Polemik Politik

UU Cipta Kerja Demi Pemulihan Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat

Oleh : Aldia Putra )*

Pandemi Covid-19 tidak saja melemahkan sektor kesehatan masyarakat, namun juga memicu krisis di sektor perekonomian. Masyarakat pun berharap pengesahan UU Cipta Kerja dapat memicu pemulihan ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang terdampak Covid-19.

Selama Pandemi Covid-19, tentu saja kita berharap agar pondasi ekonomi Indonesia mengalami peningkatan dari sisi produktifitas dan kompetitif.

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani omnibus law undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Senin, 2 November 2020.

            Draft UU Cipta Kerja tersebut juga telah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses oleh publik.

            Dengan demikian seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. Hal ini tentu menjadi titik harapan bagi bangsa Indonesia agar sektor perekonomian dan kesejahteraan rakyat mengalami peningkatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan Omnibus Law atau UU Cipta Kerja juga melengkapi langkah-langkah reformasi yang telah dilakukan oleh pemerintah baik di bidang pendidikan, kesehatan, maupun belanja negara.

            Target-target kesejahteraan rakyat meliputi target inflasi, pertumbuhan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan, pernaikan indeks kualitas manusia dan ketimpangan.

            Sri  Mulyani juga memastikan, bahwa dirinya akana terus menjaga kebijakan fiskal dalam rangka untuk tetap mencapai target-target kesejahteraan masyarakat.

            Ia juga menegaskan bahwa Kemenkeu akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk menjaga kondisi masyarakat dan perekonomian dalam masa sulit akibat krisis pandemi ini.

            Sebagai terobosan baru di bidang hukum, UU Cipta Kerja bisa menjadi instrumen hukum untuk mendongkrak ekonomi Indonesia di tengah penurunan ekonomi global. Kesempatan strategis dan peluang pembangunan ini bisa diambil Indonesia dan harus dimanfaatkan secara maksimal.

            Pengesahan UU Cipta kerja diharapkan agar dapat mengurai kompleksitas persoalan ketenagakerjaan di Tanah Air. Pandemi Covid-19 dapat menjadi momentum untuk melakukan pembenahan dan penataan ulang atas berbagai persoalan di sektor ekonomi sehingga Indonesia tidak kehilangan momentum untuk terus bangkit pasca pandemi covid-19.

            UU cipta kerja juga diharapkan dapat memnawa peningkatan investasi sebesar 6.6% hingga 7.0% guna membangun usaha baru maupun mengembangkan usaha exixting.

            Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Ristadi mengatakan, pada prinsipnya Serikat Pekerja setuju pada upaya pemerintah melakukan debirokratisasi, mempermudah izin investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan kerja, namun jangan sampai mengabaikan perlindungan dan kesejahteraan buruh di Indonesia.

            UU Cipta kerja juga mendapatkan dukungan dari Bank Dunia / World Bank. Bank Dunia menyatakan bahwa undang-undang Cipta Kerja merupakan upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan mendukung aspirasi  jangka panjang Indonesia menjadi masyarakat yang sejahtera.

            Dengan menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi dan memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis, UU ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan.

            World Bank juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam reformasi ini, menuju pemulihan ekonomi dan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.

            Selain World Bank, Asosiasi Investor Inggris yang tergabung dalam British Chamber of Commerce in Indonesia (BritCham) juga menyambut positif UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

            Executive Director Brit-Cham, Chris Wren menilai, pro kontra undang-undang tersebut merupakan implikasi awal sebuah perubahan. Hal ini akan membawa Indonesia menjadi lebih kompetitif dibanding negara Asean lain seperti Vietnam.

            Wren juga menyatakan bahwa sejauh ini investasi dari Inggris telah menciptakan lebih dari 1,5 juta lapangan kerja di Indonesia.

            Agus Gumiwang selaku Menteri Perindustrian (Menperin) mengatakan, UU Cipta Kerja bisa mempermudah proses dalam mengakselerasi rebooting ekonomi Indonesia akibat dampak pandemi covid-19.

            Menurutnya, UU Cipta Kerja juga didesain untuk memberikan banyak sekali kemudahan bagi para pelaku usaha termasuk kemudahan-kemudahan untuk UMKM. Di mana dia melihat bahwa situasi industri startup di Indonesia telah didominasi oleh mereka yang masih pemula atau dalam taraf Usaha Mikro Kecil (UMK).

Ia berujar, dengan adanya undang-undang cipta kerja, UMKM yang didalamnya akan sangat terbantu dengan undang-undang tersebut.

            Pengesahan UU Cipta Kerja tentu diharapkan menjadi angin segar bagi pengusaha, investor maupun pekerja. Dimana dengan pemangkasan regulasi yang terangkum dalam Omnibus Law, dinilai mampu mempercepat regulasi perizinan dalam memulai usaha sehingga akan berdampak pada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan daya beli masyarakat.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih