Stop Sebar Hoax Covid-19, Atau Jeruji Besi Siap Menanti
Oleh: Anwar Ibrahim (Ketua Forum Pegiat Media Sosial Independen Regional Lampung)
Ketika masyarakat dicekam ketakutan dan kecemasan karena wabah virus corona (Covid-19), segelintir orang justru menambah kisruh suasana dengan menyebarkan informasi bohong (hoaks) tentang Covid-19. Cara-cara busuk yang dilakukan sebagian netizen (warganet) tsb. merupakan perbuatan yang melawan hukum, dalam hal ini UU ITE.
Mabes Polri sendiri membuka data bahwa dalam dua bulan terakhir sudah ada 30 hoaks corona, yaitu 22 kasus ditambah 8 kasus terbaru. Polisi sudah menetapkan delapan tersangka, dua diantaranya ditahan yaitu di Polres Jakarta Timur dan Polres Ketapang, Kalbar.
Stop Sebar Hoax Atau Penjara Siap Menjeratmu!
Penyebar hoaks bisa dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara seperti disebutkan di Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE): “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam (6) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.”
Tindak pidana yang dilakukan melalui Media sosial bisa terjadi karena warganet tidak mempunyai filosofi jurnalisme yaitu self censorship yang dilandasi Kode Etik Jurnalistik. Mereka bekerja seperti wartawan tapi tidak dipandu dengan kode etik. Wartawan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana harus mempertimbangkan sendiri apakah berita yang ditulisnya patut untuk diterbitkan atau disiarkan. Selain itu wartawan pun dilarang menulis berita yang memutarbalikkan fakta, fitnah, cabul, serta sensasional.
Warganet hanya dengan satu jari sudah bisa menyebarkan informasi dalam berbagai bentuk bahkan disertai gambar. Sedangkan wartawan jika ingin menerbitkan berita di media cetak, media elektronik, dan media sosial harus melewati minimal melalui alur ini: self censorship – asisten redaktur – redaktur penanggung jawab rubrik/halaman.
Penyebaran hoaks melalui media massa, media online, dan media sosial terkait wabah Covid-19 adalah langkah yang melawan hukum, norma, moral, dan agama. Oleh sebab itu, warganet perlu panduan sehingga mempunyai pegangan dalam menyebarluaskan informasi.
Para penyebar hoaks bisa hanyut dalam kebebasan (semu) sehingga tidak berpikir panjang ketika menyebarkan informasi yang ternyata melawan hukum sesuai dengan UU ITE. Maka akibatnya mereka harus berhadapan dengan imbalan hotel prodeo bertahun-tahun di balik jeruji besi. Mari stop produksi dan sebar Hoaks seputar Pandemi Covid-19, bersama sebar konten Optimisme dan persatuan demi Indonesia yang kuat.