Polemik PolitikWarta Strategis

Konsistensi Pemerintah Melindungi TKI

Oleh : Abdus Salam )*

Pemerintah menyatakan komitmen tinggi untuk melindungi tenaga kerja Indonesia (TKI) atau kini disebut pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di luar negeri. Perlindungan tersebut bahkan dimulai dari perekrutan sampai TKI kembali ke tanah air. Bahkan permasalahan TKI saat ini telah ditangani bersama oleh beberapa instansi. Kementerian Ketenagakerjaan terus menggenjot kemampuan TKI agar siap bekerja di luar negeri dengan kemampuan bahasa setempat dan skill kerja bagus. Sementara Kementerian Luar Negeri terus berupaya menjamin kehidupan yang layak bagi para TKI di luar negeri.

Beberapa bulan belakangan Kemenaker bersama Polri terus gencar melakukan inspeksi mendadak dan penggerebekan penampungan TKI ilegal terutama di wilayah Jabodetabek. Kasus meninggalnya TKI di luar negeri merupakan salah satu dampak keberadaan pemberangkatan jalur ilegal. TKI yang berstatus ilegal tidak tercatat pada BNP2TKI sehingga tidak terpantau. Untuk itu siapa pun yang bekerja di luar negeri harus melalui proses yang resmi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perudang-undangan. Pemerintah berkomitmen melaksanakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 25 Oktober 2017.

UU ini adalah revisi UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri yang minim mengatur soal perlindungan TKI, tetapi lebih banyak berbicara soal penempatan TKI. Inisiator revisi UU tersebut adalah Presiden Joko Widodo sebagai  bentuk komitmen untuk melindungi TKI. Dikatakan sejumlah perbedaan UU 8/2017 ini dibanding UU sebelumnya adalah, pertama, adanya desentralisasi perlindungan TKI. Pemerintah daerah dituntut berperan besar untuk mengurus dan melindungi TKI sejak perekrutan. Itu diwujudnyatakan dengan pembangunan pelayanan satu atap pelayanan TKI di seluruh kabupaten dan kota, terutama di kantong-kantong TKI.

Tahun 2016 dan 2017 Pemerintah telah membangun 11 kantor pelayanan satu atap di daerah kantong-kantong TKI seperti di Mataman, Lombok Timur (Nusa Tenggara Barat), Indaramayu (Jawa Barat) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Selain itu Pemerintah juga membangunan Desa Migran Produktif (Desmigratif). Salah satu unsur penting dalam program desmigratif ini adalah siapa pun yang ingin bekerja di luar negeri harus didaftar dan diproses di desa setempat.

Kewenangan desa ini sebagaimana diatur dalam Pasal 42 UU 18/2017, yaitu, menerima dan memberikan informasi migrasi kepada masyarakat, melakukan verifikasi data dan pencatatan calon pekerja migran Indonesia. Begitu pula memfasilitasi pemenuhan persyaratan administrasi kependudukan calon pekerja migran Indonesia, melakukan pemantauan keberangkatan dan kepulangan pekerja migran Indonesia. Termasuk, memberdayakan calon pekerja migran, pekerja migran, dan anggota keluarganya.

Dalam UU tersebut, diatur secara lengkap mengenai tata cara menerbitkan izin perusahaan penempatan dan melaporkan hasil evaluasi terhadap kinerja perusahaan secara berjenjang dan periodik kepada menteri, menyediakan pos bantuan, pelayanan pemulangan dan pemberangkatan, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan vokasi calon pekerja migran yang anggarannya dari fungsi pendidikan, mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan pekerja migran, hingga membentuk layanan terpadu satu atap penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.

UU baru No.18 Tahun 2017 memberikan peran besar kepada atase ketenagakerjaan (atnaker) di negara-negaera penempatan TKI. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 32, yang menyatakan, pemerintah pusat dapat menghentikan dan/atau melarang penempatan Pekerja Migran Indonesia atau TKI untuk negara tertentu atau jabatan tertentu di luar negeri dengan pertimbangan, keamanan, pelindungan hak asasi manusia, pemerataan kesempatan kerja; dan/atau, kepentingan ketersediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan nasional.

Semua yang diatur dalam UU, sudah direalisasikan oleh Pemerintah sejak periode Presiden Jokowi untuk lebih melindungi TKI yang bekerja di luar negeri. Bahkan dalam upaya perlindungan TKI, Presiden Jokowi dalam pertemuan di istana negara dengan pemimpin-pemimpin negara di dunia, selalu membicarakan perlindungan TKI yang bekerja di negara tersebut. Seperti pada saat Presiden Joko Widodo meminta pemerintah Kepala Eksekutif Hong Kong Carrie Lam Cheng Yuet-ngor untuk melindungi TKI.

Presiden Joko Widodo telah berupaya keras untuk melindungi TKI yang bekerja di luar negeri. Kalau pun ada kasus-kasus kematian TKI dan hukuman mati TKI di luar negeri biasanya berasal dari TKI ilegal. Perlindungan TKI ilegal merupakan wewenang penuh dari Kemlu melalui diplomat-diplomat yang ada. Bagaimanapun juga TKI ilegal adalah tetap warga negara Indonesia yang harus dilindungi. Upaya penyelamatan TKI ilegal dari hukuman mati oleh para diplomat tidak seluruhnya berhasil. Meskipun demikian, perlu diketahu bahwa rasio keberhasilan Kemlu melakukan diplomasi penyelamatan TKI ilegal dari hukuman negara lain mencapai 90% sejak era Presiden Joko Widodo, dan terus konsisten.

)* Penulis adalah Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Negeri Jember

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih