid-19 masih cukup tinggi, yakni mencapai 56.757 orang. Angka tersebut mengharuskan pemerintah untuk membuat kebijakan pencegahan penularan Covid-19, termasuk yang terkait dengan pelaksanaan ibadah pada Hari Raya Idul Adha tahun ini.

              Yaqut meminta umat Islam di Indonesia dapat memaklumi regulasi tersebut. Hal ini dilakukan semata-mata untuk melindungi jiwa dan keselamatan seluruh warga. Sehingga tidak sama sekali pelarangan orang beribadah. Dirinya memastikan bahwa aturan peribadatan Idul Adha yang dikeluarkan pemerintah bukan dimaksudkan untuk melarang masyarakat dalam beribadah, akan tetapi untuk menjaga diri dari suatu bahaya bencana kesehatan. Selain itu, takbiran di dalam masjid yang dapat menimbulkan kerumunan juga tidak diperkenankan. Umat Islam dianjurkan untuk melakukan takbiran di dalam rumah.

              Imbauan dari Menteri Agama rupanya disambut oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir. Menurut Haedar, imbauan Yaqut cukup beralasan dan tidak mengurangi nilai khidmat suatu ibadah, khususnya ibadah sholat idul adha 1442 Hijriyah yang jatuh pada tanggal 20 Juli mendatang.

              Dalam cuitanya di akun twitternya, Haedar menuliskan Meniadakan salat Idul Adha di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama.

              Haedar menerangkan, menghindari berkumpul dalam jumlah banyak adalah upaya untuk memutus rantai pandemi Covid-19 dan menjadi upaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus Covid-19 yang sangat mengancam jiwa.

              Pada kesempatan berbeda, Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta masyarakat yang berada di wilayah PPKM darurat untuk dapat mematuhi ketentuan pelaksanaan Shalat Hari Raya Idul Adha pada 20 Juli mendatang. Ini tentu sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2020 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di tempat ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

              Wapres mengatakan, aturan terbaru pemerintah saat ini tidak lagi memuat keterangan penutupan masjid. Namun, sebagai gantinya larangan tentang berkerumun di dalam masjid.               Karena itu, shalat berjamaah di masjid maupun luar masjid untuk sementara tidak diperbolehkan untuk wilayah PPKM Darurat.

              Wapres menilai peniadaan shalat berjamaah ini karena mengacu pada tingginya penularan Covid-19 saat ini yang dikhawatirkan membahayakan jamaah. Ia menyebut situasi saat ini sudah cukup genting karena Indonesia menjadi negara yang paling tinggi dalam kasus penularan Covid-19 dan kematian tertinggi.

              Masjid Istiqlal tidak menggelar Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban secara terbuka. Hal itu dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan yang mengakibatkan lonjakan Covid-19. Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaarudin Umar mengatakan, Salat Id merupakan ibadah sunah, sedangkan menjaga kesehatan adalah hal yang wajib.

              Menurut Nasarudin, dia menegaskan bahwa pergi ke masjid untuk menjalankan sholat Id merupakan ibadah sunah. Sementara itu menjaga kesehatan diri dan keluarga merupakan hal wajib umat di tengah kondisi pandemi saat ini.

              Selain meniadakan sholat ied, masjid istiqlal juga tidak melakukan pemotongan hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha. Sebagian hewan kurban akan diserahkan pada sejumlah masjid yang menjadi binaan Masjid Istiqlal.

              Peniadaan Sholat ied di masjid ataupun di lapangan tidak mengurangi esensi dari perayaan Idul Adha, hal ini ditetapkan karena mempertimbangkan keselamatan dan kemaslahatan umat.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih