Sosialisasi KUHAP Baru Dijalankan untuk Memastikan Penegakan Hukum Berkeadilan

Jakarta – Pemerintah mulai menjalankan sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagai bagian dari upaya pembaruan sistem hukum nasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat memahami substansi perubahan regulasi yang menekankan prinsip keadilan, perlindungan hak asasi manusia, serta kepastian hukum dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa sosialisasi KUHAP baru menjadi tahapan krusial sebelum implementasi penuh di lapangan. Pemerintah ingin memastikan bahwa perubahan norma dan prosedur hukum acara pidana dapat dipahami secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan tafsir yang berbeda-beda.
Ia menegaskan bahwa KUHAP baru dirancang untuk memperkuat perlindungan hak warga negara tanpa mengurangi efektivitas penegakan hukum.
“Sosialisasi ini penting agar seluruh aparat memiliki pemahaman yang sama sehingga penegakan hukum berjalan adil, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa pembaruan KUHAP merupakan bagian dari agenda reformasi hukum nasional yang sejalan dengan visi pemerintah dalam memperkuat supremasi hukum. Melalui regulasi yang lebih adaptif dan berkeadilan, pemerintah berharap kepercayaan publik terhadap sistem hukum semakin meningkat dan proses hukum dapat memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, katanya.
Dari sisi aparat penegak hukum, Kepolisian Negara Republik Indonesia menyatakan kesiapan mendukung penerapan KUHAP baru melalui penyesuaian prosedur dan peningkatan kapasitas personel.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa institusinya siap mengikuti arah kebijakan pemerintah dan memastikan setiap anggota memahami perubahan hukum acara pidana secara komprehensif.
“Polri siap menyesuaikan langkah dan prosedur agar penerapan KUHAP baru benar-benar mencerminkan keadilan dan perlindungan hak masyarakat,” tegasnya.
Pemerintah menilai sosialisasi KUHAP baru sebagai fondasi penting untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, berimbang, dan berorientasi pada keadilan substantif. Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, implementasi KUHAP baru diharapkan mampu memperkuat kepercayaan publik serta memastikan penegakan hukum berjalan lebih profesional dan berkeadilan.