Warta Strategis

Surati Gubernur Papua, KPK Minta Bantuan Cari Buronan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengirimkan surat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe untuk membantu memberikan informasi terkait keberadaan buronan Bupati Mamberamo Tengah nonaktif, Ricky Ham Pagawak. Ricky Ham menjadi buronan KPK karena keterlibatan dalam kasus suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah. “KPK telah berkirim surat ke pihak Gubernur Provinsi Papua sebagai bentuk informasi dan koordinasi, sehingga pihak Pemprov Papua dapat turut membantu mencari keberadaan tersangka,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (1/8/2022).

Selain itu, kata Ali, KPK juga berharap kepada Gubernur Papua untuk turut memantau roda pemerintahan Kabupaten Mamberamo Tengah agar tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Gubernur juga dapat memantau roda pemerintahan di Pemkab Mamberamo Tengan sehingga tetap berjalan normal,” imbuhnya

Masuk DPO

Kekinian, Ricky Ham, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga kabur ke Papua Nugini setelah ingin dijemput paksa oleh tim KPK. Upaya jemput paksa dilakukan karena ia mangkir dalam pemanggilan kedua oleh penyidik KPK.

KPK memang juga belum menyampaikan secara resmi terhadap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, status Ricky Ham kekinian sudah menjadi tersangka oleh KPK. KPK sudah menyita sejumlah barang bukti sejumlah dokumen hingga catatan transaksi uang serta alat elektronik. Termasuk, rumah pribadi serta mobil diduga milik Ricky Ham telah disita.
Lokasi yang disasar untuk melakukan penggeledahan yakni di Kompleks Perumahan Skyline Residence, Jayapura; Perumahan Permata Indah, Abepura, Kota Jayapura; Rumah kediaman di Jalan Kabupaten II, Bhayangkara, Jayapura; dan rumah di kawasan Tangerang Selatan.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih