Tabungan Perumahan Rakyat Bertujuan Memperbaiki Perekonomian Bangsa
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebenarnya bukanlah suatukebijakan baru, karena penetapannya telah ada sejak tahun 2016. Payung hukum pertama Tapera yaitu UU Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 adalah sebagai penyempurna UU Nomor 24 Tahun 2016, lalu berganti menjadi PP Nomor 21 Tahun 2024.
Tapera adalah sebuah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat Indonesia yang kurang mampu dalam memiliki hunian layak. Besar potongan Tapera adalah 3% dari gaji pekerja. Dengan rincian 2,5% ditanggung oleh pekerja, dan 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja. Sedangkan bagi pekerja mandiri atau freelancer, jumlah 3% tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pekerja. Program ini diciptakan sebagai solusi untuk mengatasi masalah defisit perumahan yang cukup serius di Indonesia, terutama di kalangan keluarga dengan pendapatan rendah.
Tapera tidak hanya sekadar menyediakan dana untuk membangun rumah, tetapi juga sebagai upaya pemerintah untuk memberikan akses kepada masyarakat yang kurang beruntung agar dapat memiliki tempat tinggal yang layak. Melalui kontribusi dari berbagai pihak, baik pemerintah, swasta, maupun individu, program ini berusaha menjangkau sebanyak mungkin keluarga yang membutuhkan. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mengurangi kemiskinan perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor perumahan.
Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mendukung kebijakan Tapera. Menurutnya, Tapera membantu masyarakat yang kurang mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah dengan harga terjangkau. Pemerintah menghidupkan kembali Tapera, agar masyarakat memiliki rumah.
Dalam implementasinya, Tapera melibatkan partisipasi dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai tujuan pembangunan perumahan yang berkelanjutan. Partisipasi pemerintah terhadap program Tapera sangatlah penting karena pemerintah memiliki peran utama dalam menyediakan kebijakan, regulasi, serta anggaran untuk mendukung dan menjalankan program ini. Diantaranya Pemerintah mengeluarkan kebijakan dan regulasi yang mendukung implementasi Tapera.
Hal ini termasuk peraturan mengenai manajemen dana, syarat dan ketentuan bagi peserta, serta aturan terkait penggunaan dana tabungan untuk pembelian atau pembangunan perumahan. Pemerintah juga berperan dalam menyediakan anggaran untuk mendukung operasional Tapera, termasuk untuk pengelolaan dana tabungan, pelatihan bagi peserta, dan pengembangan infrastruktur perumahan yang terjangkau bagi masyarakat. Pemerintah juga bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Tapera guna memastikan efektivitas dan keberlanjutannya.
Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal mengatakan kebijakan Tapera menjadi solusi persoalan masyarakat yang tidak punya rumah karena pemasukan atau pendapatan terbatas. Kebijakan ini akan memaksa pekerja dengan sistem iuran untuk memudahkan mereka mendapatkan rumah. Dari sisi positif, menurutnya aturan yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 ini, dinilai mampu menghasilkan efek dampak ganda bagi ekonomi yang meliputi penciptaan lapangan kerja, penggunaan input produksi sehingga bermuara pada sumbangan pertumbuhan ekonomi juga.
Program Tapera menawarkan sejumlah keuntungan signifikan bagi masyarakat Indonesia, beberapa keuntungan utama dari program iniyaitu Tapera memberikan akses kepada masyarakat dengan pendapatan rendah untuk mendapatkan pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau daripada opsi lainnya. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk membeli atau membangun rumah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial. Program ini menawarkan bunga pinjaman yang lebih rendah atau subsidi bunga, membuat pembiayaan perumahan menjadi lebih terjangkau bagi peserta.
Dengan demikian, beban finansial untuk membayar cicilan bulanan menjadi lebih ringan. Memiliki rumah yang layak memberikan dampak positif terhadap kualitas hidup masyarakat. Masyarakat dapat tinggal dalam lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terjamin, meningkatkan stabilitas keluarga serta memberikan akses yang lebih baik terhadap fasilitas umum seperti pendidikan dan layanan kesehatan. Dengan memiliki rumah sendiri, masyarakat bisa lebih fokus untuk mengembangkan potensi ekonominya dan dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk investasi lainnya karena tidak perlu menghabiskan banyak uang untuk biaya sewa atau cicilan yang tinggi.
Program Tapera juga sering menyediakan dukungan dan bimbingan kepada peserta, termasuk pendampingan dalam proses pembelian atau pembangunan rumah, edukasi tentang manajemen keuangan, serta informasi tentang hak dan kewajiban sebagai pemilik rumah. Memiliki rumah sendiri juga berarti memiliki aset yang bernilai dan dapat meningkatkan keamanan finansial jangka panjang. Rumah bisa dijadikan investasi untuk masa depan atau diwariskan kepada generasi berikutnya.
Mari kita dukung bersama-sama dan memanfaatkan program Taperauntuk membangun masa depan yang lebih baik bagi kita dan keluarga kita. Program Tapera ini bukan hanya sekadar sebuah tabungan, tetapi merupakan pintu gerbang untuk memiliki rumah yang layak huni dengan berbagai keuntungan yang signifikan. Dengan bergabung dalam program Tapera, kita bisa mendapatkan akses pembiayaan perumahan yang lebih terjangkau, dengan bunga rendah atau bahkan subsidi bunga. Hal ini akan membantu meringankan beban finansial kita dalam membeli atau membangun rumah impian.