Sosial Budaya

Perumusan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Telah Melibatkan Banyak Pihak

Oleh : Edi Jatmiko )*

Pemerintah berupaya menggenjot investasi dan meningkatkan kesejahteraan buruh melalui Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Meski mendapatkan sedikit penolakan, skema omnibus law diklaim telah melibatkan banyak pihak untuk pematangannya, termasuk kalangan buruh dan pengusaha.

Pro kontra terkait penerapan skema Omnibus Law Cipta Lapangan kerja memang belum selesai. Namun, langkahnya untuk memajukan bangsa tidak dapat dibendung. Klaim dari sejumlah pihak yang menyetujui skema ini sebagai solusi mengatasi keruwetan negeri telah banyak didengungkan. Termasuk melibatkan banyak pihak dalam proses pematangannya. Meski tak menampik, tetap saja ada suara sumbang yang terngiang, tak dapat menghentikan keputusan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan bahwa aturan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja antara lain akan memuat sejumlah insentif bagai para pekerja. Ia mengklaim keputusan ini sedikit banyak akan menguntungkan pihak buruh.

Luhut menuturkan buruh akan diberikan segala macam kompensasi yang bagus, namun tetap harus disiplin dan juga produktif.

Luhut makin optimistis aturan tersebut juga dapat menciptakan hingga 3 juta lapangan kerja setiap tahunnya.  Dengan demikian, jumlah pengangguran di Tanah Air dapat berkurang secara signifikan.

Menurutnya, draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saat ini telah diparaf oleh seluruh pihak. Ia pun menyebut tak ada lagi problem yang menghambat. Ia bahkan kembali menegaskan, saat membaca lagi buruh itu sangat tidak dirugikan. Sama sekali tidak dirugikan.

Sebelumnya, Serikat Buruh sempat menyampaikan penolakan atas pembentukan UU omnibus law. Mereka mengancam akan melakukan gugatan jika aturan omnibus law tentang ketenagakerjaan tetap diberlakukan.

Adapun dua gugatan yang akan diluncurkan ialah judicial review ke Makamah Konstitusi dan citizen law suit atau yang biasa disebut gugatan warga negara ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal turut meminta DPR untuk melibatkan buruh guna membahas keuntungan dan kerugian dari aturan tersebut. Ia pun memastikan buruh akan segera melayangkan gugatan jika aturan tersebut tetap dipaksakan. Said, menegaskan omnibus law hanya akan merugikan Buruh.

Padahal sebelumnya telah ada pertemuan resmi dengan sejumlah perwakilan buruh. Meski tak rampung sekali, namun keputusan yang didapat sesuai rencana, yakni para pekerja mendukung penerapan skema omnibus law Cipta Lapangan kerja ini. Bahkan, pemerintah juga melibatkan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia dalam penyusunan serta konsultasi publik Omnibus Law. Tepatnya, melalui pembentukan Satuan Tugas Bersama (Task Force) yang dipimpin oleh Ketua Umum KADIN, dengan anggota yang berasal dari unsur K/L, KADIN, Pemda, serta pihak Akademisi.

Terkait isu beredarnya tentang Serikat Pekerja dan Serikat Buruh yang tidak dilibatkan dalam dialog perumusan omnibus law ini dan hanya dari pengusaha saja yang dilibatkan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan jika pihaknya mendengarkan segala masukan dari pihak tripartit Nasional yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha dan pemerintah.

Ia menerangkan, salah satu isi pembahasan omnibus law adalah pekerja dengan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, dipastikan akan mendapatkan hak dan pelindungan yang sama dengan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hak tersebut meliputi: hak atas upah, jaminan sosial, pelindungan keselamatan dan kesehatan kerja, beserta hak atas pengakhiran atau putusnya hubungan kerja. Adapun pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK sesuai dengan ketentuan. Tak hanya itu, pembahasan lengkap terkait Upah Minimum, pemberlakuan tenaga asing serta alih teknologi juga dirincikan secara jelas dan gamblang.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Soesiwijono Moegiarso mengatakan dalam beberapa bulan terakhir pihaknya telah melakukan diskusi dengan 31 Kementerian atau Lembaga. Naskah RUU masih dimatangkan oleh pemerintah, setelah naskah jadi baru pemerintah akan mengajak diskusi sejumlah pihak, dan telah disiapkan ruang diskusi untuk keperluan ini.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mengatakan RUU Cipta Lapangan Kerja telah rampung hingga 95 persen dan hanya tinggal finalisasi saja. Sejauh ini pemerintah melalui Kementerian atau Lembaga sedang melakukan pembahasan finalisasi RUU Cipta Lapangan Kerja. Pihaknya berharap nanti (setelah) reses dapat  masuk ke Prolegnas, Surpres (Surat Presiden) sudah wajib masuk.

Ia menambahkan pemerintah melibatkan para buruh dalam proses pembahasan hingga penyusunan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sehingga hasilnya dapat sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka. Menurutnya Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan mampu menciptakan perubahan yang sangat signifikan dalam investasi serta penciptaan lapangan kerja sehingga masyarakat Indonesia dapat lebih mudah untuk mendapatkan pekerjaan.

Sebetulnya kesalahpahaman seperti ini dapat dihindari jika ada kesabaran menunggu putusan pemerintah. Pasalnya, segala sesuatunya telah dipersiapkan khusus bagi warga negaranya. Selain itu, beredarnya isu-isu yang dapat menggiring opini tak sedap haruslah dapat ditekan oleh sejumlah pihak. Mendukung serta mengkondisikan suasana makin kondusif, bukan malah ngomporin supaya panas dan ramai. Lebih lanjut, skema omnibus law ini akan menjadi terobosan mumpuni bagi Indonesia untuk makin melesat dan maju.

)* Penulis adalah pengamat sosial politik

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih