Sigap Membantu, KBRI Malah Dicerca
Oleh: Jazila Setiawati*
Muhammad Rizieq Shihab, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) atau yang lebih dikenal sebagai Habib Rizieq Shihab sempat ditangkap oleh pihak keamanan di tempat pelariannya, Arab Saudi. HRS diperiksa oleh keamanan Arab Saudi karena kasus overstay dan pemasangan bendera bertuliskan kalimat Tauhid di luar rumah HRS. Bendera tersebut merupakan bendera yang terlarang di Arab Saudi.
Pemerintah Indonesia tidak tinggal diam dan terus berusaha memulangkan dan membantu HRS. Pasca mengetahui kabar ada warga negaranya yang ditahan pihak keamanan Arab Saudi, perwakilan pemerintah Indonesia di Arab Saudi langsung mengirimkan diplomatnya untuk membantu audiensi dengan pihak Arab Saudi. Hal ini karena sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan warga negara Indonesia di manapun berada.
Sayangnya hingga kini masih banyak pihak yang menuding negatif tentang kasus yang menimpa HRS di Arab Saudi. Termasuk kerja perwakilan KBRI yang membantu HRS agar bisa dilepaskan dan tidak diberi sanksi yang berat. Pasalnya kita harus sama-sama mengetahui bahwa selain karena laporan adanya bendera terlarang di depan rumahnya, HRS juga sebagai WNA overstayer di Arab Saudi yang keluar dari Indonesia sejak April 2017 dan memegang visa kedaluwarsa sejak 20 Juni lalu. Masalah yang mengikat HRS merupakan masalah yang besar sanksinya.
Untuk kasus overstay saja, seharusnya HRS sudah langsung dideportasi dari Arab Saudi dan dilarang kembali ke sana selama beberapa tahun, serta denda hingga 120 juta rupiah per orang. Apalagi untuk kasus adanya benda terlarang di depan rumah HRS, pasti hukuman tahanan penjara menjadi ancamannya.
Sebelum dibebaskan, HRS diperiksa selama 28 jam dengan didampingi staf KBRI. Meski hingga kini masih menunggu nota resmi dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi tentang kasus hukum apa yang menjerat Rizieq Shihab. Nota resmi tersebut dijanjikan akan dikirim secepatnya.
Langkah sigap dari diplomat-diplomat RI di Arab Saudi, menunjukkan komitmen dari perwakilan RI di Arab Saudi untuk melindungi warga negaranya. Hal ini juga merupakan tekad setelah beberapa WNI yang bekerja di Arab Saudi yang di jatuhi hukuman mati.
Sudah ada enam WNI yang dieksekusi mati oleh Saudi sejak tahun 2008 lalu. Sementara kedepannya ada 12 TKI yang lainnya yang divonis hukuman mati “takzir” atau yang bisa diampuni oleh Raja. Kalau mengukur seberapa kuat diplomasi kita terhadap Saudi, nanti akan dibuktikan di “takzir” ini. Berdasarkan catatan penagalaman KBRI ada 85 TKI yang terancam hukuman mati “takzir”, sebagian besar bebas.
Artinya diplomasi perwakilan Indonesia di Arab Saudi sangat baik dan hubungan diplomasinya pun sangat baik. Hal ini juga menjadi harapan agar kasus yang menimpa Rizieq dapat dibantu diselesaikan dengan tidak memberatkan Rizieq.
Kerja keras diplomat-diplomat Indonesia di Arab Saudi seharusnya mendapat dukungan dan doa dari masyarakat Indonesia, agar bisa terus menyelamatkan WNI dari jeratan hukum di luar negeri. Apalagi kita ketahui bersama, habib yang sangat kontroversial ini tinggal di Arab Saudi setelah tertimpa sejumlah kasus hukum di Indonesia, termasuk kasus dugaan penyebaran konten pornografi. Namun kini perkara-perkara itu sudah dihentikan pemeriksaannya.
Semoga masyarakat dapat dengan cermat dan jernih melihat persoalan ini dan tidak ikut mengaitkannya dengan tuduhan politis.
*) Mahasiswa HI Universitas Brawijaya