Warta Strategis

Menaruh Harapan Meningkatnya Kesejahteraan pada 3 Provinsi Baru di Papua

Rapat paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022 di gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/6/2022), menjadi hari yang bersejarah untuk masyarakat Papua. Salah satu agenda paripurna tersebut, yakni pengesahan tiga rancangan undang-undang (RUU) daerah otonom baru (DOB) Papua, yakni RUU Papua Tengah, RUU Papua Selatan, dan RUU Papua Pegunungan. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeklaim pemekaran Papua merupakan sebuah upaya untuk melakukan percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Hal itu disampaikan Tito saat menyampaikan pendapat akhir pemerintah mewakili Presiden Joko Widodo dalam rapat paripurna.

Usulan pemekaran Papua berasal dari aspirasi masyarakat Papua, baik kepala daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan. Selain itu, aspirasi juga disampaikan tokoh pemuda di wilayah Papua Selatan (Anim Ha), Papua Pegunungan (Lapago), dan Papua Tengah (Mee Pago). Aspirasi itu diterima langsung oleh presiden, wakil presiden, DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan pimpinan kementerian serta lembaga lainnya.

“Pemekaran ini bertujuan tidak lain untuk mempercepat pembangunan, dan kita semua ingin agar kesejahteraan rakyat Papua, terutama orang asli Papua (OAP) akan meningkat dengan cepat juga dengan adanya pemekaran ini,” kata Tito.

Kebijakan pemekaran Papua merupakan amanat dan implementasi atas Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, tepatnya Pasal 76. Dengan demikian, fondasi utama tiga RUU pemekaran tersebut harus menjamin dan memberikan ruang kepada OAP. Regulasi yang dibuat diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret, terutama dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya pada tiga provinsi tersebut.

Mewakili pemerintah, Tito menyampaikan terima kasih kepada DPR yang telah menyetujui dan mengesahkan tiga RUU DOB Papua menjadi UU. Tak lupa, ia juga memberikan apresiasi khusus kepada gubernur Papua, ketua dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), para pimpinan dan anggota DPRD Papua, para bupati dan wali kota se-tanah Papua, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda serta lapisan masyarakat di Tanah Papua yang telah berkontribusi dalam pelaksanaan pemekaran.

Jalur birokrasi pemerintahan daerah juga diharapkan dapat diperpendek. Dengan begitu, pelayanan kepada masyarakat akan lebih baik lagi. “Kita harapkan dengan pemekaran ini, birokrasi menjadi lebih pendek, pelayanan masyarakat akan lebih baik, yang penting tadi, pembangunan lebih cepat,” kata Tito.

Pemerintah dan DPR pun berharap semua pihak menerima dan mendukung upaya percepatan pembangunan Papua untuk kesejahteraan masyarakat Papua tersebut. “Kita harapkan semua pihak dapat menerima ini demi kemajuan pembangunan Papua,” tegas Tito yang pernah menjabat kapolda Papua.

Wilayah dan Ibu Kota
Cakupan wilayah masing-masing provinsi telah ditetapkan pada 27 Juni 2022. Untuk Provinsi Papua Selatan, cakupan wilayahnya terdiri dari Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi dan Kabupaten Asmat.

Di Provinsi Papua Tengah, wilayahnya terdiri atas Kabupaten Nabire, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak, kabupaten Dogiyai, kabupaten Intan Jaya dan kabupaten Deian.

Selanjutnya, Provinsi Papua Pegunungan terdiri dari Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya dan Kabupaten Nduga.

Grafis pemekaran Provinsi Papua.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Tiga RUU DOB Papua, Junimart Girsang mengungkap pada 27 Juni 2022, panja juga telah memutuskan ibu kota provinsi. “Ibu Kota Provinsi Papua Selatan berkedudukan di Kabupaten Merauke, Ibu Kota Provinsi Papua Tengah berkedudukan di Kabupaten Nabire, dan Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya,” ujar Junimart.

Sementara itu, Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan penyusunan tiga RUU DOB Papua sudah cukup representatif. Pemerintah dan DPR sangat mendengarkan aspirasi dari seluruh elemen masyarakat yang ada di Papua.

“Ini bukan satu hal yang baru dari proses, pembahasannya sudah cukup lama, sebelum pembahasan konkret dalam bentuk rancangan atau naskah undang-undang, kami juga sudah menerima berbagai aspirasi,” kata Doli.

Aspirasi tersebut, diterima dari semua yang mewakili wilayah adat atau tokoh adat, tokoh agama, tokoh lainnya yang ada di tengah-tengah masyarakat Papua. Komisi II dan Kemendagri, bahkan datang melakukan kunjungan kerja ke Papua.

“Kami datang ke Papua. Kami hadir di dua tempat, di Merauke dan Jayapura. Kami mengundang semua kelompok yang sangat representatif. Kami meminta masyarakat yang datang adil dan cukup representatif,” ujar Doli.

RUU juga mengatur mengenai pemerintahan daerah di tiga DOB tersebut. Tertera dalam Pasal 8 masing-masing RUU. Peresmian Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan penjabat gubernur masing-masing provinsi oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden. Peresmian dan pelantikan penjabat gubernur masing-masing provinsi itu paling lama dilakukan enam bulan sejak UU tersebut diundangkan.

“Sebelum gubernur dan wakil gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilantik, Presiden mengangkat penjabat gubernur dari pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun,” demikian Pasal 9 ayat 2 yang terdapat dalam masing-masing RUU.

Pengisian ASN
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) ad interim Mahfud MD menjelaskan proses pengisian aparatur sipil negara (ASN) di tiga wilayah pemekaran Papua. Sumber daya manusia (SDM) harus mempertimbangkan aspek geospasial, desain organisasi, pengisian DPRD, dan pendanaan atau anggaran.

SDM di wilayah DOB Papua akan diprioritaskan diisi OAP, yakni 80 persen, sedangkan 20 persen lainnya diisi orang non-OAP. Selain itu, pemenuhan DOB Papua dilakukan melalui pemetaan jabatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda) masing-masing sesuai dengan kuota bagi OAP yang tersebar pada kementerian atau lembaga, termasuk pemda. Kemudian, pengalihan ASN dari daerah induk ke daerah pemekaran dan pemenuhan alokasi formasi baru apabila diperlukan.

Mahfud mengatakan pemerintah berpandangan bahwa kebutuhan ASN di DOB nantinya dapat dipenuhi dari tenaga honorer dan CPNS formasi 2021 dari provinsi induk.

“Penerima beasiswa S2 Papua sebanyak 434 orang dan lulusan IPDN periode 2017-2021 sebanyak 487 orang. Hal ini dilaksanakan dengan penghitungan DOB Provinsi Papua sebanyak 46.000 ASN dan mempertimbangkan kearifan lokal Papua dengan komposisi 80 persen OAP dan 20 persen non-OAP,” kata Mahfud dalam rapat kerja bersama Komisi II di ruang rapat Komisi II, gedung DPR, Jakarta, Senin (28/6/2022).

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) masing-masing RUU, pengisian ASN di Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan untuk pertama kalinya dapat dilakukan dengan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) OAP yang berusia paling tinggi 48 tahun, pegawai honorer OAP yang terdaftar kategori II di Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjadi CPNS yang berusia paling tinggi 50 tahun, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih