Polemik Politik

Kegentingan Perppu Ormas Jelas, Ada Organisasi Anti-Demokrasi dan Pancasila

JAKARTA, LSISI.ORG– Direktur Eksekutif Center of Intelligence and Strategic Studies Ngasiman Djoyonegoro menilai, langkah pemerintah menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan ( Perppu Ormas) sudah tepat.

Menurut Ngasiman, penerbitan Perppu Ormas memenuhi unsur kegentingan yang memaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, yakni munculnya organisasi yang anti-demokrasi dan anti-Pancasila.

“Tentu dalam perspektif kehidupan bernegara, langkah yang diambil pemerintah sudah sangat tepat dan konstitusional bila mengacu pada UUD 1945 dan Pancasila,” ujar Ngasiman melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/7/2017).

“Objek yang mendesak kehadiran Perppu ini juga jelas yaitu organisasi yang anti-demokrasi dan Pancasila,” kata dia.

Ngasiman menjelaskan, berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Definisi Perppu dijabarkan kembali pada UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 1 Angka 4 UU tersebut menyebutkan, “Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”.

“Demokrasi kita justru akan terancam apabila perppu ini tidak diterbitkan karena banyak sekali ormas yang ingin mengubah sistem demokrasi bahkan sampai pada kehendak untuk mengubah ideologi Negara, Pancasila dan UUD 1945,” kata dia.

Setelah penerbitan Perppu Ormas, lanjut Ngasiman, pemerintah perlu melakukan beberapa langkah strategis.

Hal tersebut perlu dilakukan untuk menjaga konsistensi pemerintah terkait ideologi.

“Pemerintah harus konsisten dengan penerbitan Perppu ini, pegawai lembaga/instansi pemerintahan harus clear (bersih) dari ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, jangan sampai di kemudian hari ditemukan ada pegawai pemerintahan yang pro terhadap ideologi asing (transnasional),” kata Ngasiman.

Ancaman 

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan bahwa pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Menurut Wiranto, saat ini Indonesia menghadapi ancaman ideologis dari ormas-ormas yang ingin mengganti Pancasila dengan ideologi lain.

Wiranto juga menyebut adanya ormas yang selalu mengkampanyekan anti-nasionalisme dan anti-demokrasi.

Sementara, lanjut Wiranto, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Oganisasi Kemasyarakatan tidak memberikan payung hukum yang kuat bagi pemerintah untuk bertindak tegas terhadap ormas-ormas tersebut.

 

Sumber : Kompas.com

Show More

Related Articles

Back to top button

Adblock Detected

Kami juga tidak suka iklan, kami hanya menampilkan iklan yang tidak menggangu. Terimakasih