Sodorkan Tautan Berita Online, Prabowo-Sandiaga Melakukan Blunder
Oleh : Leonardo Hasudungan )*
Feri Amsari selaku pengamat hukum tatanegara menilai, bahwa penyertaan link berita daring sebagai bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tentu akan sangat lemah jika tanpa disertai bukti lain.
Tidak hanya itu, Bahkan pemohon yang berasal dari kuasa hukum Prabowo – Sandi bisa menjadi bulan – bulanan dalam Persidangan apabila tidak memiliki bukti lain.
Pihaknya berpendapat bahwa penyertaan Link berita hanya bisa dijadikan sebagai bukti penunjang. Jika mereka serius menggugat, tentu perjuangan gugatan mereka ke MK harus melampirkan bukti yang lebih dari sekedar beita daring. Oleh karenanya kuasa hukum Prabowo Sandiaga harus memilki bukti yang lehih sahih daripada link berita.
“Kalau hanya itu (link berita daring) sangat lemah. Kurang kuat untuk mendukunh dalil – dalil pembohon terkait dengan perselisihan hasil Pilpres 2019.
Pihaknya juga yakin, bahwa tim kuasa Prabowo – Sandiaga yang dipimpin mantan, ketua KPK Bambang Widjojanto memiliki bukti yang lain, bukti-bukti tersebut tentu memilki fungsi untuk dilampirkan dalam laporannya menlalui jalur yang sesuai konstitusi.
“Kalau tidak, ya mereka bisa jadi bulan – bulanan dalam persidangan. Karena bukti link berita sangat lemah,” tutur Feri selaku Direktur Pusat Studi Konstitusi (PusaKO) FH Universitas Andalas tersebut.
Bukti – Bukti lain tersebut, Feri mengatakan dokumen – dokumen otentik yang menunjukkan terjadinya kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif dalam pilpres 2019. Selain dokumen, bukti juga dapat berupa keterangan dari saksi ahli yang memperkuat permohonan mereka..
Hal seperti itulah yang semestinya ditunjukkan oleh Tim Kuasa Prabowo – Sandiaga, apabila gugatannya ingin menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim,
Pada kesempatan sebelumnya, Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi menyebutkan bahwa tim kuasa hukum Prabowo – Sandiaga banyak menggunakan berita media sebagai bukti gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut dapat diketahui dengan mudah setelah membaca dan mempelajari salinan dokumen yang diserahkan tim kuasa hukum Prabowo – Sandiaga ketika mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sebanyak 70 persen dari permohonan ini menyangkut teori hukum tentang kedudukan MK (Mahkamah Konstitusi) 30 persennya kliping media,” tutur Veri.
Pada halaman 19 – 20, disitu para pemohon dan kuasa hukum mendalilkan ada banyak kecurangan terstruktur, sistematis dan masif, tapi menggunakan data sekunder dalam pembuktiannya.
Veri juga mengatakan bahwa dirinya kurang yakin dalam kasus sebesar itu tidak ada bukti yang ditampilkan, hanya kliping media. Sehingga ia menyimpulkan, kalau gugatan tersebut hanya melampirkan bukti sekunder seperti kliping tersebut, tentu agak sulit untuk dikabulkan oleh MK.
Hal tersebut dikarenakan, pembuktian kecurangan secara TSM sepatutnya menggunakan pembuktian primer, bukan sekunder seperti yang dilampirkan oleh kubu 02.
Hal itu juga cukup sulit, karena pemohon harus membuktikan bahwa bukti yang dimiliki mempunyai keterkaitan satu sama lain.
Misalnya, tudingan akan adanya pengerahan aparat kepolisian dalam Pilpres 2019 untuk memenangkan pasangan calon nomor 01 Jokowi – Ma’ruf Amin. Tudingan tersebut tentu tidak bisa dibuktinya hanya dengan kliping dari media daring. Veri mengatakan tudingan tersebut harus disertai dengan bukti bahwa terdapat instruksi dari Kapolri oleh Joko Widodo selaku capres petahana.
Hal itupun masih harus dibuktikan dengan adanya pergerakan lapangan terkait upaya Polri untuk mengerahkan sumber dayanya untuk memenangkan Jokowi – Ma’ruf Amin.
Misalnya seperti kasus di Garut, terkait adanya dugaan pengerahan Kapolsek untuk memenangkan Jokowi – Ma’ruf Amin, tak bisa dijadikan alat bukti kecurangan TSM karena lingkupnya hanya satu kabupaten dan tidak mempengaruhi hasil pemilu.
Dalam hal ini, bukti akan adanya sengketa pemilu harus memiliki dampak terhadap hasil perolehan suara sehingga disampaikan dampak tersebut melebihi dari selisih antara paslon 01 dan 02, melebihi 16 juta suara. Tanpa adanya hal itu, maka bukti – bukti tidak memiliki makna dan kekuatan hukum apapun, apalagi hanya berdasarkan kliping berita media daring.
Kubu Prabowo – Sandiaga tampaknya hanya memiliki 2 pilihan saat ini, pertama bersikap legowo akan hasil KPU, dan secara hormat mengucapkan selamat kepada paslon Jokowi – Ma’ruf Amin, atau yang kedua, tetap mengajukan gugatan ke MK dengan melengkapi dokumen otentik, meskipun kemungkinan gugatan diterima merupakan hal yang sulit.
)* Penulis adalah pengamat hukum